Opini

Utang, Jeratan Sitem Ekonomi Kapitalis

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Assadiyah (Forum Pena Ideologis)

Wacana-eduaksi.com — Indonesia menambah utang baru. Bahkan dengan jumlah yang cukup besar hanya dalam waktu tak sampai dua minggu. Total utang baru Indonesia yakni bertambah sebesar lebih dari Rp24,5 triliun.  Utang baru tersebut merupakan kategori pinjaman bilateral.
Pemerintah mengklaim, penarikan utang baru dari Jerman dan Australia dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan penanggulangan pandemi Covid-19 (Kompas.tv, 21/11/20).

Belum surutnya masa pandemi covid-19 dalam negeri memaksa pemerintah untuk menambah utang. Demikian kiranya menanggapi utang negara yang kian membengkak dan tidak tahu-menahu kapan akan selesainya.

Tapi bukan karena pandemi saja, dari tahun ke tahun sebelumnya pun negara memang selalu menambah utang. Bahkan utang menjadi salah instrumen dalam pembangunan negara.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) memberikan penjelasan bahwa utang sebagai salah satu instrumen dilakukan karena negara melakukan belanja dalam rangka pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Kompas.com, 21/08/18).

Besar pasak daripada tiang. Besar belanja (pembiayaan) negara daripada pendapatan negara. Menjadi alasan mengapa negara mengambil utang.

Dikutip dari laman resmi Kementrian Keuangan, bahwa terdapat kebutuhan masyarakat yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Namun demikian, Pendapatan Negara belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan tersebut sehingga menimbulkan defisit yang harus ditutupi melalui pembiayaan/utang (kemenkeu.go.id).

Jeratan Sistem Ekonomi Kapitalis

Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia. Dengan segala sumber daya alam yang dimilkinya dari mulai ujung barat hingga timur. Namun, mengapa masih saja berutang?

Jeratan sistem ekonomi kapitalisme, menjadikan negara tidak mampu memaksimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam yang dimiliki. Sebab sistem ekonomi kapitalisme menafikan bahwa pengelolaan sumber daya alam sebagai harta milik umum yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh negara tanpa melibatkan tangan para investor (sebagai pemilik modal). Serta hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.

Kacaunya sistem kepemilikian dalam sistem ekonomi kapitalisme juga menjadikan mudahnya terjadi swastanisasi sumber daya alam. Sumber daya alam yang sebenarnya adalah hak milik umum dan semestinya dikelola negara, tapi ternyata dikelola dan diambil alih perseorangan atau perusahaan milik swasta. Hasilnya pun tentu hanya dinikmati oleh pengelola, sedang negara hanya memperoleh keuntungan melalui pajak.

Pada akhirnya untuk menutupi belanja negara yang lebih besar daripada pendapatan, negara menarik utang dari luar negeri. Dengan perencanaan akan dapat segera ditutupi (dilunasi) dengan pendapatan negara ke depannya.

Namun, alih-alih menjadi solusi utang justru hanya menambah beban negara. Paling tidak terdapat dua dampak dari adanya utang luar negeri. Pertama adalah tercekiknya negara dengan pembayaran utang plus bunganya. Kedua, hilangnya kemandirian negara dalam membangun negara sebab negara akan terdikte oleh negara sipemberi utang. Untuk itu menambah utang sebagai solusi justru sangat berbahaya.

Demikianlah cengkraman sistem ekonomi kapitalisme. Maka sudah semestinya negara mengambil sebuah sistem yang akan menyelamatkan negara dari jeratan utang dan permasalahan ekonomi lainnya. Yakni mengambil sistem kepemimpinan Islam (khilafah) sebagai satu-satunya solusi yang akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh termasuk dalam sistem perekonomian negara.

Dalam Islam, telah jelas keharaman mengambil utang yang disertai dengan bunga (riba). Maka negara dalam hal ini khilafah tidak akan mengambil utang sebagai sumber pembiayaan negara. Selain itu perekonomian negara tidak akan pernah stabil jika dibangun dari riba dan hanya akan mengundang azab Allah.
Rasulullah saw. bersabda:

“Jika zina dan riba telah tersebar luas di suatu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri mereka sendiri.”(HR. al-Hakim, al-Baihaqi, dan ath-Thabrani)

Adapun untuk membiayai belanja negara, khilafah memiliki sumber-sumber pendapatan yang dikelolah oleh baitul mall. Sumber pembiayaan atau pendapatan negara khilafah menurut Abdul Qadim Zallum (1983) dalam bukunya “Al Amwal Fi Dawlah al-Khilafah” sumber pendapatan negara khilafah terbagi kedalam empat sumber. Pertama, berasal dari harta milik umum (seperti barang tambang, kekayaan laut, hutan, dan lain sebagainya) yang pengelolaannya sepenuhnya berada ditangan negara. Kedua, Harta miliki negara (fai’, kharaj, ghanimah, jizyah, dan lainnya). Ketiga, adalah zakat. Dan keempat adalah sumber pemasukan temporal (seperti wakaf, infak, sedekah, hadiah dan lain sebagainya).

Wallahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 33

Comment here