Opini

Ketika Narkoba Merusak Generasi Muda

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhalisa (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Pengguna dan pengedar narkoba makin meningkat setiap harinya. Pertanyaannya, mau sampai kapan kita hidup dalam bayang-bayang narkoba? Apakah cuan lebih penting, ketimbang keamanan rakyat? Dilansir dari (Medan.com, Minggu 8/6/2025),

“Kami merasa waswas. Karena mereka mulai berani menunjukkan pemakaian narkoba di area terbuka. Kami harap polisi cepat mengamankan para pelaku,” ungkap seorang warga berinisial IJ. Dia juga menambahkan, bahwa para pelaku tidak sungkan lagi memakai narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah berpagar hitam yang berada di Gang Melati persisnya di belakang Kantor Lurah Tegal sari I.

Warga juga membenarkan, aksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu bukanlah hal baru, justru sudah berulang kali terjadi walaupun sudah kerap kali dilaporkan ke pihak berwajib. Warga dari Jalan AR Hakim Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, mendesak aparat kepolisian agar lekas mengambil tindakan tegas kepada para tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang makin mewabah dan mengkhawatirkan masyarakat sekitar. Akan tetapi, sampai kini belum ada solusi efektif yang dirasakan untuk memberantas praktik tersebut oleh aparat penegak hukum. Warga berharap, aparat kepolisian lekas mengambil tindakan untuk membasmi jaringan narkoba serta menciptakan rasa aman di tempat tinggal mereka. “Kami sangat takut anak-anak kami akan terpengaruh. Jangan sampai kawasan ini rusak akibat narkoba,” kata warga lainnya.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat di wilayah Sumatera Utara, terutama di Kota Medan yang semakin hari kian mengkhawatirkan. Laporan dari masyarakat yang terganggu dengan kegiatan para pelaku, belum juga mendapat tindakan dari kepolisian, ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak terutama aparat penegak hukum. Perlu kita ketahui, ada beberapa faktor penyebab maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Pertama, faktor internal (individu) menyebabkan kurangnya kesadaran bahwa mengkonsumsi narkoba diharamkan oleh agama karena dapat merusak akal, memberikan efek buruk pada kesehatan, serta menghilangkan ketaqwaan masing-masing individu.

Kedua, faktor eksternal (lingkungan) kurangnya interaksi dan komunikasi di dalam sebuah keluarga antara orang tua dan anak, serta pengaruh buruk dari teman ataupun lingkungan yang telah terpapar narkoba. Ketiga, lemahnya peran pemerintah dalam mencegah peredaran narkoba, kurangnya edukasi dan pembinaan masyarakat tentang narkoba. Serta lemahnya sanksi yang diberikan kepada pelaku yang tidak memberikan efek jera.

Kemudian, meningkatnya bisnis narkoba di berbagai wilayah negeri ini menjadi penanda nyata peredarannya kian meluas dan melekat dalam kehidupan masyarakat. Permintaan yang tinggi ini menunjukkan konsumsi narkoba telah meluas tidak hanya di kalangan tertentu saja, banyak pihak yang tergiur oleh keuntungan besar yang bisa diperoleh oleh bisnis haram ini menjadikan ladang cuan yang menggiurkan meskipun resikonya tinggi. Hal ini tidak bisa terpisah dari sistem sekularisme kapitalisme yang telah memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Sekulerisme mendorong gaya hidup bebas dan hedonis, yang mana standar benar dan salah ditentukan oleh keuntungan materi dari pada pertimbangan agama dan moral. Alhasil, dalam pandangan ini segala sesuatu dianggap sah-sah saja selama itu mendatangkan keuntungan tanpa melihat halal-haram.

Akibatnya, banyak individu dan kelompok orang yang rela menempuh jalan haram termasuk dengan menjual-beli narkoba demi memperoleh kekayaan secara instan. Inilah jadinya, ketika tak ada aspek ruhiyah di dalam diri seseorang membuat manusia lupa bahwa yang layak dalam mengatur kehidupan manusia hanyalah Allah semata dan jika dibiarkan maka masyarakat akan terus terjerumus dalam gaya hidup yang merusak. Selain itu, negara dengan sistem sekuler-kapitalis cenderung akan melahirkan masyarakat yang materialistik dan liberal di mana pencapaian materi menjadi standar utama tanpa peduli nilai moral dan agama. Dalam hal ini, bisnis narkoba dianggap sebagai peluang ekonomi yang menguntungkan, sehingga meski secara hukum dilarang praktiknya tetap marak.

Di samping itu, penegakan hukum saat ini masih setengah hati, gembong narkoba jarang tersentuh sementara pelaku kecil selalu dijadikan kambing hitam, lemahnya komitmen pemberantasan ditambah keterlibatan oknum, menjadikan peredaran narkoba sulit diberantas. Dalam sistem ini, lebih memprioritaskan kebebasan dan keuntungan, kejahatan justru mendapat tempat untuk terus berkembang dan merusak masyarakat. Berbeda dengan negara yang menerapkan aturan Islam, dalam pandangan Islam narkoba merupakan barang haram, karena dampaknya yang merusak akal, fisik, dan jiwa manusia. Di samping itu, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akal sebagai salah satu dari tujuan utama syari’at, karena akal sarana utama manusia dalam memahami kebenaran dan menjalankan tanggungjawabnya sebagai hamba Allah.

Untuk itu, segala sesuatu yang membahayakan akal seperti narkoba dan zat adiktif lainnya jelas diharamkan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS. Al-Maidah [5] : 90)

Meskipun ayat ini secara expresif menyebutkan khamr atau minuman keras, para ulama sependapat bahwa seluruh zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran termasuk narkoba dalam jenis yang sama dan hukumnya haram. Oleh karena itu, negara yang menerapkan syariat Islam wajib berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, tidak hanya demi menegakkan hukum Allah, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyatnya. Pada dasarnya, negara bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan akal dan jiwa rakyatnya, serta menciptakan lingkungan yang bersih dari kerusakan moral dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba.

Sistem Islam tidak hanya mengharamkan narkoba, tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bagi pemakai narkoba, Islam menetapkan hukuman ta’zir yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara atau hakim sesuai pelanggarannya, sanksi ini akan memberikan efek jera dan menyelamatkan jiwa pelaku dari kehancuran lebih lanjut. Ada pun bagi pengedar, hukuman bisa sangat berat bahkan bisa hukuman mati karena tindakan mereka mengancam masyarakat luas dan merusak generasi.

Dengan demikian, dalam kerangka syariat negara bertanggungjawab penuh dalam melindungi rakyat dari bahaya narkoba tidak hanya melalui sanksi hukum, tetapi juga dengan upaya preventif. Salah satu langkah penting dengan menyediakan pendidikan Islam secara gratis dan merata di berbagai wilayah sehingga pendidikan ini bukan hanya sekadar transfer ilmu, tetapi akan membentuk kepribadian Islam yang kuat serta menjadikan halal haram sebagai tolak ukur perilaku. Lalu, diperkuat dengan akidah yang kokoh dan pemahaman Islam yang benar individu akan memiliki kesadaran dan bentuk maksiat lainnya, bukan karena takut sanksi semata tetapi karena dorongan dan tanggung jawab sebagai hamba Allah. Jadi, hanya sistem Islam yang dapat menuntaskan persoalan narkoba secara menyeluruh dengan menerapkan hukum Islam terhadap masyarakat.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here