wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Maraknya Tambang Emas ilegal yang berada di Kapuas Hulu tepatnya lokasi di Desa sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas hulu Kalimantan Barat. Aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) tersebut menggunakan mesin sebanyak 6 set di lakukan secara kucing Kucingan. Aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan lama dan di duga keras dalam kegiatan PETI tersebut ada imbalan untuk oknum tertentu, perlu di usut pasti ketahuan siapa oknumnya (mediakalbarnews.com 26/12/23).
Ketua LP-KPK Kabupaten Kapuas Hulu, Syaripudin mengatakan, patut di pertanyakan dan di usut dalam hal ini PETI tersebut sangat menjamur tentu sudah ada kesepakatan bersama dalam komplotan itu memang sudah biasa bekerja dengan cara Ilegal mengakibatkan rusaknya lahan persawahan milik pemerintah untuk masa depan jangka panjang masyarakat pertanian.
Tuhan yaitu Allah SWT, Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan telah menganugerahkan kepada makhluk di muka bumi ini dengan segala kekayaan alam baik yang terkandung di dalam perut bumi maupun di permukaannya. Semua kekayaan itu tidak hanya sekedar untuk dinikmati tetapi dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan makhluk di bumi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Nya.
Termasuk persoalan tambang emas, Allah SWT telah menetapkan peraturannya di dalam Islam, khususnya di dalam sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam berpijak pada tiga asas yakni kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan.
Kepemilikan ini adalah tata cara yang digunakan manusia untuk mendapatkan kegunaan barang dan jasa. Islam menetapkan kepemilikan terbagi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Tambang emas adalah termasuk salah satu barang tambang yang depositnya tidak terbatas. Sehingga tambang emas dikategorikan sebagai kepemilikan umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital orang banyak terkategori kepemilikan umum seperti air, padang rumput (termasuk hutan), dan api (termasuk barang tambang).
Semua kepemilikan umum ini nantinya akan dikelola oleh negara dan hasil seluruhnya akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat, seperti membangun jalan, sekolah, rumah sakit, lapangan umum, jembatan, dan lain-lain yang terkait dengan kebutuhan rakyat.
Sehingga ketika terjadi penambangan emas ilegal seharusnya negara mengambil alih pengelolaannya untuk dikembalikan hasilnya kepada kepentingan rakyat. Individu maupun perusahaan tertentu tidak diperkenankan memiliki tambang emas ini, karena itu adalah milik umum atau rakyat.
Semua ketetapan ini tentunya harus ditopang dengan pemberlakuan sistem yang selaras dan sempurna yakni sistem Islam dalam daulah Islam. Sebab setiap pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai aturan Islam. Sehingga tidak hanya sistem ekonomi yang perlu pembenahan tetapi juga sistem negaranya. Aturan Islam datang untuk memberikan solusi dan rahmat bagi seluruh alam, bukan untuk menzalimi dan membuat kerusakan di muka bumi. Wallahu a’lam bishshawab.*
Halimah
Kuburaya-Kalbar
Views: 16
Comment here