Opini

Banjir Berulang, Islam Solusi

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA--Bencana merupakan peristiwa yang tidak pernah diharapkan oleh siapa pun. Namun hujan deras pada 29-30 September 2026 berdampak banjir hingga 60 cm di Jadek, Kopo Sayati. Akibatnya transportasi soreang Bandung Lumpuh. Lokasi ini adalah titik banjir langganan yang sampai sekarang belum terselesaikan masalah utamanya (radarbandung.id, 01-10-2026)

Kopo Sayati adalah daerah perbatasan yang menjadi blind spot pembangunan, antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung, yang akhirnya keduanya saling lempar tanggung jawab dan tidak bersinergi untuk memelihara muara aliran air.

Banjir di daerah tersebut sudah menjadi langganan setiap musim penghujan datang. Hal ini membuktikan buruknya integrasi sistem drainase antara Kota dan Kabupaten Bandung.

Pembangunan yang berefek pada alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan komersial dan pemukiman di sepanjang koridor Kopo, tidak diimbangi dengan kapasitas retensi air yang memadai, mengakibatkan banjir. Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya, selalu melalui pendekatan yang reaktif bukan preventif, semisal menguras air saat banjir, dibandingkan dengan membereskan akar masalah, yaitu kesalahan tata kelola ruang hidup dan alih fungsi lahan. Kawasan yang seharusnya dijadikan sebagai resapan air dialihfungsikan menjadi bangunan dan gedung, ruang terbuka hijau semakin sedikit diganti beton dan aspal, yang mengakibatkan sempitnya daerah resapan air, pendangkalan sungai, penyempitan gorong-gorong akibat sampah, sedimentasi tinggi, dan lain lain.

Semua hal itu tidak terlepas dari paradigma kapitalistik yang mendominasi kebijakan pembangunan. Kawasan hijau dan bangunan dipandang sebagai komoditas ekonomi semata, bukan amanah yang harus di jaga keseimbangannya. Solusi yang diambil seperti normalisasi sungai dan modifikasi cuaca, hanya solusi jangka pendek yang tidak menyentuh pada akar kerusakan tata ruang tersebut.

Dalam sistem Islam persoalan tata ruang dan lingkungan bukan sekedar persoalan teknis, tetapi bagian dari amanah basar manusia sebagai khalifah di bumi. Allah swt berfirman QS al-A’raf:56

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya”.

Ayat ini menegaskan bahwa setiap bentuk pembangunan tidak boleh berujung pada kerusakan lingkungan, tata kelola ruang dalam sistem islam akan selalu memperhatikan dampak ekologis, karena alam bukan objek eksploitasi, alam merupakan ciptaan Allah SWT yang harus dijaga keseimbangannya.

Dalam sejarah peradaban Islam tata ruang kota dirancang dengan memperhatikan kebutuhan lingkungan dan keberlanjutan. Peraturan pemukiman, lahan pertanian, pasar, serta ruang publik dilakukan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.

Pembangunan dalam Islam bertujuan menciptakan rahmat bagi seluruh alam, sebgaimana firman Allah dalam Qs al-Anbiya:107

“Dan tidaklah kami mengutus engkau (muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam”.

Perinsip rahmat lil alamim menjadi landasan bahwa kebijakan tata ruang harus membawa keberkahan, bukan bencana. Melalui sistem Islam yang kaffah negara bertanggungjawab penuh menjaga lingkungan, mencegah eksploitasi yang merugikan masyarakat luas, dan mengatur pemanfaatan lahan secara adil.

Negara mengambil peran untuk melakukan penataan pada wilayah yang rawan banjir, lalu negara menetapkan larangan bagi masyarakat membangun pemukiman di wilayah tersebut. Negara juga membangun waduk, sumur-sumur serapan air agar wilayah yang rawan banjir bisa terhindari dari luapan air, saluran drainase. Bahkan negara juga akan mengeluarkan syarat dan ketentuan terkait izin pendirian bangunan, serta akan memberlakukan sanksi tegas dan menjerakan bagi siapapun yang melanggar kebijakan yang telah di tetapkan.

Jikapun banjir terjadi ketika berbagai pengaturan tersebut telah dilakukan, maka negara akan melakukan langkah – langkah yangefektif dan efisien, seperti menyediakan pompa penyedot air portabel berkapasitas besar di lokasi rawan serta menyiagakan personel lalu lintas untuk rekayasa jalan secara instan, dan bentuk pelayanan lainnya dalam memenuhi kemaslahatan rakyat, untuk menjamin rasa aman dan tenteram.

Reaksi cepat tersebut untuk memastikan aktivitas masyarakat terus berjalan dan tidak lumpuh. Berfungsinya kembali sarana publik seperti jalan raya, sungai, dan sistem air adalah milik umum (al milkiyyatul ‘ammah) merupakan kewajiban negara yang harus dikelola secara optimal.

Kaidah la dharara wa la dhirar menegaskan, segala bentuk bahaya atau kemudharatan harus dihilangkan. Pemerintah secara syar’i bertanggungjawab langsung mengganti atau memperbaiki sistem yang membahayakan jiwa, harta, dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Selama kebijakan masih berlandaskan kepentingan kapitalis yang memberi solusi tambal sulam, banjir akan selalu menjadi langganan setiap musim hujan. Oleh karena itu, sistem Islam menawarkan solusi mendasar melalui sistem tata kelola yang berorientasi pada kemaslahatan, keadilan dan kelestarian lingkungan, yang semuanya terintegrasi dalam penerapan syari’at Islam kaffah oleh sebuah institusi negara. Inilah solusi hakiki yang tidak hanya menyelesaikan masalah banjir, juga menjaga bumi sebagai amanah dari Allah, demi terwujudnya kemaslahatan hidup umat manusia.

Iis Martina

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here