Oleh: Nurmilati
Wacana-edukasi.com, OPINI–Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) membongkar 65 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Nyi Raja Permas, Kota Bogor. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bogor dan PT KAI yang ditandatangani pada 7 September 2026 (suarabogor.id ,28/9/2026).
Tak hanya di Jalan Nyi Raja Permas, kawasan Stasiun Bogor, Alun-alun, Jalan MA Salmun hingga Jalan Dewi Sartika juga masuk dalam rencana penataan. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, di eks lapak ini akan dibangun hanggar sentra kuliner untuk tempat berdagang para PKL tersebut. Tujuannya untuk menata PKL supaya “naik kelas”, menciptakan kawasan pedestrian yang bersih dan nyaman serta mengintegrasikan kawasan sekitar Stasiun Bogor dan Alun-alun Kota Bogor.
Benarkah relokasi pedagang emperan ke hanggar sentra kuliner, menjadikan mereka naik kelas? Pengalaman di kota-kota lain membuktikan jika pasca direlokasi PKL akan mengalami berbagai dinamika dan tantangan yang tak mudah. Baik dari segi ekonomi, sosial, maupun psikologis. Misalkan, kehilangan pelanggan setia. Ketika direlokasi, pelanggan kesulitan mencari pedagang favoritnya. Penurunan pendapatan yang drastis karena tempat yang baru seringkali belum dikenal oleh masyarakat. Kendala fasilitas dan ukuran lapak, menjadi keluhan karena kavling lebih sempit. Pembengkakan biaya operasional, misal iuran listrik, air, keamanan resmi, retribusi kebersihan dan lainnya. Tekanan psikologis, proses adaptasi di tempat baru memicu stres, kecemasan, dan pesimis akan masa depan usahanya.
Makin menjamurnya PKL di Tanah Air, seharusnya menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota. Akar permasalahan bermunculannya pedagang emperan di perkotaan ini pada dasarnya bersumber dari ketidakseimbangan struktur ekonomi dan sosial antara desa dan kota, terbatasnya daya tampung sektor formal, dan rendahnya pendidikan serta kecilnya modal. Namun memang, jika masalahnya hanya dilihat dari sisi pendidikan dan modal, maka pemerintah akan terus sibuk menggusur dan merelokasi. Sementara akar persoalan yang lebih dalam adalah ketidakseimbangan struktur ekonomi dan kemiskinan sistemik. Mengapa modal mereka kecil? Pendidikannya rendah? Karena beban hidup yang makin berat membuat rakyat tak punya pilihan selain menjadi PKL sebagai jalan mendapatkan penghasilan.
Itulah gambaran kemiskinan yang dipelihara. Kemiskinan saat ini bukan karena Allah sempitkan rezeki, bukan pula karena mereka malas bekerja, melainkan karena sistem kapitalisme yang menciptakan beban hidup yang mencekik. Bagaimana rakyat tak menjadi PKL, sedangkan kebutuhan hidup terus melambung, biaya pendidikan dan kesehatan mahal, di sisi lain lapangan kerja formal sempit dan upah murah. Negara dalam sistem kapitalisme hanya memosisikan diri sebagai pembuat aturan, bukan pengurus rakyat.
Pembongkaran di Nyi Raja Permas ini justru menjadi bukti nyata. Di satu sisi, negara sigap menggusur lapak rakyat kecil atas nama MoU dengan korporasi (PT KAI). Di sisi lain, negara abai menjamin kesejahteraan mereka. Sumber daya alam yang seharusnya dikelola negara untuk menyejahterakan rakyat, justru diserahkan kepada korporat. Akibatnya, kekayaan berputar di kalangan oligarki, sementara rakyat berebut trotoar untuk sekadar bertahan hidup. Wajar jika PKL terus menjamur karena kapitalisme memang butuh kemiskinan untuk melanggengkan bisnis para pemilik modal.
Maka, menata PKL dengan cara menggusur dan merelokasi ke hanggar adalah solusi palsu. Ia hanya memoles wajah kota agar terlihat bersih, tetapi membiarkan luka kemiskinan tetap menganga. Negara kapitalis gagal mengentaskan PKL karena ia tidak pernah berniat menghilangkan kemiskinannya, ia hanya ingin menghilangkan penampakan kemiskinan dari pusat kota.
Berbeda dengan sistem kapitalis, Islam sebagai sistem kehidupan yang kaffah memiliki mekanisme sahih dalam mengentaskan kemiskinan, bukan sekadar memolesnya. Dalam pandangan Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) atas urusan rakyat.
Tanggung jawab ini diwujudkan secara nyata. Pertama, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat: sandang, pangan, dan papan. Kedua, negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya dengan mengelola sumber daya alam secara mandiri oleh negara, bukan diserahkan kepada korporasi. Hasilnya dimasukkan ke Baitul Mal untuk kemaslahatan umat, termasuk memberikan modal usaha tanpa riba dan pembinaan bagi para PKL, sehingga mereka benar-benar bisa naik kelas menjadi pengusaha yang berdaya.
Ketiga, negara dalam Islam akan menciptakan iklim usaha yang adil tanpa pungutan liar dan pajak yang mencekik. Dengan begitu, rakyat tidak perlu lagi berebut trotoar untuk sekadar bertahan hidup. PKL tidak butuh digusur, mereka butuh dijamin kesejahteraannya.
Maka, persoalan Nyi Raja Permas tidak akan pernah selesai dengan sekadar membangun hanggar. Ia hanya akan selesai jika kemiskinan yang dipelihara oleh kapitalisme ini dicabut hingga ke akar-akarnya, dan diganti dengan sistem Islam yang memuliakan. Sudah saatnya Bogor, bahkan Indonesia, diatur dengan syariat Islam kaffah dalam naungan Khilafah.
Views: 1


Comment here