Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Kementrian dan Kawasan pemukiman mengungkapkan bahwa sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia tergolong tidak layak huni, disebabkan oleh tingginya kemiskinan yang ekstrem. Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah menargetkan dalam satu tahun bisa membangun 3 juta rumah melalui program bedah rumah yang melibatkan berbagai pihak termasuk swasta (Beritasatu.com, 25/04/2025).
Sebagai pelindung rakyat, pemerintah seharusnya memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk berusaha menyediakan rumah yang layak. Namun sayangnya, masalah kemiskinan ekstrem ini kembali ditangani dengan solusi teknis, seperti pembangunan rumah.
Sebenarnya, kemiskinan ekstrem bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah sistemik. Seperti ketimpangan ekonomi yang muncul akibat penerapan sistem Kapitalisme saat ini, membuat orang kaya semakin melimpah hartanya. Sementara orang miskin semakin terpuruk.
Dampak dari kemiskinan ekstrem ini terlihat jelas pada masyarakat yang tidak memiliki rumah yang layak. Selain itu, harga lahan dan material bangunan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan banyak orang terpaksa tinggal di tempat yang tidak layak, bahkan berisiko mengancam keselamatan jiwa mereka.
Kapitalisme telah menjadikan perusahaan-perusahaan besar sebagai penguasa dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat, dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, harga rumah melambung tinggi. Di sisi lain, negara hanya berperan sebagai regulator yang seolah lepas tanggung jawab dalam menjamin perumahan untuk rakyatnya.
Berbeda dengan Islam, dalam pandangan Islam, rumah bukan hanya sekadar tempat tinggal saja. Rumah adalah ruang untuk menerapkan hukum syariat, terutama yang berkaitan dengan keluarga, aurat, pengaturan kamar, serta memuliakan tamu. Oleh karena itu, rumah dianggap sebagai kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh setiap individu.
Allah Swt. sebagai Ar Razaq (maha pemberi rezeki) telah menyiapkan segala sesuatu di muka bumi ini, agar manusia bisa beribadah kepada Allah dengan optimal. Semisal untuk pembangunan rumah, Allah telah menyediakan sumber daya alam yang sangat banyak untuk bahan bangunan seperti kayu, batu kali, batu kapur dan sebagainya. Itu semua dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Di dalam Islam, sumber daya alam dikategorikan sebagai harta milik umum, di mana umat Islam memiliki hak atasnya. Sangat dilarang jika ada pihak tertentu yang menguasai secara eksklusif. Rasulullah saw. bersabda, “Umat muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api, dan harganya haram.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Tugas negara mengatur agar pemanfaatan tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi umat Islam. Sistem Islam akan memastikan setiap warganya merasakan kesejahteraan yang hakiki. Selain terpenuhinya kebutuhan sandang dan pangan, tempat tinggal yang nyaman dan berkualitas tinggi juga menjadi prioritas. Di samping itu, pentingnya tersedia lapangan pekerjaan dan pendapatan yang cukup, sehingga setiap warga negara dapat memiliki rumah yang nyaman tanpa terjerat dalam riba.
Di samping itu, Aturan Islam dan kebijakan penguasa akan memberikan kemudahan bagi individu untuk memiliki rumah. Salah satu contohnya adalah ketentuan mengenai tanah yang tidak terurus selama tiga tahun oleh pemiliknya, negara berhak untuk memberikannya kepada orang lain, termasuk untuk pembangunan rumah. Selain itu, bahan-bahan untuk membangun rumah juga mudah diakses, karena sebagian besar merupakan kepemilikan umum.
Dengan demikian, membangun rumah bukan hal yang sulit diwujudkan dalam Islam. Namun, kebaikan, kemudahan dan keberkahannya akan benar-benar dirasakan ketika umat manusia hidup dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu’alam bishawab
Ummu Mubram
Kab.Bandung
Views: 5
Comment here