Surat Pembaca

Viral Jalan Rusak, Pemerintah pun Bertindak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ummu Hanik

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Jalan merupakan fasilitas umum yang sangat vital bagi masyarakat luas. Selain sebagai penghubung antar daerah, jalan juga sebagai sarana ketika masyarakat memenuhi berbagai macam kebutuhan, baik fisik maupun non fisik.

Lantas bagaimana ketika fasilitas jalan ternyata rusak dan bahkan tak bisa digunakan? Bisa dipastikan kegiatan masyarakat akan lumpuh total. Kalau pun bisa berjalan, tetap butuh waktu lama dan perjuangan yang luar biasa.

Seperti kondisi jalan di propinsi Lampung yang kemudian viral karena kunjungan presiden Jokowi. Katadata.co.id menyebutkan Staf Ahli Menteri PUPR Endra S Atmawidjaja mencatat Provinsi Lampung memiliki jalan nasional sepanjang 1.298 kilometer (Km), 1.693 Km jalan provinsi dan 17.700 Km jalan kabupaten. Dari 17.700 Km jalan kabupaten tercatat kondisinya baik 5236 Km, sedang 4768 Km, rusak 5402 Km dan rusak berat 2368 Km.

Dengan kondisi jalan yang memprihatinkan itulah, akhirnya akan ada kucuran dana 800 milyar dari pemerintah pusat untuk perbaikan jalan raya di Lampung. Hal ini dikarenakan, presiden Jokowi menganggap pemerintah daerah tidak bisa mengatasi kondisi jalan rusak.

Viral rusaknya jalan di Lampung ‘berakhir’ dengan kunjungan Presiden dan kucuran dana dari pusat bukanlah hal yang biasa. Persoalan ini menunjukkan lemahnya beberapa hal, mulai dari kurangnya perhatian pemerintah daerah, lemahnya kontrol pemerintah pusat, hingga berita viral menjadi metode untuk mendapatkan solusi. Semua menggambarkan betapa lemahnya sistem demokrasi dalam hal pengurusan umat.

Sistem Islam memandang para penguasa sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bersikap adil dan bijak dalam memberikan amanah dan tanggungjawab kepada individu yang memiliki kompetensi dan komitmen tinggi mengurus umat.

Dalam Islam terdapat aturan tentang hak kepemilikan, termasuk kepemilikan umum. Jalan merupakan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat.  Ketika ada jalan yang rusak, maka negara akan segera mengadakan perbaikan tanpa menunggu laporan, kritikan atau protes dari masyarakat.

Sejarah Islam telah mencatat bagaimana sikap seorang Khalifah ketika menemukan jalan rusak. Khalifah Umar bin Khattab sampai mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan betapa urusan jalan adalah pertanggungjawaban dunia akhirat, yang jika diandaikan dengan seekor keledai pun jangan sampai terperosok ke lubang akibat jalan rusak.

Jika seorang pemimpin selalu menjadikan akhirat sebagai tujuan akhir hidupnya, maka setiap kebijakan yang dibuat pasti akan mengutamakan kepentingan umat. Selalu ada ketaqwaan yang menyertai di setiap kebijakan yang diambil. Dengan begitu, seorang pemimpin pasti akan sigap memantau setiap hal yang ada di tengah umat, meski itu masalah kecil.

Islam juga melarang fasilitas umum dikelola oleh pihak swasta. Jika swasta yang mengelola, bisa dipastikan berorientasi pada keuntungan sepihak dan kurang mengutamakan masyarakat. Padahal, fasilitas umum harusnya hanya diperuntukkan pada masyarakat.

Dengan demikian, penyediaan semua fasilitas umum bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat. Seluruh pembiayaannya ditanggung oleh negara yang diambil dari uang kas baitulmal. Negara tidak dibolehkan meminta rakyat membiayai fasilitas umum. Semua biaya adalah dari kekayaan negara yangang dikelola untuk kesejahteraan umat.

Di masa Khalifah Sultan Hamid II, pernah ada proyek pembangunan rel kereta api yang menghubungkan wilayah dari Hijaz, Syam sampai Istanbul. Keistimewaan proyek ini adalah dilakukan dalam waktu yang relatif singkat yaitu dua tahun dan sang Khalifah juga ikut membiayai dengan uang pribadinya. Semua dilakukan Khalifah demi kesejahteraan rakyatnya masa itu.

Dalam sistem Islam, jika fasilitas umum dirasa sangat penting dan harus segera ada, sementara negara tidak ada dana untuk membiayai karena habis untuk biaya perang atau mengatasi bencana alam, maka masyarakat bisa diminta untuk berinfak secara gotong royong.

Selain itu, negara juga bisa menerapkan pajak yang hanya dikhususkan untuk muslim yang mampu. Adapun besarnya pajak disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diperlukan. Jika dana sudah cukup, maka pajak dihentikan.

Langkah di atas ditempuh dengan tujuan terjaganya fasilitas umum demi kepentingan masyarakat. Apalagi jika fasilitas umum itu berupa jalan yang merupakan infrastruktur vital dan sangat penting bagi masyarakat. Ini hanya bisa dicapai jika negara menerapkan sistem Islam. Karena hanya dengan sistem Islam lah, terbukti adanya negara mengurus kepentingan rakyatnya dan menjadikannya sebagai prioritas utama.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 16

Comment here