Oleh: Novianti
Wacana-edukasi.com, OPINI–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan terjadi lagi dan ini bencana berulang berskala besar dalam beberapa tahun terakhir. Langit biru yang seharusnya menaungi benteng keanekaragaman hayati dan paru-paru dunia itu berubah, dipenuhi gas beracun yang mematikan. Narasi yang selalu diulang-ulang bahwa kebakaran ini merupakan bencana alam akibat musim kemarau panjang yang menghantam tanah gambut yang sangat mudah terbakar.
Bukan Bencana Alam
Berdasarkan investigasi dan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, sebagian besar titik panas di Pulau Kalimantan tidak berada di kawasan hutan perawan yang tidak berpenghuni.Tercatat sekitar 71 hingga 74 persen titik api, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, justru bersemayam di dalam area konsesi perusahaan kelapa sawit, pertambangan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Wilayah tersebut seharusnya berada dalam pengawasan perusahaan tersebut.
Data independen dari lembaga konservasi internasional lainnya menguatkan temuan ini. Greenpeace merilis analisis spasial berupa pemetaan satelit yang membuktikan secara empiris. Persentase titik api terbesar dan paling persisten selalu berada di dalam area konsesi korporasi raksasa, khususnya perusahaan kelapa sawit dan konsesi hutan tanaman industri. Fakta-fakta ini menjadi bukti yang membongkar klaim bahwa kebakaran terjadi karena alam.
Ekosida
Tingginya titik api di dalam konsesi menegaskan bahwa api adalah instrumen agribisnis yang terlembagakan atau karena ulah manusia yang disebut Ekosida. Sebuah kejahatan yang didesain, dihitung secara matematis, dan dieksekusi demi kepentingan segelintir elit. Desain kejahatan ini dimulai ketika sebuah korporasi ingin membuka puluhan ribu hektare hutan primer atau lahan gambut dan dihadapkan pada dua pilihan metode pembukaan lahan.
Pilihan pertama adalah metode mekanis atau Zero Burning. Metode ini mewajibkan korporasi untuk menyewa puluhan unit alat berat seperti eskavator dan bulldozer, membeli bahan bakar minyak industri dalam jumlah yang masif, serta mengerahkan tenaga kerja terampil. Pembukaan lahan dengan metode ini memakan biaya operasional sangat mahal, bahkan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah untuk setiap hektare. Tentu bagi konsesi seluas ratusan ribu hektare, ini merupakan pengeluaran modal yang dianggap memberatkan neraca keuangan.
Pilihan kedua adalah membakar dengan biaya lebih murah.Teknisnya dengan proses tebas yaitu potong kemudian dibakar dan biaya sekitar Rp500.000 sampai Rp2.000.000 per hektare. Jauh lebih murah dibandingkan model mekanis tanpa bakar yang membutuhkan biaya kurang lebih Rp10.000.000 sampai Rp15.000.000 per hektare.
Ada perusahaan korporasi besar di Kalimantan yang banyak titik apinya sehingga diduga pelaku pembakaran adalah korporasi dengan motif untuk meminimalkan modal. Tidak hanya itu, sisa abu dari vegetasi yang hangus terbakar akan tertinggal di atas tanah gambut. Ia berfungsi sebagai pupuk alami yang secara instan menaikkan tingkat pH dan kesuburan tanah yang aslinya sangat asam. Metode semacam ini memberikan keuntungan ganda bagi perusahaan karena mereka juga dapat menghemat miliaran rupiah dari pos anggaran pembelian pupuk kimia. Jadi korporasi memotong biaya operasional pembukaan lahan secara gila-gilaan demi memaksimalkan margin keuntungan para pemegang saham.
Dampak Kebakaran
Kebakaran hutan menyebabkan ledakan penderita penyakit paru-paru, kerugian ekonomi akibat lumpuhnya aktivitas masyarakat, hingga kerugian sosial akibat beberapa fasilitas yang terpaksa ditutup. Hampir seluruh beban kerugian dibebankan kepada negara dan warga setempat serta menciptakan efek domino yang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan. Sebagai gambaran, laporan resmi Bank Dunia bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada 2015 telah merugikan negara 16,1 miliar dolar atau setara dengan sekitar 221 triliun rupiah. Selain dimensi ekonomi, kesehatan dan pendidikan generasi penerus bangsa terancam, juga secara tragis masyarakat dijadikan tumbal dari aktivitas pembakaran tanpa henti ini.
