Oleh Irayani (Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi.com, OPINI–Dunia pendidikan Indonesia kembali terguncang, setelah kasus bunuh diri yang melibatkan seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada NTT, kini masyarakat dibuat terhenyak dengan tewasnya 2 orang anak akibat meniru adegan freestyle yang sedang booming di media sosial. Kejadian ini seharusnya menjadi alarm berbahaya bagi para orang tua dan juga dunia pendidikan di Indonesia bahwa kita telah gagal membekali anak terhadap dampak buruk media sosial dan game online.
Hamad Izan Wadi seorang anak berusia 8 tahun dari Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia setelah melakukan adegan freestyle seperti yang ada di game online. Anak tersebut mengalami cedera parah pada tulang lehernya, korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan, korban sempat sembuh namun kembali kambuh dan dirawat kembali di rumah sakit namun akhirnya nyawanya tak dapat diselamatkan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Lenek, Ipda Alam Prima Yogi. Menurutnya aksi freestyle akhir-akhir ini ramai dilakukan oleh anak-anak akibat pengaruh dari beberapa game online.
Pihak Kepolisian menghimbau agar orang tua mengontrol anak dalam penggunaaan HP, karena saat ini banyak konten atau postingan yang tidak seharusnya ditonton oleh anak di bawah umur. Pihaknya juga meminta agar guru di lingkungan sekolah turut mengawasi anak didiknya. Karena aksi freestyle yang dikakukan oleh anak-anak yang tidak terlatih bisa membahayakan nyawa mereka (kumparanNews, 07/05/2026).
Kemampuan anak-anak untuk mencerna apa yang boleh dan tidak boleh diikuti dari tontonan game online maupun media sosial belumlah sempurna. Sehingga mereka cenderung mengikuti apa saja yang sedang tren di media sosial dan juga game online. Pada usia ini anak-anak belum bisa berpikir jernih dalam melakukan suatu perbuatan, apakah perbuatan tersebut bisa membahayakan jiwa mereka. Karena mereka menganggap itu hanyalah sebuah permainan dan hiburan semata. Akibatnya tanpa adanya penyaringan semua hal yang sedang viral di sosial media langsung diikuti dan ditiru.
Di sisi lain kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam menggunakan HP, menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi perkembangan sosial anak. Tidak adanya pengawasan yang ketat membuat mereka mudah mengakses konten yang tidak pantas dan berbahaya. Anak dengan mudah menerima informasi negatif dari konten yang ditontonnya. Dan dengan mudah mereka akan meniru perilaku negatif dari konten yang ada di sosial media.
Demikian pula kontrol lingkungan yang tidak mendukung menyebabkan anak-anak sering kali bermain tanpa pengawasan. Ketidakhadiran orang tua, guru, masyarakat atau sosok yang bisa mengarahkan aktivitas anak di ruang bermain mereka, mengakibatkan anak dengan mudah menyerap hal negatif dari sosial media yang dilihatnya tanpa memahami dampak buruk yang akan terjadi. Kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk sosial media yang bisa menimpa anak mengakibatkan sulitnnya mereka mendeteksi bahaya yang menimpa.
Dalam sistem kapitalisme hari ini, negara abai terhadap perlindungan anak dari pengaruh buruk game online. Negara merasa cukup hanya dengan menerbitkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam PP 17/2025 yang berlaku mulai Januari 2026 ini disebutkan bahwa game online tidak lagi beredar tanpa klasifikasi yang jelas dan diawasi langsung oleh pemetintah. Setiap layanan digital harus mengikuti batasan usia sesuai tingkat resikonya.
Namun demikian, pada kenyataanya aturan yang dibuat oleh pemerintah ini hanya sebagai formalitas belaka. Aturan yang dianggap bisa melindungi anak-anak dari konten berbaya tetap bisa diakses, meski tidak sesuai klasifikasi usia. Hal ini dikarenakan platform penyedia layanan hanya memberi label pada konten game yang dibuat tetapi tidak ada sanksi bagi pengguna yang melanggar aturan. Sedangkan bagi platform yang tidak memberi label usia pada kontennya atau tidak sesuai aturan hanya diberi teguran tertulis, atau penutupan dan juga denda yang sangat ringan. Dalam sistem kapitalisme negara hanya mementingkan nilai keuntungan yang dicapai bukan mengurus kepentingan rakyat. Negara gagal dalam melindungi keamanan dan hak anak di ruang digital.
Dalam Islam hak-hak dan keamanan anak sangat dilindungi. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang betiman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras.” (QS. At Tahrim 66:6)
Dalam Islam anak-anak yang belum baligh nendapat perlindungan dan pengawasan orang tua dalam aktivitasnya bersosial media. Peran orang tua sangat penting dalam mengarahkan anak dalam kebaikan. Orang tua wajib memberikan pendidikan Islam terutama akidah serta syariat dan akhlak yang mulia. Hingga anak bisa menilai mana yang baik dan buruk dalam kehidupannya.
Peran negara dalam mendukung orang tua dengan menjamin semua pemenuhan fasilitas pendidikan yang memadai. Di samping itu lingkungan yang kondusif juga berperan penting dalam meningkatkan perkembangan anak secara optimal. Penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis aqidah akan menghasilkan anak-anak yang berkepribadian Islam.
Anak-anak dengan kepribadian Islami tidak akan disibukkan dengan kegiatan yang tidak bermanfaat seperti bermain game online. Penggunaan HP dan sosial media hanya ditujukan untuk hal-hal yang mendatangkan maslahat bukan mudarat. Dalam Islam, negara mengatur ruang media sosial dengan syariat Islam. Semua tayangan konten di media sosial harus sesuai dan sejalan dengan aturan Islam. Negara akan menutup platform yang berpotensi membahayakan dan merusak generasi muslim. Sedangkan konten yang bersifat edukasi diperluas sehingga generasi yang berpikiran cemerlang akan terwujud.
Views: 0


Comment here