Opini

Pendidikan Tanpa Akhlak: Akar Krisis Pelecehan Seksual di Lingkungan Akademik

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Yusma Indah Jayadi (Mahasiswa Pascasarjana)

wacana-edukasi.com, OPINI–Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang mencuat pada april 2026 berawal dari terbongkarnya isi hroup percakapan digital yang berisi pesan-pesan tidak senonoh. Dari laman Kompas ID dan BBC News Indonesia, skandal ini melibatkan 16 mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sedikitnya 27 korban yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. Group tersebut hanya berisi 16 pelaku, dan membahas hingga tubuh intim Perempuan, menyebutkan nama hingga dosen dan kerabat mereka sendiri.

Bukti percakapan tersebut mulai viral saat salah seorang anggota mengirimkan kepada korban dan diunggah melalui akun media sosial (seperti akun X @sampahfhui) pada 11 April 2026. Komentar-komentar yang merendahkan martabat perempuan dan lelucon cabul sekali. Fakultas hukum UI menerima laporan resmi terkait kasus ini pada 12 April 2026. Sebagian besar korban tidak tahu jika menjadi objek pelecehan terutama dosen mengaku sangat terkejut.

Pelecehan seksual verbal dalam kasus ini dianggap sangat parah karena mencakup objektivitas ekstrim (seksual dan komentar vulgar), penyebaran konten tanpa izin yaitu foto-foto atau konten milik korban tanpa persetujuan, normalisasi kekerasan hingga pelanggaran privasi digital. Sebetulnya telah ada mahasiswa yang tahu mereka menjadi objek pelecehan seksual namun mereka takut melapor karena para pelaku dianggap memiliki pengaruh atau power di kampus termasuk beberapa diantaranya menjabat sebagai ketua angkatan hingga calon panitia ospek.

Kasus ini telah memasuki tahap penanganan serius oleh pihak universitas maupun organisasi mahasiswa yaitu pembekuan status akademik dengan sanksi skoring selama satu bulan lebih. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah mencabut status keanggotaan aktif para terduka pelaku melalui keputusan resmi. Terdapat ancaman drop out bila dalam proses investigasi Satgas PPKS membuktikan adanya pelanggaran berat. Kampus juga melakukan pendampingan psikologis bagi 27 korban. Sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI dan organisasi bantuan hukum, mendorong agar kasus ini tidak hanya selesai di sanksi internal melainkan diproses secara hukum mengingat dampak psikologis yang dialami korban.

Pelecehan di kalangan akademik

Ini seperti sulit dipercaya, mengapa tempat yang dikelilingi kalangan terpelajar pada jenjang paling tinggi dengan rata-rata usia telah dewasa masih saja diwarnai kasus pelecehan seksual.

Calon-calon penegak dan praktisi hukum justru melakukan hal yang hina melanggar hukum.

Hal ini menjadi bukti yang tidak sejalan antara pendidikan dan perilaku atau akhlak yang baik sekalipun sesungguhnya pendidikan tersebut seharusnya menyentuh pada rana tersebut misalnya hukum. Kasus demi kasus pernah mewarnai beberapa Perguruan tinggi, apakah antara dosen dan mahasiswa (yang paling sering terjadi), senior dan junior ataukah sebaya. Solusi yang diberikan bersifat edukatif yang tidak menyentuh akar permasalahan atau setelah ada akibat itupun biasanya lolos hukum kalau tidak viral.

Sangat ironi, kampus yang seharusnya bersuasana pendidikan menghasilkan kaum terdidik dan terpelajar malah terjerat problem yang menjijikan.

Kasus pelecehan seksual di kampus sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan dominasi jenis kekerasan seksual mencapai 57,65% dari total kasus di lembaga pendidikan. Insiden yang mencuat melibatkan berbagai modus, mulai dari pelecehan verbal di group obrolan digital seperti di FH UI, hingga kekerasan fisik oleh fungsionaris organisasi mahasiswa di UNJ dan oknum dosen di beberapa universitas besar.

