Opini

Sulitnya Tahun Ajaran Baru

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Tati Pranita

Wacana-edukasi.com, OPINI–Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum yang membahagiakan. Anak-anak kembali bersemangat mengenakan seragam, memasuki ruang kelas, dan menyambut cita-cita yang ingin mereka raih. Namun, bagi banyak orang tua di Indonesia, datangnya tahun ajaran baru justru menghadirkan kegelisahan. Bukan karena anak enggan bersekolah, melainkan karena biaya pendidikan yang terus membengkak dan sulitnya memperoleh sekolah berkualitas dengan biaya terjangkau.

Fenomena ini bukan lagi persoalan yang muncul sesekali. Hampir setiap tahun, masyarakat dihadapkan pada masalah yang sama. Biaya seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai kebutuhan penunjang pendidikan terus meningkat. Di sisi lain, sistem penerimaan peserta didik masih menyisakan berbagai persoalan sehingga banyak orang tua harus berjibaku mencari sekolah yang dianggap layak bagi anak-anak mereka.

Mengapa persoalan ini terus berulang? Mengapa pendidikan yang merupakan hak dasar setiap anak justru terasa semakin sulit dijangkau?

Dilansir dari regional.kompas.com (25/06/2026), orang tua mengaku kesulitan memperoleh sekolah yang berkualitas sekaligus terjangkau. Selain terbatasnya daya tampung sekolah yang dianggap favorit, mereka juga dibebani berbagai kebutuhan pendidikan yang nilainya tidak sedikit. Salah satunya adalah biaya seragam yang di beberapa sekolah hanya dapat dibeli melalui penyedia tertentu sehingga harga menjadi lebih tinggi.

Berbagai keluhan mengenai mekanisme penerimaan peserta didik juga terus bermunculan. Meskipun kebijakan pemerintah bertujuan memperluas akses pendidikan, banyak masyarakat masih merasa belum mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerataan mutu pendidikan belum benar-benar terwujud.
Akibatnya, tidak sedikit keluarga yang akhirnya memilih sekolah swasta dengan biaya lebih mahal demi mendapatkan kualitas pendidikan yang dianggap lebih baik. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, kondisi tersebut menjadi beban yang berat. Bahkan, ada orang tua yang harus berutang atau menunda kebutuhan lain demi memastikan anaknya tetap bisa bersekolah.

Realitas ini menunjukkan bahwa pendidikan belum sepenuhnya hadir sebagai hak yang mudah diakses seluruh rakyat. Padahal, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.

Kapitalisme Mengubah Pendidikan Menjadi Komoditas

Berulangnya persoalan pendidikan setiap tahun menunjukkan bahwa akar masalahnya bukan sekadar mahalnya seragam atau mekanisme penerimaan peserta didik. Persoalan ini berkaitan erat dengan paradigma yang digunakan dalam mengelola pendidikan.

Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat menghasilkan nilai ekonomi. Akibatnya, pendidikan perlahan bergeser dari pelayanan publik menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Ketika paradigma ini diterapkan, biaya penyelenggaraan pendidikan tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, tetapi dibebankan kepada masyarakat.

Negara dalam sistem kapitalisme berfungsi sebagai regulator daripada ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Akibatnya muncul berbagai persoalan, seperti mahalnya seragam sekolah atau pungutan lain yang memberatkan orang tua ditengah mahalnya segala jenis kebutuhan pokok yang lain.

Persoalan pemerataan pendidikan juga memperlihatkan kelemahan sistem yang ada. Jika seluruh sekolah memiliki kualitas yang setara, masyarakat tentu tidak akan berlomba-lomba mencari sekolah tertentu. Faktanya, masih terdapat kesenjangan kualitas guru, fasilitas, maupun sarana pendidikan antar wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum menjadi kenyataan.

Lebih jauh lagi, negara kapitalisme membolehkan pihak swasta, bahkan asing mengeksploitasi sumber daya alam yang semestinya milik rakyat, uang bisa digunakan untuk pembiayaan pendidikan menjadi milik privasi swasta bahkan asing.

Islam Menjamin Pendidikan Gratis dan Berkualitas

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Pendidikan bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan, melainkan hak setiap individu yang harus dijamin tanpa memandang status ekonomi, tempat tinggal, maupun latar belakang sosial. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada masyarakat ataupun mekanisme pasar.

Allah Swt. berfirman yang artinya:
“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah [58]: 11).

Ayat ini menunjukkan betapa mulianya kedudukan ilmu dalam Islam. Jika Allah memuliakan orang-orang berilmu, maka negara wajib membuka jalan seluas-luasnya agar seluruh rakyat dapat menuntut ilmu tanpa terhalang biaya dan kendala apapun.

Karena Islam menempatkan setiap pemimpin sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam adalah pemelihara (pengurus) rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib menjadi penyelenggara pelayan utama rakyat, bukan sekadar membuat regulasi. Dalam bidang pendidikan, negara bertanggung jawab menyediakan sekolah, membangun sarana dan prasarana yang memadai, mencetak guru-guru berkualitas, menyusun kurikulum yang benar, hingga memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang sama.

Negara juga berkewajiban mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Sekolah di kota maupun di pelosok harus memiliki standar mutu yang sama sehingga masyarakat tidak perlu berebut masuk ke sekolah tertentu. Dengan pemerataan tersebut, setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensinya.

Pembiayaan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat dalam Islam berasal dari Baitul Mal, khususnya dari pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam milik umat. Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi untuk kepentingan segelintir pihak, melainkan dikelola negara demi kemaslahatan seluruh rakyat. Hasil pengelolaan itulah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai pelayanan publik, termasuk pendidikan.

Dengan mekanisme tersebut, pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis tanpa mengurangi kualitasnya. Negara memiliki kemampuan membangun sekolah yang layak, menyediakan laboratorium, perpustakaan, teknologi pendidikan, serta memberikan kesejahteraan kepada para pendidik.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa perhatian terhadap pendidikan bukan sekadar teori. Pada masa kejayaan Islam lahir banyak ulama, ilmuwan, dokter, matematikawan, astronom, dan pemikir besar yang memberikan kontribusi bagi peradaban dunia hingga saat ini. Hal itu tidak terlepas dari peran negara yang memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Tentu saja, pendidikan dalam Islam tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan kepribadian Islam yang berlandaskan akidah. Generasi yang lahir bukan hanya unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga berkepribadian Islam.

Karena itu, persoalan pendidikan yang terus berulang, semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Bukan hanya perkara teknis berparadigma sekuler kapitalistik.

Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa syariat Islam memiliki konsep yang utuh dalam mengatur kehidupan, termasuk penyelenggaraan pendidikan. Kesadaran ini perlu terus dibangun agar masyarakat tidak hanya sibuk mengeluhkan mahalnya biaya sekolah setiap tahun, tetapi juga memahami pentingnya menghadirkan kembali tata kelola pendidikan Islam melalui tegaknya institusi yang menerapkan Islam secara menyeluruh.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here