Oleh Ilma Mahali
Wacana-edukasi.com, OPINI–Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) semakin sering dibicarakan di masyarakat. Perkembangan media sosial membuat pembahasan mengenai LGBTQ semakin mudah ditemukan hingga muncul perdebatan antara kebebasan individu, norma sosial, agama, dan hak asasi manusia.
Mengutip detik.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i ini sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual.
Materi bahaya LGBTQ ini akan disisipkan ke dalam kurikulum yang sudah ada secara bertahap, dimulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) kelas 4, 5, dan 6 hingga ke jenjang sekolah menengah. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (detik.com, Kamis, 23 Juli 2026).
Budaya LGBTQ lahir dari sistem sekuler Liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, dengan prinsip mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Liberalisme memandang bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan hidupnya, termasuk dalam hal pergaulan, gaya hidup, bahkan orientasi seksual.
Namun, kebebasan itu pada akhirnya menimbulkan kontroversi ketika tidak lagi dibatasi oleh nilai agama dan norma. Bahkan bisa mengubah cara pandang masyarakat yang awalnya menganggap perilaku atau pergaulan bebas itu bertentangan dengan ajaran agama, menjadi suatu hal yang harus dihormati dan ditoleransi atas dasar hak pribadi.
Nilai-nilai yang dulunya banyak ditentukan oleh agama, kini dipandang sebagai kebebasan individu. Pada akhirnya, nilai-nilai agama tidak lagi dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan benar dan salah atau baik dan buruk, karena kebebasan ditempatkan sebagai nilai utama atau tertinggi dalam kehidupan.
Gerakan LGBTQ menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Dalam urusan seksual dan hubungan pribadi, prinsip ini menjadi landasan bahwa setiap orang bebas menentukan siapa yang dicintai, dengan siapa menjalin hubungan dan bagaimana mengekspresikan identitas seksualnya. Dengan ini muncullah penerimaan terhadap LGBTQ sebagai hak individu.
Adapun edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah, tidak menyentuh akal persoalan bahkan akan jadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku LGBTQ. Masalah ini bukan hanya persoalan pengetahuan atau perilaku individu, tapi berkaitan dengan nilai, mindset, dan landasan moral yang membentuk sikap para siswa.
Jika hanya sekadar memasukkan materi tentang bahayanya LGBTQ ke dalam kurikulum, tidak akan mengubah mindset siswa jika lingkungan dan budaya yang dihadapi justru berbanding terbalik.
Seharusnya, materi edukasi diarahkan pada penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara. Penguatan akidah berarti mengajarkan dan memberikan pemahaman kepada siswa bahwa setiap manusia terhubung dengan Allah yang menciptakan dia dan akan meminta pertanggung jawaban atas setiap perbuatannya. Dengan begitu, ia sadar bahwa manusia terikat dengan aturan Allah dan tidak bisa berdiri sendiri dan berperilaku sesuai kehendaknya.
Kesadaran bahwa manusia diciptakan beserta aturan dari Allah, maka manusia akan menanggung konsekuensi berupa keterikatan dengan hukum syara. Namun, keterikatan ini dilakukan atas dasar keimanan dan yakin bahwa segala sesuatu atau aturan yang Allah turunkan adalah untuk kebaikan setiap manusia.
Fondasi yang kuat seperti ini, tidak akan memunculkan kekhawatiran bagi setiap manusia ketika ia harus menghadapi suatu problematika. Sikap seseorang terhadap segala sesuatu akan disandarkan pada hukum syara dan ia akan menentukan benar dan salah atau baik dan buruk berdasarkan hukum syara.
Jika manusia tidak memahami untuk apa ia hidup dan memilih kehidupan sekuler Liberalisme, maka LGBTQ dan berbagai persoalan lainnya tetap akan tumbuh subur. Karenanya, harus ada perubahan yang sistemik dan komprehensif, yaitu mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal dan menggantinya dengan paradigma Islam.
Kita harus sadar bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Itulah mengapa edukasi tentang sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng bagi keluarga dan masyarakat.
Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah budaya LGBTQ secara efektif sampai ke akarnya. Sistem pendidikan Islam yang berdasarkan akidah Islam akan membentuk pola pikir dan pola sikap yang Islami. Para siswa akan dipahamkan tentang tujuan hidup, batasan halal dan haram, termasuk dalam bergaul dan bertanggung jawab atas setiap perilakunya.
Pendidikan Islam membuat seseorang memiliki landasan ketika menghadapi berbagai persoalan termasuk gencarnya pengaruh budaya dan pergaulan yang buruk. Adapun sistem pergaulan sosial, Islam mengatur bagaimana hubungan antara laki-laki dan perempuan asing yang harus terpisah, mengatur batasan aurat laki-laki dan perempuan sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan manusia.
Dalam Islam, sistem sanksi diberlakukan untuk para pelaku penyimpangan dan tindak kriminal sebagai bentuk pencegahan. Sistem sanksi yang berlaku memiliki fungsi sebagai Jawazir (pencegah) dan Jawabir (penebus). Sanksi itu bukan hanya hukuman bagi pelaku, tetapi juga mencegah agar kasus kriminal dan penyimpangan tidak terulang. Sanksi tersebut juga diterapkan atas dasar ta’at terhadap perintah Allah bahwa siapa saja yang melakukan kesalahan harus diberi sanksi, mulai dari peringatan, denda, hingga hukuman mati tergantung kecil atau besarnya suatu kesalahan.
Namun, sanksi ini hanya bisa diterapkan oleh otoritas yang sah, yaitu Khalifah dalam Daulah Islam dan dijalankan melalui proses hukum berupa pembuktian. Selain itu, sistem politik Islam secara komprehensif akan menciptakan lingkungan yang mendukung nilai-nilai Islam, karena individu, masyarakat, dan negara saling terhubung dengan perasaan, pemikiran, dan peraturan yang sama, yaitu akidah Islam.
Sistem politik Islam berarti Riayah Suunil Ummah (mengurus urusan umat). Negara bertanggung jawab mengurus seluruh urusan umat, termasuk menjaga masyarakat dari nilai atau budaya yang bertentangan dengan akidah dan syariat. Negara menjaga masyarakat melalui pendidikan, regulasi, dan kebijakan sosial yang mendukung terbentuknya kehidupan yang berdasarkan syariat Islam.
Oleh karena itu, sistem pendidikan, pergaulan, sanksi, dan politik Islam saling berkaitan. Pendidikan yang berdasarkan akidah Islam akan membangun kesadaran dari dalam, sistem pergaulan sosial Islam akan membentuk lingkungan sosial yang sehat dan terjaga.
Begitu pun sistem sanksi yang menegakkan pencegahan dan penebus, juga sistem politik yang menerapkan kebijakan dan institusi yang terstruktur sesuai syariat Islam. Semua ini akan terwujud jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam, yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah, bukan mengandalkan akal dan perasaan manusia yang lemah dan terbatas.
Views: 0


Comment here