Oleh Umi Kulsum
Wacana-edukasi.com, OPINI–Seorang yang menyandang gelar sarjana tidak menjamin dirinya bebas dari ancaman pengangguran. Setiap tahun, baik dari universitas negeri maupun swasta menghasilkan para sarjana yang siap kerja. Sayangnya, hal itu hanya menambah angka jumlah pengangguran saja. Hal ini mengakibatkan rasa kekhawatiran di kalangan para mahasiswa. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan, tetapi juga antara kompetisi lulusan dan kebutuhan dunia usaha. Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas hal ini?
Dilansir dari kompas.id, 7/8/2026, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), per Mei 2026 sekitar 14,31 persen dari 7,22 juta orang, yaitu sebanyak 1.033.182 orang yang menganggur bertitel sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3. Angka ini terus melonjak sejak Agustus 2022 hingga Mei 2026. Ekspansi akses pendidikan yang tinggi tidak diimbangi perluasan lapangan kerja formal, bahkan penyerapan lebih banyak di pekerjaan berketerampilan rendah.
Tidak hanya itu, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat pengangguran tertinggi pertama adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yaitu sebanyak 7,68 persen dan Sekolah Menengah Atas sebesar 6,17 persen. Diikuti oleh pengangguran Diploma IV, S1, S2, S3 sebesar 6.09 persen (CNNIndonesia.com, 5/8/2026).
Alhasil, janji penciptaan 19 juta pekerjaan yang gadang-gadangkan Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka dituntut oleh masyarakat, khususnya para mahasiswa. Akan tetapi, pemerintah mengklaim telah berupaya membuka lapangan kerja melalui program, seperti Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, dalam pelaksanaannya belum tepat sasaran karena terindikasi banyak pekerjaan ditempatkan tidak sesuai kompetensinya.
Proyeksi perekonomian Indonesia tetap sebanyak 5,4 persen, tetapi bersamaan dengan itu gelombang PHK justru terus meluas, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Beberapa perusahaan besar di sektor garmen, tekstil, alas kaki, elektronik, hingga teknologi banyak melakukan efisiensi tenaga kerja. Hal tersebut imbas dari melemahnya permintaan global, percepatan otomatis, dan tekanan impor.
Selama beberapa dekade yang lalu, pertumbuhan ekonomi diikuti dengan penambahan kesempatan kerja. Akan tetapi, menurut beberapa pengamat saat ini, Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat, produktivitas perusahaan membaik, investasi terus masuk, tetapi daya serap tenaga kerja tetap tidak meningkat. Peristiwa ini dinamakan Jobless Growth, yaitu pertumbuhan ekonomi terjadi tanpa pertumbuhan kesempatan kerja yang memadai.
Angka pertumbuhan bukanlah permasalahan atas perubahan besar yang terjadi. Karakter industri memberikan pengaruh yang besar, di mana saat ini industri padat karya akan menuju industri padat teknologi. Kecerdasan buatan (artificial intelligence), Internet of Things, komputasi awan, robotika, otomasi, hingga analitik data mengubah cara perusahaan memproduksi barang dan jasa. Sehingga, penggunaan tenaga kerja semakin sedikit dan kesempatan kerja semakin kecil.
Tingginya angka pengangguran juga ditandai dengan peristiwa job fair yang dipenuhi para pencari kerja. Mirisnya, bahkan sejumlah orang tua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan. kehadiran mereka menjadi pengingat bahwa di balik setiap upaya anaknya mencari pekerjaan, ada harapan dan doa yang bebannya ikut dipikul oleh sebuah keluarga. Pada dasarnya negara tidak sedang menghadapi krisis pertumbuhan, melainkan krisis penciptaan lapangan pekerjaan.
Pertumbuhan ekonomi pada sistem kapitalisme diukur dari jumlah modal, bukan kesejahteraan riil masyarakat. Penciptaan lapangan kerja diserahkan negara kepada pasar dan pihak swasta. Sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator yang memastikan hal tersebut berlangsung. PHK dan pengangguran dibiarkan, keuntungan pemilik modal diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja. Kapitalisme juga membiarkan kepemilikan umum (SDA, tambang, energi) dikuasai korporasi swasta atau asing demi investasi. Padahal, jika dikelola negara untuk rakyat, sektor ini berpotensi menyerap tenaga kerja besar dalam jumlah besar.
Dalam kacamata Islam, terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu merupakan tolak ukur keberhasilan suatu perekonomian. Bukan hanya sekadar pertumbuhan ekonomi semata. Negara yang berdasarkan sistem Islam atau yang dikenal negara Khilafah akan bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan rakyatnya, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan. Hal ini karena syariat mengatur hubungan kerja dan melindungi hak pekerja.
Negara Khilafah memiliki tugas sebagai ra’in seperti hadits yang berbunyi, “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Imam akan dijadikan perisai, di mana umat akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya” [HR. Bukhari dan Muslim].
Seorang khalifah harus berakidah dan berakhlak Islam yang kuat, bukan orang pengecut apalagi lemah, untuk membentuk junnah bagi umat Islam dan rakyat pada umumnya. Bukan hanya pada kepribadiannya saja kekuatan akidah Islam dibangun, tetapi juga institusi negaranya. Hal inilah yang terdapat pada diri Rasulullah Saw. dan para khalifah setelahnya.
Penggunaan sumber daya strategis, seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air yang merupakan kepemilikan umum akan sepenuhnya dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Melalui prinsip ini, khilafah mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kesempatan kerja yang terbuka bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat. Terutama para kepala keluarga yang memiliki peran pencari nafkah bagi keluarga.
Demikianlah peran khilafah, pemilik syariah dalam menjaga agama dan mengurus dunia dengan agama. Lalu, bagaimana dengan penguasa hari ini, pantaskah mereka menempati posisi sebagai perisai (junnah)?
Views: 2


Comment here