Opini

Waspada Liberalisasi Masuk Kampus

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Niqi Carrera

Wacana-edukasi.com– Sudah puluhan tulisan di media cetak maupun online yang menasihati Mendikbud untuk merivisi atau mencabut Permendikbudristek 30/2021. Sayangnya, sampai sekarang aturan tersebut belum ada tanda-tanda untuk direvisi atau dicabut. Justru Nadiem Makarim akan memberi sanksi administratif dari dihentikannya bantuan keuangan sampai akreditasi bagi kampus yang tidak melakukan proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sesuai Permen tersebut.

Ormas Islam Muhammadiyah memberikan nasihat dari berbagai sisi. Dari sisi materiil dikoreksi bahwa dalam Pasal 5 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berdasarkan persetujuan korban. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari kedua pihak. Implikasinya, selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan maka aktivitas seksual tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meski di luar pernikahan yang sah.

Ketua Majelis Ormas Islam (MOI) KH Nazar Haris juga mengingatkan upaya PPKS lewat Permendikbudristek 30/2021 bisa bermata ganda. Di satu sisi, aturan menteri tersebut berniat menurunkan tingkat kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di sisi lain, aturan tersebut justru mengamini adanya hubungan seksual asal dilakukan dengan persetujuan (sexual consent).

Beliau menjelaskan bahwa jika pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut, maka efek sexual consent yang muncul dalam Permendikbudristek 30/2021 ini dikhawatirkan akan mengarah kepada lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Karena jamak diketahui bahwa komunitas tersebut telah muncul dan memproklamirkan diri untuk menuntut legalitas seksual mereka.

Nasihat juga datang dari Ketua Umum PP Wanita Islam Marfuah Musthofa. Beliau mengingatkan bahwa jangan sampai munculnya beleid tersebut guna mensukseskan RUU TPKS yang saat ini masih berproses di parlemen. Dikhawatirkan dengan munculnya beleid PPKS dari Permendikbudristek dapat menjadi pemantik penempatan topik RUU TPKS ke arah yang lebih agresif.

Ketua MUI, Cholil Nafis juga ikut menyampaikan bahwa MUI sepakat untuk meminta aturan tersebut direvisi atau dicabut. Sebagai perwakilan suara umat islam. Dan ini merupakan nasihat umat islam yang harusnya didengarkan.

Kemendikbud ibarat sebuah gerbong kereta api yang akan mengarahkan kemana pendidikan bangsa ini kedepannya. Semestinya juga paham bahwa pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan YME serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi pendidikan. Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Jika Permen PPKS ini memang fokus untuk mengatur pencegahan dan kekerasan seksual, lalu bagaimana dengan aktivitas seksual dengan persetujuan korban. Alias suka sama suka. Dimana aktivitas seksual tersebut dilakukan diluar norma.

Akibatnya justru memunculkan masalah baru berkaitan dengan akibat perilaku seks bebas ataupun seks menyimpang yang merusak generasi, terutama di ranah kampus. Terlihat regulasi tersebut kontroversial, butuh tambah sulam dan sarat pemikiran liberal.

Pendekatan yang dilakukan pada permendikud ini adalah gender equal. Dimana seolah digambarkan ketika laki-laki mempunyai kekuasaan, maka dianggap bisa melakukan paksaan atau kekerasan seksual. Apakah benar kekerasan seksual terjadi akibat hegemoni gender laki-laki terhadap perempuan, tetapi menjadi setara (gender equal) ketika perilaku seksual dikehendaki oleh kedua belah pihak? Ini juga patut dikritisi.

Ditambah lagi sikap Kemendikbud dengan tetap bergeming menanggapi nasihat yang diberikan, bahkan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi adalah hal yang berlebihan bahkan represif. Jelas Permen ini tidak hanya mendorong liberalisasi seksual di kampus, namun juga menegaskan rezim yang represif agar institusi kampus mau mengikutinya tanpa ada kritik.

Dari sini akan terbaca tujuan pemberlakuan regulasi ini bukanlah memberantas kekeraan seksual di kampus, namun lebih dominan menjadi alat untuk mengokohkan paradigma kesetraaan gender dan liberal di kampus.

Solusi tuntas kekerasan seksual

Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di tengah masyarakat, khususnya kampus tidak akan tuntas dengan adanya Permen PPKS. Butuh solusi integral untuk menyelesaikannya, yakni dari asasnya.

Kekerasan seksual lahir dari pemahaman liberalism yang mengagungkan kebebasan. Oleh karenanya, pemikiran liberal ini harus dibuang dan diganti dengan pemikiran Islam, yang bersumber dari Allah SWT. Karena islam adalah agama paripurna yang memiliki solusi preventif dan sistemis dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan islam yang mengatur relasi antara laki-laki dan perempuan sesuai koridor syariah. Islam akan memberi aturan berpakaian yang baik. Sehingga tidak sembarangan mengumbar aurat bagi laki-laki dan perempuan. Islam juga akan melarang aktivitas khalwat dan ikhtilat. Pada dasarnya kehidupan umum laki-laki dan perempuan akan hidup terpisah, kecuali pada hal-hal yang diperbolehkan. Semisal pengobatan, pendidikan, perdagangan dan kemaslahatan lainnya.

Kedua, adalah suasana amar maruf nahi mungkar yang kental dalam masyarakat. Tak peduli siapa yang bermaksiat maka harus dinasihati, dan pelaku akan dikondisikan agar mau menerima nasihat dan bertaubat

Ketiga, sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kriminal kejahatan seksual. Sanksi pelaku perkosaan berupa had zina. Dimana jika pelakunya telah menikah maka akan dirajam sampai mati. Tetapi jika belum menikah akan dijilid/cambuk 100 kali.

Jika semuanya bisa diterapkan secara integral maka akan tuntaslah kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat. Tentunya ditopang dengan institusi yang mendukung yaitu Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu alam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 14

Comment here