Meskipun Satgas PPKS mulai aktif menindaklanjuti laporan berdasarkan UU TPKS, tantangan besar tetap ada pada tingginya angka kasus yang tidak terlapor akibat relasi kuasa dan kecendrungan birokrasi kampus untuk menutupi kasus demi menjaga reputasi institusi.

Ruang Aman yang Semakin Sempit

Bila dunia pendidikan saja tidak menjadi tempat yang aman lalu dimana sesungguhnya keamanan itu bisa terjamin? Ruang aman semakin menyempit di publik, tidak lagi pada kaum perempuan tapi juga lelaki, saat ini menjadi ancaman nyata dari berbagai laporan dan regulasi terbaru.

Di ruang publik, data dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) (2022) menunjukkan bahwa jalanan dan transportasi umum yang seharusnya menjadi fasilitas netral justru menjadi lokasi rawan pelecehan, sebuah situasi yang diperparah oleh minimnya aksi tanggap dari orang sekitar sebagaimana disoroti oleh Hollaback! Jakarta (2019). Kondisi serupa terjadi di institusi pendidikan, dimana relasi kuasa yang timpang menyebabkan ruang akademik terasa menyesakkan bagi korban; hal inilah yang mendasari lahirnya Permendibudristek No.30 Tahun 2021 sebagai upaya untuk membuka kembali ruang aman di kampus yang selama ini tertutup oleh penyangkalan institusi.

Di sisi lain, batas-batas keamanan individu semakin terkikis seiring dengan meluapnya pelecehan ke ranah maya. SAFEnet (2023) mencatat bahwa ruang digital, yang semual dianggap sebagai tempat berekspresi, kini berubah menjadi medan kekerasan berbasis gender yang agresif, sementara LBH APIK Jakarta (2023) melaporkan banyaknya korban yang terjebak dalam kerentanan hukum di dunia maya. Ancaman ini tidak berhenti di rumah atau jalanan, tetapi juga merabah dunia professional. Kehadiran UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022) dan konversi ILO no.190 (2019) menjadi pengakuan global bahwa tempat kerja pun bukan lagi ruang yang sepenuhnya aman, menuntut perlindungan yang lebih konkret bagi pekerja dari segala bentuk intimidasi seksual.

Dengan hadirnya aturan-aturan tersebut apakah permasalahan ini menjadi terselesaikan? Apakah ruang sempit keamanan semakin lega atau longgar? Apakah dapat menekan penurunan pelecehan seksual? Ternyata tidak. Angka mungkin menurun namun fenomena dibalik gunung es juga menjadi hal yang perlu perhatian.

Penyebab Komprehensif yang Mengakar

Kondisi ini tentu tidak berangkat dari satu penyebab atau dari situasi yang instan, kerusakan sistemik memang akan menyebabkan dampak yang sistemik pula, penyebabnya secara komprehensif juga sistemik.

Lingkungan yang permisif, dengan kondisi konten pornografi makin mudah diakses, saking mudahnya siapapun dikalangan manapun konten yang mengundang syahwat sangat mudah didapatkan, hp ditangan dengan kuota atau wifi yang memadai di semua platform mulai dari google, youtube, tiktok, instagram, facebook, twitter, bahkan telegram dan whatsapp. Bisa memicu penyimpangan perilaku pada sebagian orang.

Apakah ada upaya pemerintah? Tentu ada.

Ada banyak mulai dari kelompok anak-anak dengan usia dibawah 13 tahun, instrumen Google Family Link dan fitur Safesearch yang didukung oleh semangat PP No.17 tahun 2025 tetntang perlindungan anak di ranah digital. Kemudian usia remaja (13-18 tahun) lebih spesifik lagi dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak usia dibawah 16 tahun punya akun media sosial mandiri agar meminimalkan risiko eksploitasi dan paparan konten. Lalu bagaimana dengan kelompok dewasa? Lebih kepada kepatuhan terhadap UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, terkait konsekuensi hukum dan distribusi muatan asusila (2024).

 

Tapi apakah rangkaian tersebut benar-benar berhasil mengatasi? Sayangnya manusia memiliki 1001 cara untuk melanggar, atau menemukan celah seperti mengakali verifikasi usia yang lemah Dimana dapat memanipulasi identitas, mengakali pemblokiran standar dari filter konten atau system internet positif melalui VPN. Belum lagi tumbuh suburnya konten negative secepat kilat daripada kemampuan sensor otomatis sehingga terlambat membendung materi baru yang muncul.

