Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, kembali menampar nurani publik. Dugaan penerimaan gratifikasi hingga miliaran rupiah, bahkan dari proyek yang berkaitan dengan seragam sekolah, menunjukkan betapa dalamnya praktik korupsi telah merambah sektor yang seharusnya menyentuh kepentingan dasar masyarakat, yakni pendidikan. Fakta bahwa proyek di Dinas Pendidikan dijadikan ladang keuntungan pribadi menjadi ironi di tengah masih banyaknya siswa yang kesulitan mengakses fasilitas pendidikan yang layak.
Dalam kronologi yang terungkap, tersangka diduga meminta fee hingga 10 persen dari proyek yang diberikan kepada pihak swasta. Bahkan, relasi antara kekuasaan dan tim sukses pasca pilkada memperlihatkan adanya praktik balas jasa politik yang berujung pada penyalahgunaan wewenang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan sistem politik yang membuka celah transaksi kepentingan (detiknews.com, 06/07/2026).
Jika dicermati, kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Korupsi di tingkat daerah kerap berulang dengan pola yang serupa kekuasaan dimanfaatkan untuk mengatur proyek, menentukan pemenang, lalu menarik keuntungan pribadi. Ini menandakan adanya kelemahan sistem pengawasan serta budaya politik yang belum sepenuhnya bersih dari praktik transaksional. Hal ini adalah sebuah keniscayaan dalam demokrasi. Kehidupan masyarakat jauh dari agama dan manusia bebas melakukan apa saja sesuai kehendaknya sendiri.
Lebih jauh, keterlibatan sektor pendidikan dalam praktik gratifikasi menunjukkan degradasi nilai yang serius. Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana mencetak generasi berintegritas justru dijadikan objek eksploitasi. Dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Ini adalah seragam sekolah, yang seharusnya diperuntukan untuk rakyat, malah dikorupsi.
Fenomena ini juga mencerminkan bahwa hukum yang ada belum memberikan efek jera yang kuat. Meskipun penangkapan demi penangkapan dilakukan, praktik korupsi tetap berulang. Sebab, hukum yang ada baru sekadar mereda, tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya. Seringkali, hukuman bagi pelaku korupsi justru ringan.
Demikianlah, akar persoalan terletak pada sistem yang yang salah hari ini. Demokrasi yang meniscayakan biaya politik yang tinggi mendorong pejabat untuk sekadar mengembalikan modal setelah terpilih. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan korupsi yang sulit diputus jika tidak ada perubahan mendasar.
Solusi yang dapat ditawarkan tidak hanya sebatas penegakan hukum yang tegas, tetapi juga perlu ada perubahan sistem politik dan tata kelola pemerintahan. Transparansi dalam pengadaan proyek, penguatan lembaga pengawas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi kebijakan menjadi langkah penting. Di samping itu, pendidikan antikorupsi harus diperkuat sejak dini agar membentuk karakter generasi yang berintegritas.
Lebih dari itu, diperlukan sistem yang mampu menutup celah korupsi secara struktural, bukan sekadar menghukum pelaku setelah kejadian. Tanpa perubahan sistemik, kasus serupa akan terus berulang dengan aktor yang berbeda. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya menyeluruh yang mencakup aspek hukum, politik, dan moralitas masyarakat.
Penerapan syariat Islam urgen untuk ditegakkan. Dalam Islam, hukuman bagi pelaku korupsi adalah sanksi ta’zir (kebijakan hukum/hakim) yang bisa berupa penjara, denda, pemiskinan (penyitaan harta haram), tasyhir (dipublikasikan ke publik agar mendapat efek jera), hingga hukuman mati. Bentuk hukuman inilah yang bisa membentuk pencegahan dan pemberantasan pelaku korupsi.
Ismawati
Views: 0


Comment here