Lalu dampak lain kerusakan dari ekosida ini pada matinya pepohonan dan runtuhnya kubah gambut. Kebakaran hutan tidak hanya menjadi tragedi ekologis dan sosial dengan dampak yang sangat mengerikan, tetapi juga mengancam kesehatan. Kabut asap mengandung campuran kompleks dari gas beracun serta konsentrasi ekstrim partikel polutan halus berukuran di bawah 2,5 mikrometer. Dengan ukuran yang sangat mikroskopis atau bahkan lebih kecil dari penampang sel darah merah manusia, ia mampu menembus mekanisme pertahanan paru-paru, masuk langsung ke dalam alveolus serta terserap ke dalam aliran darah. Ini bisa memicu inflamasi sistemik serta kerusakan organ.
Jutaan flora fauna yang berharga terancam punah. Ribuan satwa mulai dari primata karismatik seperti orang hutan Kalimantan, bekantan, beruang madu, macan dahan hingga berbagai jenis reptil dan berbagai burung eksotis, dipaksa lari dari rumah mereka yang menjadi lautan api. Setiap kali musim kebakaran melanda kawasan hutan, ekosistem tersebut kehilangan plasma nutfahnya secara permanen. Satwa-satwa kehilangan wilayah jelajah untuk mencari makan, menderita dehidrasi dan infeksi saluran pernafasan. Jika masih bertahan, mengalami kelaparan akut akibat musnahnya kanopi penyedia pakan.
Solusi
Persoalan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukan persoalan sepele, bukan merupakan fenomena alam, melainkan persoalan sistemik yang harus dituntaskan dengan sistemik pula. Ada beberapa yang bisa dilakukan.
Pertama, penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tindak tegas pimpinan korporasi di area konsesi yang terbakar termasuk pencabutan izin sekaligus eksekusi paksa ganti rugi terkait dengan kerugian lingkungan. Kedua, merestorasi hidrologi gambut dengan penutupan kanal yang menyebabkan air mengalir sehingga lahan gambut itu menjadi kering. Harus diupayakan pembasahan kembali wilayah gambut atau rewetting.
Ketiga, pembukaan lahan atau lane clearing tanpa bakar. Harus ada upaya bantuan alat berat mekanis dan teknologi dekomposer hayati di tingkat masyarakat atau di tingkat lahan. Keempat, harus ada redesign pengelolaan lahan agar tidak ada lagi pembukaan lahan membabi buta untuk perkebunan baru yang dilakukan korporasi untuk lahan sawit. Di mana ini terjadi karena pengelolaan lahan berbasiskan kapitalisme. Terjadi ketimpangan lahan, satu persen orang menguasai 58% lahan. Itulah yang menyebabkan korporat-korporat mengeksploitasi hutan dan lahan dengan semena-mena tanpa kajian lingkungan hanya demi cuan.
Kelima, terapkan hukum Islam dalam mengatur ruang lingkungan. Dalam kacamata Islam, pembakaran lahan dan hutan yang menimbulkan mudarat buat orang lain, hukumnya haram. Jika menata lahan sesuai dengan syariat Islam, jelas batasan mana yang bisa dimiliki oleh konsesi, dan mana yang tidak boleh. Ruang publik bisa tertata dan lingkungan tetap terjaga.
Khatimah
Akar masalah dari kebakaran hutan dan lahan karena negeri ini menerapkan kapitalisme. Nilai ekonomi dikedepankan, sedang persoalan lingkungan dibelakangkan, mudarat diabaikan. Disinilah saatnya kita mulai memikirkan agar syariat Islam diterapkan dalam pengelolaan hutan, lahan, dan lingkungan. Termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lahan dan hutan. Hanya syariat Islam, satu-satunya aturan dari Allah yang dapat menjaga hutan dan lahan serta pastinya mencurahkan keberkahan sebagaimana yang Allah janjikan dalam surah Al-A’raf ayat 96,
”Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Views: 29


Comment here