Oleh Annis Miskiyyah (Muslimah Pemerhati Umat)
Wacana-edukasi.com. OPINI–Miris, perputaran uang judi online semakin meningkat dari tahun sebelumnya di Indonesia. Bukannya menurun peminatnya tetapi justru menjadi berkembang. Lalu dimana peran negara saat judi online marak?
Dikutip dari www.detik.com pada Kamis (24/04/2025), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan uang judi online diperkirakan 1200 triliun rupiah pada tahun 2025 ini, berarti meningkat dari 981 triliun di tahun lalu.
Kapitalisme Sekuler Biang Judi Online Meningkat
Sungguh jumlah uang yang fantastis peningkatannya dari judi online ini. Bukannya hilang dan pergi, judi online justru semakin marak. Bisa jadi karena mereka diberikan celah untuk terus berkembang. Bertambah hari semakin banyak peminat.
Dalam sistem kehidupan yang berdasarkan asas memisahkan agama dari kehidupan atau sekuler, berbagai sektor tidak dilihat halal atau haram. Asalkan menghasilkan keuntungan seperti judi online maka akan diberikan peluang berkembang. Hal tersebut didukung minimnya pengawasan demi “kebebasan pasar”. Akibatnya praktik perjudian terus meluas. Platform digital ada memfasilitasi keberadaannya. Iklannya juga sangat masif lewat di ruang media sosial. Kemudian hukum juga memberi celah. Sehingga, uang yang berputar mencapai 1200 triliun rupiah.
Kapitalisme juga telah menciptakan jurang antara kelompok masyarakat secara ekonomi. Ketimpangan ekonomi ini mengakibatkan rakyat kecil rentan tergiur “jalan instan” melalui judi. Iming-iming ini efektif ketika belum terpenuhi kebutuhan dasarnya, kemudian ada tawaran bisa kaya dalam waktu singkat.
Dari pihak negara yang sekuler kapitalis, pemberantasan judi online dilakukan setengah hati. Bahkan banyak para pejabat dan aparatnya justru terlibat judi online. Kemudian tak kalah mengherankan, ada yang mengusulkan menjadikan kasino sebagai pendapatan negara. Sungguh tak ada keseriusan negara untuk memberantas judi online ini.
Sanksi yang diterapkan juga tidak membuat jera bagi pelaku maupun bandar. Akhirnya, semakin banyak orang yang terlibat judi online. Tak ada rasa takut lagi ketika mereka berjudi online. Tumbuh subur judi online seperti dibiarkan.
Dampak Judi Online Marak
Demikianlah dalam kehidupan yang diatur oleh sistem sekuler kapitalis. Agama dipisahkan dari kehidupan. Aturan buatan manusia dibuat dan diterapkan penuh kepentingan pihak tertentu. Dan justru merugikan kebanyakan orang. Seperti judi online ini telah menjadi penyakit sosial yang sulit untuk disembuhkan. Pelaku yang sudah kecanduan judi online, sampai berani mempertaruhkan apapun yang ada. Bahkan sampai berutang, mencuri hingga melakukan tindakan kriminal lainnya.
Oleh karena itu, permasalahan mendasar dari peningkatan judi online adalah penerapan sistem sekuler kapitalis. Karena asas kehidupan yang sekuler, tanpa memandang halal dan haram lagi. Mereka berjudi online dengan bebasnya. Ditambah peran negara sangat minimalis bahkan cenderung mendukung keberadaannya. Karena dinilai mendatangkan keuntungan bagi pihak berkepentingan dan pemodal besar. Rakyat justru terjebak dalam aktivitas maksiat judi online.
Beban hidup semakin berat akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis. Orang-orang yang punya keimanan tipis melirik cara instan meraup keuntungan besar. Caranya ada di genggaman ikut judi online. Tanpa berpikir panjang, mereka sudah dibuat kecanduan.
Sudah saatnya, umat menyadari bahwa judi online sulit diberantas dalam sistem kapitalis.
Sistem buatan manusia ini harus segera dicampakkan. Kemudian segera mengambil dan menerapkan sistem Islam kafah oleh negara.
Islam Serius Berantas Judi
Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Islam merupakan agama satu-satunya yang diridhai Allah Swt. Sejak diturunkan risalah Islam kepada Rasulullah saw. sebenarnya sudah melarang perbuatan judi yang telah ada pada masa itu. Apalagi setelah Islam diterapkan oleh negara di Madinah. Maka segala bentuk perjudian haram dan dilarang dilakukan kaum muslim. Pelaku dan bandar judi mendapatkan sanksi tegas dan membuat jera. Apalagi negara juga menerapkan sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem politik dan seluruh sistem Islam kafah. Sehingga menutup celah bagi berkembangnya kemaksiatan dan penyakit sosial seperti judi.
Masyarakat Islam juga sangat memahami bahwa judi haram. Maka mereka ikut aktif beramar makruf nahi munkar ketika ada perjudian. Bersama-sama saling mengingatkan agar anggota masyarakat tidak berbuat maksiat tersebut. Dan semua itu didukung oleh aparat keamanan dalam negeri serta khalifah.
Demikianlah penerapan sistem Islam kafah oleh negara pada masa Rasulullah dan Kekhilafahan sesudahnya mampu memberantas judi. Maka saat ini, kita dapat meneladaninya, tentu dengan menerapkan Islam kafah oleh tiga pilar penting, yaitu ketakwaan individu, budaya saling mengingatkan antara anggota masyarakat dan peran negara.
Mulailah dengan menguatkan akidah Islam individu, sehingga seluruh perbuatan sesuai halal dan haram. Berarti tertanam kuat berdasarkan iman dan takwa bahwa judi haram. Judi atau maysir adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan. Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 90, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan yang keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kami mendapat keberuntungan. ” (QS. al-Maidah [5]: 90)
Judi atau maysir termasuk perbuatan haram. Maka pelakunya akan mendapatkan dosa dan sanksi sesuai hukum Islam. Yaitu berupa takzir (sanksi sesuai keputusan peradilan Islam/qadhi). Hukuman bagi penjudi adalah 40 kali cambuk, atau sampai 80 kali cambuk.
Dalam institusi negara Islam, pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar melalui takzir, tetapi juga membangun struktur hukum Islam yang lengkap. Negara akan menerapkan syariah, pembentukan aparat penegak hukum syariah, hingga membangun budaya saling mengingatkan dalam kebenaran dan mencegah kemaksiatan di tengah masyarakat.
Dalam Islam, pelaku dan bandar judi tidak hanya disanksi secara fisik. Sistem Islam justru akan membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat. Negara yang menerapkan Islam kafah akan menjadi benteng sekaligus mencegah pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Hal ini dilakukan melalui dakwah fikriyah/pemikiran, pendidikan Islam, dan kontrol budaya masyarakat, serta menerapkan sanksi Islam. Wallahualam bishawab
Views: 4
Comment here