Oleh: Puspita Indah Ariani, S.Pd.
Wacana-edukasi.com, OPINI–Hampir setiap musim kemarau, bencana kebakaran selalu menjadi polemik di Kalimantan Selatan. Pada tahun 2026 terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan yang sangat meresahkan dan sampai dengan saat ini belum ada solusi tuntas yang diberikan oleh negara.
Kebakaran lahan di Kalimantan Selatan kembali mencapai skala mengkhawatirkan. Data BPBD Kalsel hingga 21 Agustus 2026 mencatat 1.651 kejadian dengan sekitar 6.905 hektare lahan terbakar dan 8.764 hotspot, sementara delapan kabupaten atau kota menetapkan status siaga darurat. Kondisi kemarau yang diperkirakan mencapai puncak pada Agustus-September membuat resiko semakin besar, tetapi faktor alam tidak semestinya dijadikan satu-satunya penjelasan (kompas.com, 22/08/2026).
Berulangnya karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api ketika bencana telah membesar. Patroli, pemantauan hotspot, pemadaman darat, water bombing, modifikasi cuaca, edukasi dan koordinasi memang diperluukan, tetapi semuanya akan kehilangan daya cegah apabila akar masalah pengelolaan lahan tidak dibenahi. Paradigma yang semestinya dibangun adalah pemetaan resiko, pencegahan, pengawasan aktivitas manusia, deteksi dini, pemadaman cepat, penegakan hukum, lalu pemulihan, bukan sekedar api muncul kemudian negara bergerak.
Islam memandang bumi sebagai amanah Allah yang wajib dikelola sesuai ketentuan-Nya buka sebagai milik mutlak manusia untuk dieksploitasi tanpa batas. Allah berfirman, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A’raf : 56).
Aktivitas ekonomi yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan manusia wajib dicegah. Negara dalam Islam harus menjadikan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab kekuasaan, bukan urusan tambahan yang dikerjakan setelah kepentingan ekonomi terpenuhi.
Rasulullah Saw menegaskan, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah), sebuah kaidah yang dikenal dengan prinsip la dharar wa la dhirar. Prinsip ini menuntut negara mencegah setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan asap, kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, kehilangan mata pencaharian, maupun kerugian material masyarakat.
Dalam perspektif Islam, negara adalah institusi yang melaksanakan hukum-hukum syariat dan mengurus kemaslahatan rakyat, sehingga pengelolaan lahan tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada kepentingan pemilik modal.
Pimpinan negara akan menempatkan pencegahan sebagai strategi utama melalui pemetaan wilayah berdasarkan karakteristik tanah, gambut, vegetasi, kekeringan, kepadatan penduduk, sejarah kebakaran, serta aktivitas pertambangan dan perkebunan. Kawasan beresiko tinggi harus memiliki pos pematauan, sumber air, jalur akses, peralatan pemadam, personel terlatih, sitem komunikasi, dan pengawasan yang berlangsung terus-menerus. Dengan demikian, negara tidak menunggu api menjadi besar, melainkan bekerja sejak sebelum titik api muncul.
Pengawasan terhadap pengelolaan lahan juga dilakukan secara ketat dan terintegrasi, sehingga setiap pemegang izin wajib memenuhi standart pencegahan, menyediakan sarana pemadaman, menjaga tata air dan tidak menelantarkan kawasan yang dikelolanya. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat, negara melakukan investigasi berdasarkan bukti dan menjatuhkan sanksi secara adil tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan ekonomi. Dalam hal ini, masyarakat tidak boleh terus menerus dijadikan kambing hitam, sebab tanggung jawab negara mencakup pengawasan korporasi, tata ruang, perizinan, kebencanaan, dan perlindungan ekosistem.
Islam juga memiliki konsep kepemilikan yang mencegah kekayaan alam strategis dikuasai secara bebas demi keuntungan segelintir pihak. Dalam Kitab Nizham Al-Iqtishadi, Syech Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan pembagian kepemilikan menjadi kepemilikan individu, umum, dan negara, yang masing-masing memiliki hukum pengelolaan. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk kepentingan masyarakat, sehingga orientasi pengelolaan kekayaan alam bukan semata-mata mengejar laba, tetapi memenuhi kebutuhan rakyat dan mencegah mudarat.
Negara juga wajib menyediakan pembiayaan yang memadai untuk menghadapi karhutla, mulai dari armada pemadam, helikopter, drone, satelit, embung, akses jalan, pusat komando, tenaga ahli, hingga rehabilitasi lahan. Pembiayaan pelayanan publik tidak harus tunduk pada logika bisnis yang hanya bergerak ketika menghasilkan keuntungan karena keselamatan rakyat merupakan kewajiban negara. Dengan sumber pendapatan yang diatur syariat dan pengelolaan kekayaan yang amanah, negara dapat mengalokasikan anggaran untuk pencegahan, pemadaman, pemulihan , serta riset tanpa menjadikan rakyat sebagai pihak yang menanggung seluruh beban.
Teknologi dan ilmu pengetahuan harus dikembangkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, seperti sensor kelembapan, deteksi asap, pemantauan satelit, pemetaan gambut, prediksi resiko, drone, rekayasa tata air, dan teknologi rehabilitasi ekosistem. Negara dapat mengarahkan lembaga pendidikan dan riset untuk menghasilkan inovasi yang langsung menjawab kebutuhan masyarakat serta memepercepat respons ketika terjadi kebakaran. Masyarakat tetap menjadi mitra melalui pelaporan titik api, patroli, penjagaan lingkungan, larangan pembakaran sembarangan, bantuan evakuasi, dan pemulihan, tetapi partisipasi tersebut tidak boleh menjadi alasan negara melepas tanggung jawabnya.
Setelah api padam, pekerjaan belum selesai karena negara wajib memetakan kerusakan, memulihkan lahan gambut, dan tata air, memperbaiki kualitas tanah serta air, merehabilitasi vegetasi, memulihkan habitat, dan membantu masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya. Penegakan hukum harus menyentuh siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun badan usaha, sehingga tidak terjadi hukum yang tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada pemilik modal. Melalui sistem Islam yang menjadikan penguasa sebagai pengurus rakyat, sumber daya sebagai amanah, keadilan sebagai prinsip, dan pencegahan mudarat sebagai kewajiban.
Karhutla di Kalsel seharusnya tidak dipandang sekadar bencana musiman, melainkan persoalan yang harus diselesaikan dari akar sampai dengan pemulihannya. Hal tersebut merupakan perbedaan mendasar antara negara yang hanya bereaksi terhadap bencana dan negara yang mengurus rakyatnya. Negara dalam sistem Islam tidak menunggu kerugian meluas untuk bertindak karena kekuasaan dipandang sebagai amanah yang akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah. Ketika perlindungan jiwa, lingkungan, dan harta rakyat ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek, pencegahan menjadi kebijakan utama dan keadilan dapat dirasakan.
Views: 0


Comment here