Oleh: Ailia Jr. Analitika (Aktivis Dakwah Islam)
wacana-edukasi.com, OPINI–Langit di sebagian besar wilayah Sumatra, Kalimantan, hingga Papua kini tak lagi biru. Kepulan asap pekat menyesakkan dada, mengaburkan jarak pandang, dan memaksa kita menghirup udara beracun penyebar ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Di tengah krisis ekologis yang mengancam nyawa ini, sebuah ironi nan tragis kembali dipertontonkan oleh penguasa: rakyat yang menderita dan menjadi korban asap justru disuruh menengadahkan tangan ke langit, menggelar Shalat Istisqa, dan memohon hujan turun untuk memadamkan api.
Sebagai seorang Muslim, berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah Swt. adalah sebuah keniscayaan. Ketergantungan absolut kepada Sang Pencipta adalah inti dari akidah dan tauhid. Namun, menjadi salah kaprah ketika doa rakyat jelata yang tercekik asap justru dieksploitasi demi mencuci tangan dari kejahatan korporasi tingkat tinggi. Allah Swt. memerintahkan kita untuk menjadi khalifah yang menjaga kelestarian bumi, tetapi ironisnya, sistem kapitalisme-sekuler malah melegalkan perusakannya secara masif.
Faktanya, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang rutin menyesakkan paru-paru bangsa ini bukanlah sekadar musibah atau “bencana alam” semata. Ini adalah wujud nyata dari keserakahan korporasi yang terstruktur.
Sebagaimana di lansir dari situs kehutanan.go.id, 25 Agustus 2026 menyebutkan enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur menerima sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan setelah area kelolaan mereka seluas 1.511,55 hektare terbukti mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap dalang di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang diduga kuat melibatkan 42 perusahaan di wilayah Sumatera dan Kalimantan (ekuatorial.com, 31 Agustus 2026).
Lebih detail, berdasarkan kajian WALHI, bencana ini berakar dari kesalahan tata kelola pemerintah terhadap ekosistem vital. Lemahnya penegakan hukum serta dominasi kepentingan perusahaan membuat karhutla lebih tepat dikategorikan sebagai akumulasi dari kelalaian negara dan kejahatan korporasi. Walhi mengungkap Kalimantan Barat saat ini menjadi wilayah dengan titik rawan kebakaran (titik panas) terbanyak, mencapai 4.472 titik, disusul Kalimantan Tengah dengan 1.954 titik. Di luar Pulau Kalimantan, Sumatera Selatan juga mencatat angka yang cukup tinggi yaitu 770 titik panas. Khusus di wilayah Sumatera, catatan dari WALHI menunjukkan ada 72 titik panas yang berada tepat di dalam area lahan milik perusahaan. Lahan perusahaan kehutanan menjadi penyumbang terbanyak dengan 56 titik, sedangkan perkebunan kelapa sawit menyumbang 16 titik. Bahkan, terdapat satu lahan perusahaan di Sumatera Selatan yang menjadi lokasi dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni mencapai 33 titik (Walhi.or.id, 25 Agustus 2026).
Kondisi ini terjadi merupakan fenomena berulang yang teramat klasik di dalam kamus kapitalisme: efisiensi demi melipat gandakan keuntungan. Melakukan pembukaan lahan (land clearing) secara mekanis menggunakan alat berat menuntut biaya besar. Sebaliknya, dengan metode primitif tebas dan bakar, ongkos kapital itu bisa ditekan drastis hanya dengan modal percikakan api setipis korek api. Bahkan lebih dari kepiluan, abu sisa pembakaran pada hamparan lahan gambut tersebut otomatis menaikkan pH tanah, menjadikannya pupuk alami yang sangat efisien untuk menyuburkan perkebunan kapitalis mereka kelak. Demi profit ekonomi yang menetes ke kantong segelintir elit inilah, korporasi raksasa tega mencekik jutaan nyawa.
Realitas ini menunjukkan kelemahan sistem tata kelola saat ini, di mana lingkungan cenderung diperlakukan sekadar sebagai komoditas ekonomi alih-alih titipan yang harus dilestarikan. Terdapat pergeseran peran institusi negara, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun nyatanya kerap memberikan kemudahan konsesi lahan kepada korporasi berskala besar. Ketika krisis lingkungan seperti kabut asap terjadi, alasan yang dikedepankan sering kali berpusat pada faktor alam, seperti El Nino. Solusi yang ditawarkan kepada warga pun kerap sebatas imbauan spiritual untuk meminta hujan, tanpa diiringi langkah pertanggungjawaban dari sisi tata kelola.
Padahal, Al-Qur’an telah memperingatkan dengan terang benderang: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. (Dengan itu) Allah berkehendak agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka itu, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar-Rum [30]: 41).
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki segala aturan termasuk tata Kelola hutan. Hutan termasuk Kepemilikan umum yang tidak boleh di privatisasi, Islam juga memiliki mitigasi bencana yang preventif, Dalam tata kelola keuangan Islam, pembiayaan untuk penanggulangan bencana dialokasikan secara khusus melalui Pos Penanggulangan Bencana (Diiwaan ath-Thawaari). Sumber pendapatan utama pos ini bertumpu pada harta fa’i, kharaj, serta aset kepemilikan umum. Namun, apabila kas pada sumber-sumber tersebut tidak memadai, pembiayaan darurat akan dialihkan kepada kaum Muslim melalui mekanisme infak, sedekah, maupun penarikan pajak darurat (dhariibah) yang hanya dibebankan secara spesifik kepada umat Islam yang berstatus kaya.
Berdasarkan prinsip “Laa dharara wa laa dhiraar”, penguasa yang bertakwa akan menindak tegas korporasi perusak bumi melalui sanksi pidana, penyitaan aset, dan kewajiban restorasi lahan. Ketegasan hukum ini selaras dengan syariat dan peringatan keras Nabi saw. yang mengancam perusak lingkungan, terlebih pembakar hutan, adalah perbuatan dosa.
Berdoa bagi seorang Muslim adalah perisai keimanan, tetapi shalat meminta hujan tak boleh dijadikan tameng murahan bagi pihak yang terlibat untuk lari dari tanggung jawab atas kejahatan korporat. Sudah saatnya umat bersikap cerdas menyingkirkan sistem buatan manusia yang terbukti gemar merusak alam ini, dan berjuang membumikan aturan paripurna di bawah naungan syariat Islam secara kafah.
Views: 11


Comment here