Opini

Bayang-Bayang Kematian di Balik Penjara

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Novianti

wacana-edukasi.com, OPINI–Sepuluh negara menggelar peringatan Hari Tahanan Palestina pada 17 April lalu. Ini bentuk solidaritas dan simbol pembelaan terhadap penderitaan warga Palestina yang berkepanjangan terutama sejak terjadinya Thufan Al-Aqsa. Ribuan nyawa melayang dan mereka yang hidup pun harus menjalani hari-hari dengan sangat berat dalam segala keterbatasan dan tempat yang sudah porak-poranda, termasuk para tahanan di dalam penjara.

Sejarah Hari Tahanan Palestina

Tujuh belas April ditetapkan sebagai Hari Tahanan Palestina oleh Dewan Nasional Palestina sejak 1974. Tujuannya untuk memperingati pembebasan tahanan pertama, Mahmoud Bakr Hijazi, dalam pertukaran tahanan ketika itu dan mengingatkan tentang hak-hak tahanan Palestina dalam memperoleh keadilan, juga menyoroti kondisi di balik penjara.

Sejak Israel menyerang Palestina pada 2023, jumlah tahanan mengalami lonjakan drastis dari 5000 menjadi 9500 orang, termasuk di dalamnya perempuan dan anak-anak. Peningkatan ini memberikan tekanan luar biasa pada infrastruktur penjara yang ada. Kisah-kisah sangat mengerikan yang menggambarkan siksaan dan pelecehan sistematis diceritakan oleh para tahanan yang sudah bebas.

Warga Palestina kerap turun ke jalan menuntut kebebasan bagi para tahanan, juga menekan komunitas internasional bertindak untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia terhadap tahanan Palestina. Aksi menyebar di berbagai negara karena isu Palestina sudah menjadi perhatian global.

Pembunuhan Legal

Nasib para tahanan makin terancam pasca disahkannya Undang-Undang Eksekusi pada Tahanan oleh Parlemen Israel pada Maret 2026. Ini akan memperburuk keadaan karena praktik-praktik represif yang selama ini dilakukan secara tersembunyi dapat menuju legalisasi terang-terangan yakni legitimasi pembunuhan melalui instrumen undang-undang.

Pakar hukum internasional, Dr. Salah Abdel-Aati, menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak memiliki legitimasi dalam kerangka hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip dasar untuk menjamin hak hidup manusia. Beliau menyebutkan penerapan eksekusi terhadap tahanan dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang dan bisa diklasifikasikan ke dalam kejahatan perang, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hukum Membebaskan Tahanan Palestina

Membebaskan para tahanan Palestina adalah kewajiban umat Islam dan para tentara muslim. Di dalam surah Al-Anfal ayat 72 Allah mengingatkan ,”Jika mereka meminta tolong, wajib bagi kalian menolong.” Ini perintah agar setiap muslim bersikap peduli dan tidak berdiam diri atas yang menimpa tahanan Palestina.

Hanya saja, upaya pembebasan tahanan Palestina tidak cukup dengan sekadar kecaman seperti yang dilakukan penguasa-penguasa muslim selama ini. Dengan alasan bersikap netral lalu memilih jalur diplomasi yang sejatinya menutupi keberpihakan kepada Israel yang tidak diucapkan secara terang-terangan. Sikap ini melanggar surah An-Nisa ayat 141 ,”Allah tidak akan memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mukmin.”

Demikian pula perayaan Hari Tahanan Palestina kurang efektif karena realitanya tidak mampu mengakhiri siksaan terhadap para tahanan. Terbukti, sejak diperingati pada 1974, jumlah tahanan Palestina malah terus bertambah dan mengalami penyiksaan yang luar biasa. Kini nasibnya pun berada dalam bayang-bayang kematian. Ironisnya, di tengah eskalasi ini, respons dunia internasional cenderung diam dan terkesan memberi ruang bagi penderitaan para tahanan terus berlangsung.

Akar Masalah

Palestina adalah tanah kaum Muslim dan telah berabad-abad menjadi bagian dari wilayah Islam dengan status sebagai tanah kharaj sejak era kepemimpinan Umar bin al-Khaththab ra. pada tahun 637 M. Siapapun tidak boleh memiliki tanahnya kecuali untuk dimanfaatkan. Terlebih jika jatuh ke tangan asing seperti Israel. Jadi, masalah utama di Palestina adalah adanya penjajahan oleh Israel yang menyerobot, merampok, dan menduduki Palestina. Bukan sekadar persoalan kemanusiaan atau perbatasan, melainkan pendudukan dan penjajahan di atas tanah milik umat Islam.

