Opini

Fasilitas Mewah di Lapas, Ketika Hukuman Bisa Dibeli

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Tati Pranita

wacana-edukasi.com, OPINI--Penjara semestinya menjadi tempat seseorang menjalani hukuman. Bukan hotel, bukan vila. Apalagi ruang nyaman dengan fasilitas yang sulit dinikmati banyak orang di luar tembok lapas. Namun, temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9), kembali membuat publik bertanya. Di dekat rumah dinas Kepala Lapas ditemukan bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah dan dihuni warga binaan.

Bangunan itu berupa rumah petak menyerupai vila mini dengan fasilitas lengkap. Bahkan, terdapat rencana pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Di dalamnya ditemukan televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta alat kebugaran. Yang lebih mengundang sorotan, tim Ombudsman menemukan kulkas berisi botol minuman keras.

Temuan tersebut dilaporkan dalam pemberitaan CNN Indonesia pada 23 September 2026. Fakta ini tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai kewenangan lembaga terkait. Namun satu hal sulit diabaikan: Bagaimana fasilitas semacam itu bisa hadir di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan?

Pertanyaan itu penting karena lapas bukan sekadar bangunan yang memisahkan narapidana dari masyarakat. Lapas adalah bagian dari sistem penegakan hukum. Di sanalah negara menunjukkan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Jika konsekuensi itu kemudian dapat dilonggarkan oleh uang, fasilitas, koneksi, atau transaksi tersembunyi, pesan yang diterima masyarakat menjadi sangat berbahaya.

Ketika Penjara Kehilangan Makna

Bayangkan dua orang yang sama-sama menjalani hukuman. Yang satu harus hidup dalam keterbatasan. Yang lain justru memperoleh ruangan nyaman, televisi besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, bahkan fasilitas yang menyerupai tempat rekreasi. Apakah keduanya sedang menjalani hukuman yang sama? Di sinilah persoalannya.

Kita tentu tidak boleh menggeneralisasi bahwa semua warga binaan memperoleh perlakuan istimewa. Tetapi ketika fasilitas mewah ditemukan di lingkungan lapas dan dihuni warga binaan, muncul pertanyaan serius mengenai pengawasan, integritas petugas, serta kemungkinan adanya perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi.

Jika benar fasilitas khusus dapat diperoleh melalui transaksi tertentu, penjara berisiko berubah fungsi. Hukuman tidak lagi terasa sebagai konsekuensi yang harus dijalani, melainkan sesuatu yang bisa dinegosiasikan.

Lebih jauh lagi, kondisi semacam itu membuka ruang bisnis ilegal. Ketika kebutuhan narapidana dapat diperjualbelikan dengan harga tertentu dan pengawasan lemah, barang terlarang pun berpotensi menjadi komoditas. Temuan botol minuman keras di area tersebut memperlihatkan mengapa pengawasan tidak boleh dianggap perkara kecil. Masalahnya bukan sekadar ada televisi atau pendingin ruangan. Masalah sebenarnya adalah apakah uang dan kekuasaan dapat membeli perlakuan berbeda di hadapan hukum?

Ketika Penegakan Hukum Menjadi Transaksi

Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme sekuler, orientasi keuntungan dapat merembes ke berbagai ruang kehidupan ketika nilai agama dipisahkan dari pengelolaan publik. Institusi yang seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat pun dapat dipandang sebagai lahan ekonomi. Celah kewenangan berubah menjadi peluang. Jabatan berubah menjadi akses. Fasilitas negara bisa diperlakukan sebagai komoditas.

Jika cara pandang semacam ini dibiarkan, hubungan antara petugas dan warga binaan tidak lagi semata-mata hubungan hukum. Ia dapat berubah menjadi hubungan transaksional: siapa membayar, siapa mendapat kemudahan. Pada titik inilah hukum kehilangan wibawa.

Sebab hukum yang tajam kepada orang miskin tetapi lunak kepada orang berduit akan melahirkan ketidakpercayaan. Masyarakat akhirnya melihat bahwa keadilan bukan perkara aturan, melainkan perkara siapa yang memiliki uang dan koneksi. Padahal, negara tidak boleh memberikan pesan seperti itu.

Islam: Hukuman Bukan Sekadar Membalas

Islam memandang hukum dan sanksi dengan paradigma yang berbeda. Sanksi bukan hanya dimaksudkan untuk membuat pelaku jera, tetapi juga memiliki fungsi jawabir dan jawazir: menjadi penebus bagi pelaku dalam konteks yang ditetapkan syariat sekaligus pencegah agar kejahatan tidak terus berulang dan merusak masyarakat. Karena itu, sanksi harus memiliki kekuatan moral dan sosial.

Allah SWT berfirman:

«“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.”» (QS An-Nisa: 135)

Keadilan tidak boleh berubah mengikuti status sosial. Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras mengenai keistimewaan hukum berdasarkan kedudukan seseorang. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, beliau bersabda bahwa umat terdahulu binasa karena ketika orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya, sedangkan ketika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Pesannya sangat jelas: hukum tidak boleh memiliki dua wajah.

Karena itu, persoalan lapas tidak cukup diselesaikan dengan menertibkan satu bangunan atau memindahkan beberapa petugas. Pengawasan tentu harus dilakukan. Pelanggaran harus diperiksa. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, sanksi harus dijatuhkan. Tetapi ada persoalan yang lebih dalam: siapa yang menjaga penjaga?

Ilam menempatkan ketakwaan dan amanah sebagai fondasi bagi orang yang memegang kekuasaan. Aparat tidak hanya takut kepada atasan atau lembaga pengawas. Ia juga sadar bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Allah SWT berfirman:

«“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”» (QS An-Nisa: 58)

Dalam sistem Islam, pendidikan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan orang yang cakap bekerja, tetapi juga membentuk kepribadian yang terikat dengan akidah. Sementara hukum dan sanksi disusun berdasarkan syariat, dengan tujuan menjaga masyarakat dari kerusakan.

Di sinilah letak persoalan yang sering terlewat. Penegakan hukum bukan hanya perkara seberapa berat hukuman yang tertulis di atas kertas. Ia juga bergantung pada manusia yang menjalankan hukum dan sistem yang mengawasi mereka.

Penjara seharusnya menjadi simbol bahwa kejahatan memiliki konsekuensi. Bukan tempat di mana konsekuensi itu dapat dinegosiasikan. Jika fasilitas khusus bisa dibeli, maka yang rusak bukan hanya tata kelola lapas. Yang ikut runtuh adalah kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Dan ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum bisa berbeda bagi yang punya uang dan yang tidak, tembok penjara sebenarnya bukan lagi masalah utama. Yang sedang retak adalah wibawa hukum itu sendiri.

Wallahu a’lam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here