Oleh : Dite Umma Gaza (Pegiat Dakwah)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Dunia pendidikan di negeri ini kembali menjadi sorotan publik. Kampus yang seharusnya mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkepribadian luhur, malah dicoreng oleh ulah mahasiswa yang jauh dari norma kebaikan. Sejumlah 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) disinyalir melakukan kekerasan seksual verbal.
Pelecehan seksual ini diawali dari sebuah group percakapan digital di media sosial. Pelakunya tinggal di kos-kosan yang berbeda. Kemudian pada tahun 2025 group ini menjadi sarana untuk mengopinikan narasi seksual. Banyak yang terlibat digroup ini, diduga puluhan mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut menjadi pelaku dan korban. Kasus ini terungkap karena tangkapan layar percakapan mereka merebak di media sosial.
Siti Ma’rifah selaku Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga mengecam keras tindakan kekerasan seksual ini. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dibenarkan oleh norma agama dan norma hukum. Siti menambahkan bahwa kasus ini terjadi karena pengaruh buruk dari pornografi ( mui.or.id. 17/04/2026)
Kasus diatas kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Satgas ini menyatakan, jika para terduga terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi akademik. Jika ada kasus pidana, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (www.bbc.com 15/04/2026)
Buah dari Sistem Sekuler Kapitalisme
Kasus kekerasan verbal yang terjadi di Universitas Indonesia menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman untuk membentuk generasi berakal dan bermartabat. Para pelaku justru mayoritas berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Kasus ini adalah buah nyata dari penerapan Sistem Sekuler Kapitalisme yang diterapkan di negeri ini.
Sistem ini mengagungkan kebebasan individu bagi setiap rakyatnya, akibatnya sistem sosial yang diterapkan di masyarakatpun ikut rusak dan jauh dari norma agama. Maraknya kekerasan seksual verbal maupun fisik seakan sudah menjamur ditengah masyarakat, namun banyak yang tidak terekspos.
Perempuan yang menjadi obyek kekerasan seksual verbal ini seolah dianggap menjadi hal yang lumrah. Tindakan yang menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bermuatan seksual yang sangat merendahkan perempuan menjadi sekedar pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia seutuhnya yang berhak mendapat perlakuan yang terhormat dan dijaga martabatnya.
Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan beragam, namun baru terangkat dan ditangani setelah viral di media sosial. Temuan kasus mayoritas terjadi pada kekerasan seksual verbal, kemudian kekerasan fisik dan perundungan.
Dari rentetan kasus yang kemudian terkuak ke publik menunjukkan telah banyaknya pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di dunia pendidikan. Tidak hanya di Universitas Indonesia, namun banyak terjadi juga di perguruan tinggi di negeri ini.
Sistem sekuler kapitalisme ini memisahkan agama dari segala urusan rakyatnya, baik urusan publik maupun urusan agama. Agama hanya dianggap sebagai urusan pribadi yang kerap berujung diskriminasi dan olok-olok jika diterapkan dalam kehidupan sehari – hari.
Demokrasi yang merupakan saudara kandung dari sistem sekuler kapitalisme yang dianut negeri ini sudah terbukti rusak. Terbukti negeri ini kian terpuruk dengan penerapan semua norma yang tidak dapat menghasilkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sudah saatnya sistem rusak ini diganti dengan sistem Islam. Semua aturan yang berasal dari Allah, yang sudah pasti akan membawa rahmat ke seluruh alam.
Saatnya Hukum Islam Memimpin
Manusia sejak lahir secara fitrahnya terikat dengan hukum syara. Hukum yang berlaku atas ketetapan Allah yang bersumber dari Qur’an dan Hadist. Aturan yang mengikat ini dibuat untuk kemaslahatan umat, mencakup semua aspek kehidupan baik itu ibadah, ahlak maupun muamalah.
Setiap perbuatan manusia harus dapat dipertanggungjawabkan. Lisan atau verbal merupakan perbuatan manusia untuk berkomunikasi dengan sesamanya. Islam mengajarkan semua umatnya untuk mengatakan kebaikan. Setiap kata dan kalimat yang diucapkan tidak boleh mengandung unsur maksiat, namun semua berisi tentang kebaikan yang bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah dan menggapai ridho-Nya.
Tindak kekerasan seksual secara verbal merupakan tindakan tercela dan diharamkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Isra’ : 32 yang bunyinya :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya : Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk (TPS Al Isra : 32)
Kekerasan seksual verbal dapat berupa ajakan yang tidak pantas yang dapat berujung pada perzinaan. Hal ini termasuk perbuatan keji yang termasuk tahdzir atau peringatan keras dan pelakunya dapat dikenai sanksi yang tegas. Syariat Islam mengajarkan agar umatnya menjaga kehormatan sesama, dan melarang semua tindak pelecehan dan kekerasan.
Islam secara runut dan terperinci telah mengatur sistem pergaulan sosial. Aturan atau syariat yang mengatur semua aspek kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Semua mengambil peran penting dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, agar lahir generasi yang bermartabat dengan perilaku sesuai syariat.
Dalam hubungannya di dalam kehidupan sehari-hari, antara laki-laki dan perempuan, tidak diperbolehkan khalwat dan ikhtilat. Larangan khalwat yaitu dilarangnya dua lawan jenis yang bukan mahram untuk berdua-duaan tanpa ada yang melihat atau mendengarnya. Sedangkan ikhtilat adalah bercampur-baurnya dua atau lebih lawan jenis yang bukan mahram tanpa pembatas yang jelas. Khalwat dan ikhtilat sangat dilarang karena bisa menimbulkan fitnah.
Islam sangat menjaga etika dan aturan pergaulan yang melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk saling bersentuhan, harus menjaga pandangan dan tidak memandang dengan syahwat, bertutur kata yang pantas untuk menghormati orang lain. Semua ini hanya dapat diterapkan secara maksimal dalam sistem Islam, bukan sistem demokrasi sekuler seperti yang dianut dinegeri ini.
Views: 0


Comment here