Ketakwaan dan kontrol diri lemah, Tidak ada “rem internal” untuk menahan dorongan buruk. Bila agama hanya pada ruang privasi spiritual dan menjadi tanggung jawab pribadi, lihat saja dalam kurikulum pendidikan seolah agama tidak lebih penting dari sains dan matematika, tidak disistemkan tentu akan sulit membangun itu. Bisa tapi terlalu banyak distraksi dalam lingkungan sekitar yang sekuler.

Dapat berupaya namun ketergelinciran akan menjadi suatu hal yang lumrah yang didukung oleh lingkungan.

Murid atau mahasiswa sebagai korban rentan, mereka kalangan yang tidak memiliki power di sekolah sekaligus belum paham batas diri, power dipegang oleh struktur sekolah dan guru atau dosen. Ditambah guru atau dosen yang dengan ketakwaan dan kontrol diri lemah, menganggap itu hanya profesi yang menghasilkan pundi-pundi, ada murid atau mahasiswa yang dapat dikontrol dan diminta apa saja. Akan sangat rentan berada pada posisi korban, ditambah institusi yang lebih mementingkan nama baik dibanding individu mahasiswa atau siswa yang menjadi tanggung jawabnya.

Keluarga anak yang ‘tidak hadir’ sepenuhnya, karena kesibukan dalam memenuhi ekonomi keluarga menjadikan permisif terhadap kondisi anak, komunikasi yang terbatas karena kesibukan masing-masing, rumah hanya sebagai titik kumpul fisik, apalagi jika sang anak atau mahasiswa tidak berani bersuara atau menceritakan pada ruang yang paling aman baginya sehingga tanda-tanda korban sering tidak terdeteksi.

Masyarakat cenderung cuek, individualisme tinggi, pola pemikiran yang penting saya aman, takut mengahadapi kondisi-kondisi beresiko yang merugikan dirinya, kurangnya kontrol sosial sehingga semakin memudahkan pelaku untuk melakukan pelecehan.

Negara? Yang seharusnya hadir dengan sanksi yang memberi efek jera, seharusnya dapat menciptakan ruang adil dalam menindak ketimpangan di masyarakat, melakukan proteksi terhadap konten-konten yang mempengaruhi pola pikir masyarakat apalagi yang dapat mengarah kepada mendorong kejahatan. Jika Negara hanya fasilitator tidak mengurusi urusan ummat, maka pada skala negara akan mandul dalam menjalankan perannya.

Opsi lain Yang Solusinya Mengakar

Persoalan sistemik hanya dapat diselesaikan dengan solusi sistemik ketimbang solusi praktis. Akar masalahnya adalah sistem sekuler liberal, yang menyebabkan munculnya batang dan cabang yang sekluer liberal sebagaimana penyebab di atas, lingkungan yang permisif, media yang kontrolnya lemah, konsekuensi hukum yang rapuh, ketakwaan dan kontrol diri yang goyah, keluarga yang indikator kesuksesan diukur dari materi, kontrol sosial yang egepe (emang gue pikirin), negara? Dengan sanksi yang tidak memberi efek jera atau bahkan mengejar keadilannya saja sudah susah payah, ruang adil yang tajam kebawah justru tumpul keatas. Tentu ini bukan penyebab-penyebab praktis tapi sistemik sehingga penyelesaian perlu sistemik.

Ada opsi sistem selain buatan manusia yang terbatas ala sekuler kapitalistik dan liberalis. Opsi yang tidak diambil atas dasar tidak toleransi, ekstrem atau barbar atau bahkan dengan cap tertinggal, tanpa menengok sejarah betapa peradaban dengan opsi tersebut menjadi peradaban terbaik dalam memanusiakan manusia bahkan kemajuan.

Apa itu? Sistem Islam yang biasanya dianggap hanya cocok pada muslim padahal Sejarah mencatat rahmatan lil alamin, atau rahmat untuk seluruh alam bukan cuma muslim.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here