Opini

Yatim Piatu Pascabencana, Siapa Bertanggung Jawab?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Poppy Kamelia P. B.A(Psych), S.Sos, CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS. (Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah).

Wacana-edukasi.com, OPINI–Bencana alam yang melanda berbagai wilayah di Sumatra pada akhir tahun lalu hingga awal tahun ini telah menjelma menjadi tragedi kemanusiaan berkepanjangan. Banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya merenggut ratusan hingga ribuan nyawa, tetapi juga menghancurkan struktur keluarga dalam waktu singkat. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan jumlah korban jiwa terus bertambah, sementara ribuan warga masih harus bertahan di pengungsian tanpa kepastian. Dampak bencana ini jelas tidak berhenti pada kerusakan fisik, tetapi menembus hingga sendi kehidupan sosial masyarakat terdampak. (Nuonline, 27/12/2025)

Di balik angka korban yang disampaikan ke publik, terdapat tragedi yang lebih sunyi dan menyayat hati, yakni banyaknya anak anak yang kehilangan kedua orang tua mereka. Dalam sekejap, anak anak ini harus menerima kenyataan pahit hidup tanpa figur pengasuh utama. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI secara terbuka mengusulkan kepada pemerintah agar menyediakan tempat khusus bagi anak anak yatim piatu korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Usulan ini lahir dari meningkatnya jumlah anak yang kehilangan orang tua akibat bencana tersebut. (Antaranews.com, 8/1/2026)

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari, yakni tanggung jawab siapa terhadap anak anak yang kini hidup tanpa orang tua. Mereka kehilangan hak hak dasar sebagai anak, mulai dari pengasuhan, pendidikan, perlindungan psikologis, hingga jaminan masa depan. Dalam kondisi trauma dan ketidakpastian, anak anak yatim piatu korban bencana sangat rentan mengalami penelantaran, eksploitasi, bahkan kehilangan akses pendidikan. Persoalan ini jelas bukan sekadar urusan empati atau solidaritas sosial, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi generasi masa depan.

Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara. Anak anak yatim piatu korban bencana alam secara hukum termasuk dalam kategori anak terlantar karena kehilangan orang tua bukan akibat kesalahan mereka. Hal ini ditegaskan dalam kajian hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara yang menyebutkan bahwa negara tidak boleh absen dalam tanggung jawab hukum terhadap anak yatim piatu korban bencana. Negara memiliki kewajiban untuk hadir sebagai pelindung dan pengurus kehidupan mereka. (fh.untar.ac.id, 9/1/2026)

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Kehadiran negara sering kali hanya terlihat pada fase tanggap darurat. Evakuasi, distribusi logistik, dan layanan dasar memang penting, tetapi tidak cukup untuk menjamin masa depan anak anak yatim piatu. Setelah masa darurat berlalu, tidak ada kebijakan komprehensif yang secara khusus mengatur pengasuhan, pendidikan berkelanjutan, serta pemulihan psikologis anak anak korban bencana. Akibatnya, mereka hidup dalam ketidakpastian dan bergantung pada bantuan sporadis dari masyarakat atau lembaga sosial.

Minimnya komitmen negara ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menjadi dasar pengelolaan negara. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak berfungsi sebagai pengurus rakyat secara menyeluruh, melainkan sebagai pengatur dan fasilitator kepentingan ekonomi. Rakyat diposisikan sebagai individu yang harus bertahan sendiri setelah bantuan awal diberikan. Ketika bencana terjadi, negara hadir sebatas kemampuan anggaran dan kepentingan stabilitas, bukan berdasarkan kewajiban riayah.

Bahkan, bencana sering dipandang melalui kacamata keuntungan. Proyek rehabilitasi, pengelolaan material bencana, dan keterlibatan swasta kerap menjadi fokus utama. Sementara itu, tanggung jawab terhadap anak anak yatim piatu justru terpinggirkan. Negara lebih sibuk menghitung biaya dan potensi ekonomi pascabencana dibanding memastikan siapa yang akan mengasuh, mendidik, dan melindungi anak anak yang kehilangan orang tua.

Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda dalam memaknai tanggung jawab negara. Dalam Islam, negara dibangun di atas prinsip riayah, yakni kewajiban mengurusi seluruh urusan rakyat tanpa kecuali. Anak yatim memiliki kedudukan istimewa dalam syariat, dan pengabaian terhadap mereka merupakan bentuk kezaliman besar. Oleh karena itu, negara dalam sistem Khilafah tidak boleh abai terhadap anak anak yatim piatu korban bencana, baik pada masa darurat maupun setelahnya.

Negara Khilafah akan memastikan jalur pengasuhan dan perwalian anak anak yatim piatu berjalan secara terstruktur dan manusiawi. Anak anak yang masih memiliki keluarga atau kerabat akan difasilitasi agar tetap diasuh dalam lingkungan keluarga yang aman dan penuh kasih sayang. Negara bertindak sebagai penjamin kebutuhan hidup mereka serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi penelantaran, kekerasan, atau eksploitasi.

Bagi anak anak yang benar benar kehilangan seluruh keluarganya, negara akan mengambil alih tanggung jawab pengasuhan. Negara menyediakan tempat tinggal yang layak, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan menyeluruh, serta pendampingan psikologis berkelanjutan. Semua ini dipenuhi sebagai hak anak, bukan sebagai bentuk belas kasihan atau program sementara.

Seluruh pembiayaan pengurusan anak anak yatim piatu korban bencana ditanggung oleh Baitulmal. Islam telah menetapkan pos pos pengeluaran yang jelas untuk fakir miskin, anak yatim, dan korban bencana. Dengan pengelolaan kekayaan umum sesuai syariat dan tanpa privatisasi sumber daya, negara memiliki kemampuan finansial yang kuat untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Dengan demikian, persoalan anak anak yatim piatu korban bencana Sumatra sejatinya bukan sekadar masalah teknis atau administratif. Ini adalah persoalan sistemik yang lahir dari cara pandang negara terhadap tanggung jawabnya. Selama sistem kapitalisme tetap dipertahankan, selama itu pula negara akan terus hadir setengah hati. Sudah saatnya umat menyadari bahwa perlindungan sejati terhadap anak anak yatim piatu hanya akan terwujud melalui sistem yang menjadikan negara sebagai pengurus rakyat secara penuh dan bertanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 9

Comment here