Tanah tersebut harus direbut kembali sebagaimana perintah Allah di dalam surah Al-Baqarah ayat 191 ,”Usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian.” Cara pengusirannya bukan dengan diplomasi lewat meja perundingan karena terbukti perundingan demi perundingan selama ini, pun lebih dari 33 resolusi PBB, dilanggar Israel tanpa ada tindakan tegas.

Metode baku dalam Islam untuk melawan penjajahan secara fisik dengan mengerahkan kekuatan fisik pula yakni jihad fii sabilillah. Jika ada kemauan, jihad bisa dilakukan terutama oleh negara-negara Arab yang terdekat dengan Palestina. Mereka memiliki senjata dan tentara. Hanya saja akibat tersekat oleh nasionalisme, kecil kemungkinan pasukan jihad bisa dikerahkan.

Rasulullah saw. sudah memberikan contoh dalam membungkam kesombongan Yahudi yakni melalui jihad. Ketika itu, selain sebagai utusan Allah, beliau berkedudukan sebagai satu-satunya pemimpin umat Islam dalam satu kesatuan negara yaitu Daulah Islam di Madinah. Inilah satu-satunya cara untuk menyelamatkan tahanan Palestina sekaligus membebaskan tanahnya dari Israel.

Di sinilah seharusnya dipahami, tanpa persatuan dalam sebuah institusi negara dan keberadaan pemimpin tunggalnya, jihad sulit dilakukan. Oleh karenanya, menjadi urgen menghadirkan kekuasaan tersebut. Pasca wafatnya Rasulullah, kepemimpinan itu beralih kepada para khalifah dengan sistem pemerintahannya khilafah.

Khalifahlah yang menjadi pelindung umat dan memimpin jihad terhadap siapa saja yang melanggar kehormatan seorang muslim dan memusuhi Islam. Kedudukan Umar saat membebaskan Palestina adalah sebagai khalifah, penguasa tunggal umat Islam. Sistem pemerintahan yang dijalankannya yakni sistem khilafah dengan bentangan wilayah yang sangat luas dan penerapan syariat Islam secara kaffah.

Sayangnya, masih banyak di antara umat Islam yang belum memahami hal ini hingga mereka terjebak dalam solusi-solusi yang ditawarkan Barat. Ingin membebaskan Palestina, tapi mendukung BoP. Ingin Palestina merdeka, tapi lewat diplomasi. Ini jelas kekeliruan besar dan hanya ilusi, bahkan makin menambah panjang penderitaan rakyat Palestina. Mereka menolak solusi khilafah, padahal inilah yang dilakukan para sahabat dengan mengikuti metode Rasulullah saw. Dengan kata lain, tidak ada pilihan lain bagi umat untuk menyegerakan jihad dengan menghadirkan dulu seorang khalifah yang menyatukan seluruh umat Islam dalam naungan khilafah.

Hambatan Besar

Keberadaan khilafah adalah jawaban bagi pembebasan Palestina yang harus diperjuangkan oleh umat Islam. Salah satu hambatan besar untuk mewujudkannya adalah negara-negara muslim saat ini terpecah menjadi negara kecil yang menerapkan demokrasi dan umatnya teracuni oleh pemikiran nasionalisme. Padahal, sistem demokrasi dan nasionalisme adalah skema asing untuk melakukan intervensi dan mengatur negara-negara muslim sebagai negara bangsa sesuai kepentingan asing.

Nasionalisme dan demokrasi adalah berhala modern yang dibungkus narasi halus namun menyesatkan. Bahwa setiap negara memiliki kebebasan mengatur negaranya sendiri dengan politik bebas aktif dan kedaulatan ada di tangan rakyat.

Allah menurunkan Islam untuk diterapkan secara utuh dalam persatuan umat yang berlandaskan pada akidah Islam dengan ketundukan total kepada Allah. Bukan diterapkan terpisah di banyak negara yang saling bersaing dan tidak peduli.

Penutup

Hakikatnya tidak hanya Palestina yang terjajah, melainkan seluruh negara muslim. Tercerai berainya umat Islam diakibatkan ikatan sempit nasionalisme. Kesadaran untuk terlepas dari belenggu nasionalisme dan demokrasi serta keinginan akan persatuan umat harus diupayakan.

Saat persatuan umat di bawan institusi global khilafah terwujud, peta dunia akan berubah secara fundametal. Umat Islam tidak lagi jadi objek permainan kekuatan asing, melainkan jadi subjek yang menentukan arah dunia dan membebaskan penghambaan manusia kepada sesama manusia. Inilah yang seharusnya menjadi agenda strategis umat Islam yang prioritas karena keberadaannya akan menghentikan segala bentuk gangguan orang-orang kafir termasuk yang menimpa pada saudara kita di Palestina.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here