Opini

Pendidikan Mahal, Bukti Negara Abai

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Puspita Indah Ariani, S.Pd.

Wacana-edukasi.com, OPINI–Setiap memasuki tahun ajaran baru, kegelisahan melanda orang tua, karena harus mempersiapkan berbagai kebutuhan sekolah anak-anaknya. Di berbagai daerah, masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh sekolah berkualitas dengan biaya terjangkau, sementara kebutuhan seperti seragam, perlengkapan belajar, dan biaya lainnya semakin menambah beban keluarga. Sistem zonasi yang sebelumnya diharapkan mampu menciptakan pemerataan akses pendidikan justru masih menyisakan persoalan karena kualitas sekolah belum merata.

Kondisi ekonomi masyarakat saat ini penuh dengan tantangan, terutama kalangan menengah ke bawah, dan sangat terasa sekali menjelang tahun ajaran baru. Orang tua berjuang keras mencari biaya untuk pendidikan anak yang tidak sedikit jumlahnya. Mereka juga berjibaku mencari sekolah bagi anak-anaknya ditengah berlakunya sistem zonasi bagi sekolah negeri, dan anak menghendaki pendidikan berkualitas yang tidak selalu ada di zona tempat tinggal mereka (Kompas.id, 23/06/2026).

Hal tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan dalam sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya menjadi hak yang mudah diperoleh seluruh rakyat. Pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar manusia justru seringkali terasa seperti layanan yang memiliki harga dan bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang. Akibatnya, masyarakat harus berjuang lebih keras agar anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang layak.

Persoalan pendidikan bukan hanya berkaitan dengan biaya, tetapi berakar pada cara pandang sistem yang diterapkan dalam mengelola urusan rakyat. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan sering ditempatkan sebagai sektor yang dapat dikelola dengan prinsip keuntungan dan efesiensi ekonomi. Negara akhirnya cenderung berperan sebagai pengatur kebijakan, bukan sebagai pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat.

Ketika pendidikan diperlakukan seperti komoditas, maka ukuran keberhasilan tidak lagi semata-mata berdasarkan terpenuhinya hak rakyat, tetapi juga berdasarkan kemampuan pembiayaan. Rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar akan lebih mudah memperoleh fasilitas pendidikan terbaik, sedangkan masyarakat kecil harus menghadapi berbagai keterbatasan. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang sulit diselesaikan selama paradigma kapitalisme masih menjadi dasar pengelolaan pendidikan.

Islam memiliki pandangan yang berbeda secara mendasar terhadap pedidikan. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara dalam Islam bertindak sebagai raa’in atau pengurus urusan umat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Rasullullah Saw bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukanlah sekadar kekuasaan politik, tetapi amanah untuk memberikan pelayana terbaik bagi masyarakat. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pendidikan kepada individu atau lembaga yang berorientasi keuntungan.

Dalam pandangan Islam, pendidikan juga merupakan jalan untuk membangun peradaban manusia. Negara wajib memastikan tersediannya lembaga pendidikan yang berkualitas, tenaga pendidik yang kompeten, serta kurikulum yang mampu membentuk generasi berilmu dan berkepribadian Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah : 11)

Dalam sistem Islam dijelaskan bahwa negara memiliki fungsi utama menerapkan hukum syariat dan mengurus kemaslahatan umat. Negara tidak boleh menyerahkan urusan rakyat kepada pihak lain yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Oleh karena itu, pelayanan publik seperti pendidikan harus dikelola sebagai tanggung jawab negara.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pembiayaan pendidikan dapat dilakukan melalui mekanisme Baitul Maal. Sumber pemasukan negara berasal dari berbagai pos yang telah ditetapkan syariat, termasuk pengelolaan kepemilikan umum yang manfaatnya harus dikembalikan kepada masyarakat. Melalui pengelolaan sumber daya alam yang amanah, negara memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas.

Berbeda dengan kapitalisme yang memungkinkan kekayaan alam dikuasai oleh segelintir pihak. Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas harus dikelola negara demi kepentingan rakyat. Rasulullah Saw bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadist ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut kebutuhan umum tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau koorporasi.

Negara Islam juga akan memastikan pemerataan pendidikan hingga ke seluruh wilayah. Tidak akan ada perbedaan mencolok antara sekolah di pusat kota dengan daerah terpencil karena negara berkewajiban menyediakan fasilitas pendidikan yang layak bagi seluruh rakyat. Akhirnya, persoalan seperti zonasi, keterbatasan sekolah berkualitas dan mahalnya biaya pendidikan dapat diselesaikan melalui kebijakan yang berorientasi pada pelayanan umat.

Pendidikan dalam Islam tidak hanya mengejar kemampuan akademik, tetapi juga membangun manusia yang memahami tujuan hidupnya sebagai hamba Allah. Genarasi yang lahir dari sistem pendidikan Islam diharapkan memiliki ilmu, akhlak, dan kemampuan untuk membangun masyarakat yang maju. Pendidikan menjadi sarana mencetak generasi penerus peradaban, bukan sekadar alat untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja.

Persoalan pendidikan mahal dan sulitnya akses sekolah berkualitas bukan sekadar masalah teknis yang dapat diselesaikan dengan perubahan aturan sementara. Masalah tersebut berakar pada sistem yang menjadikan kebutuhan rakyat berada dalam bayang-bayang kepentingan ekonomi. Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui peran negara sebagai pengurus rakyat, pengelolaan kekayaan umat secara amanah, dan penyelenggaraan pendidikan sebagai hak seluruh masyarakat.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here