Opini

Darurat Perundungan Anak, Cermin Gagalnya Pendidikan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Della Damayanti

Wacana-edukasi.com, OPINI–Dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Tragedi memilukan menimpa bocah 7 tahun berinisial MHAQ. Ia murid kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah. Sebelum meninggal dunia, ia mengaku menjadi korban perundungan dan penganiayaan berat oleh kakak kelasnya di lingkungan sekolah. Korban sempat dirawat intensif akibat mengalami lebam, muntah, hingga pendarahan organ dalam sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya (kompas.com, 03/10/2026).

Peristiwa tragis di Pemalang ini hanya puncak gunung es dari maraknya kekerasan anak di tanah air. Diberitakan oleh detik.com, 09/09/2026, Programme for International Student Assessment (PISA) menyajikan data, bahwa 24 persen siswa di Indonesia mengalami perundungan (bullying) beberapa kali dalam sebulan. Angka ini secara signifikan melampaui rata-rata negara anggota OECD sebesar 20 persen.

Rincian fakta PISA kian mempertegas darurat kekerasan tersebut. Di antaranya 15,2 persen siswa mengaku kerap dijadikan bahan lelucon, 11,6 persen menjadi korban rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber, 5,6 persen dipukul atau didorong, serta 3,2 persen mendapatkan ancaman fisik secara langsung.

Kegagalan Fondasi Sekuler

Tingginya angka perundungan hingga menelan korban jiwa hari ini bukan sekadar fenomena kenakalan remaja, melainkan buah dari penerapan paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Ketika sekularisme mencengkeram tatanan keluarga dan individu, maka anak-anak tumbuh dalam ruang hampa moral, tanpa benteng akidah yang kukuh.

Dalam hal ini, Islam telah secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan merendahkan, mencela, dan menyakiti sesama. Sebagaimana Allah Swt. berfirman,

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۚ وَلَا تَلْمِزُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Dan janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (TQS. Al-Hujurat : 11)

Tidak adanya rasa takut kepada Allah Swt., dan minimnya penanaman pada ayat-ayat larangan ini dalam jiwa anak, makan mereka akan kehilangan kendali internal. Dampaknya, mereka tega melakukan tindakan zalim dan menyakiti sesamanya tanpa rasa penyesalan.

Kondisi ini diperparah oleh atmosfer masyarakat yang dibentuk dengan tatanan sekuler-kapitalis yang cenderung permisif, individualistis, dan apatis. Perundungan di lingkungan sekolah pun kerap dinormalisasi atau dianggap sekadar gurauan masa muda, karena publik dibiasakan dengan mentalitas egosentris.

Ditambah lagi, masyarakatnya acuh tak acuh dan cenderung membiarkan kezaliman terjadi di depan mata. Prinsipnya, selama hal buruk tersebut tidak menimpa diri maupun anggota keluarga mereka sendiri.

Di tingkat regulasi, negara yang mengadopsi sistem sekuler-kapitalisme juga tak mampu menghadirkan sistem pendidikan berbasis kepribadian mulia sekaligus penegakan hukum yang adil.

Sorotan publik pada kasus Pemalang semakin menyayat hati tatkala beredar informasi terkait latar belakang terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan anak dari oknum aparat kepolisian, anak guru, serta murid berprestasi.

Kejadian di Pemalang ini menciptakan persepsi dan kecemasan kuat di masyarakat, bahwa hukum seolah tumpul, dan tak tersentuh ketika berhadapan dengan relasi kuasa.

Penanganan hukum terhadap pelaku perundungan dalam sistem saat ini sungguh kian tumpul. Hal ini merupakan akibat ketiadaan sanksi yang mampu memberikan efek jera (zawajir).

Di samping itu, adanya keistimewaan status sosial serta aturan perlindungan hukum tanpa batas atas nama usia anak, sering kali membelenggu penegakan hukum untuk memberikan sanksi tegas. Akibatnya, keadilan bagi korban yang tewas menjadi terampas. Lingkaran kekerasan pun terus berulang tanpa ada solusi tuntas.

Kasus-kasus keji yang terus berulang membuktikan bahwa berbagai program pencegahan kekerasan maupun bullying telah gagal total. Slogan sekolah ramah anak yang digulirkan pemerintah pun nyatanya jauh dari kenyataan.

Solusi Sistemis Islam

Islam memandang perilaku perundungan sebagai kezaliman (dhulm) yang haram dilakukan oleh setiap manusia. Solusi Islam atas persoalan ini berdiri di atas tiga pilar utama yang saling menguatkan yaitu,

Pertama, penanaman akidah sebagai fondasi individu dan keluarga. Islam mewajibkan orang tua dan lembaga pendidikan untuk membangun ketakwaan sejak dini, sehingga rasa takut kepada Allah Swt. menjadi kendali internal dalam setiap ucapan dan perbuatan anak.

Kedua, pembentukan masyarakat yang tanggap dan beramarmakruf nahi munkar. Lingkungan sosial dalam Islam dibina untuk saling peduli, tidak permisif, serta aktif menghentikan kezaliman di depan mata. Budaya menasihati ini membentengi masyarakat dari sikap individualistis.

Ketiga, penerapan sistem pendidikan berbasis akidah, dan sanksi tegas (‘uqubat) yang adil tanpa pandang bulu oleh negara. Negara bersistem pemerintahan Islam (Khilafah), akan menyusun kurikulum pendidikan yang berfokus membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah). Negara juga menerapkan hukum pidana yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan pembalas (jawabir).

Dalam sistem hukum Islam, hukum berdiri tegak secara adil tanpa terpengaruh oleh jabatan, keturunan, maupun status sosial orang tua. Tidak ada pula area abu-abu terkait batas usia baligh. Setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh, dianggap sebagai mukallaf dan wajib bertanggung jawab penuh atas segala tindakan kriminal yang dilakukannya

Melalui integrasi tata kelola kehidupan Islam secara kafah ini, jaminan perlindungan anak akan terwujud secara nyata. Dengan demikian, lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perundungan hanya akan hadir ketika syariat Islam ditegakkan. Saat itulah Islam terwujud sebagai rahmatan lil ‘alamin, serta merealisasikan kedamaian, dan keadilan sejati bagi seluruh kehidupan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here