Opini

Tindakan Asusila Ayah Kandung

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Reni Safira (Aktivis Muslimah dan Mahasiswi)

wacana-edukasi.com, OPINI– Kondisi masyarakat sedang tidak baik-baik saja di sistem ini. Pemerkosaan terhadap anak kandung kian hari makin marak dan tidak membuat pelaku perbuatan keji tersebut jera, karena hukuman yang ada tidak mampu membuat pelaku kapok. Bulan ini, kejadian miris pun terjadi, orang tua yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya, malah membuat masa depan anak-anak hancur sehancur-hancurnya. Tak ada kata-kata lain yang pantas selain bejat dan kejam bagi seorang ayah yang tega memperkosa anak-anak kandungnya sendiri.

Seorang remaja di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) disetubuhi ayah kandungnya berkali-kali sejak SD hingga lulus SMA. “RH menyetubuhi putri kandungnya ESH berkali-kali mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (27/5/2024). *(detik.com, 01-06-2024)*

Dengan terjadinya hal ini, pastilah sangat mengguncang psikis anak. Pemerkosaan adalah tindakan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dan perbuatan tersebut termasuk zina. Di dalam Islam, perempuan haruslah dimuliakan serta dijaga martabat dan kehormatannya. Segala bentuk kekerasan dan penindasan, apalagi pelanggaran seksual seperti ini, sangatlah dilarang oleh agama Islam.

Ketakwaan Individu

Dari berbagai kasus seksual yang terjadi, memang sering kali seorang ayah adalah tersangka utamanya. Banyak dari mereka yang tidak mampu menahan serta mengendalikan hawa nafsunya terhadap anak kandungnya sekalipun. Ketakwaan individu sebenarnya memengaruhi kemampuan manusia untuk mengendalikan hawa nafsu ini. Ketakwaan individu merupakan poin yang sangat penting di dalam kehidupan. Ketika seseorang tidak memiliki keyakinan terhadap Tuhan nya, maka ia akan berlaku seenak dan semaunya saja.

Seharusnya keyakinan pada Sang Pencipta inilah yang dapat membuat akalnya mampu mengontrol hawa nafsu tersebut. Keyakinan tersebut juga dapat mengontrol cara seseorang berperilaku. Jika ketakwaan tersebut sudah tertancap pada dirinya, maka tidak akan ada lagi hal-hal serupa terjadi, dan seorang anak pun tidak akan pernah takut dan khawatir terhadap ayah kandungnya.

Pengaruh Kapitalisme-Sekularisme

Sebenarnya, penerapan kapitalisme yang meletakkan sekularisme sebagai landasan utamanya, justru berkontribusi pada kerusakan yang sangat parah. Sebab manusia telah terbiasa jauh dari agamanya. Liberalisme yang muncul dari ideologi kapitalisme membiarkan seseorang bertindak sesuai keinginan atau nafsu belaka. Menurut ideologi kapitalisme, kenikmatan tertinggi adalah terpenuhinya kesenangan duniawi semata. Dengan liberalisme, seorang manusia berpemahaman bahwa ia memiliki kebebasan untuk melampiaskan hasratnya kepada siapa pun, termasuk pada darah dagingnya sendiri.

Selain itu, pemahaman ini memungkinkan semua orang membuat film porno, yang meningkatkan keinginan untuk melampiaskan nafsu seksual mereka. Kapitalisme telah berhasil mengajarkan si ayah bahwa kebahagiaan dan kepuasannya hanya terbatas pada pemenuhan birahi. Ia tidak lagi peduli pada perasaan istrinya, keluarga besarnya, masyarakat, atau bahkan anaknya sendiri.

Walaupun di sistem ini, negara telah memiliki UU yang mengatur dan juga memberikan sanksi atas pemerkosaan. Namun, masalah ini tidak berkurang; sebaliknya, kejahatan ini terus berkembang, bahkan menjadi lebih parah. Ini menunjukkan bahwa hukum saat ini tidak membuat pelaku kapok. Apa pun aturan dan sanksi yang dibuat tidak akan dapat menghentikan kejahatan ini selama kapitalisme diterapkan.

Islam Solusi Tepat

Dalam hal ini, Islam memiliki perspektif yang khas. Al-Qur’an dan Sunah adalah sumber hukum Islam. Seorang muslim diminta untuk menggunakan kedua sumber hukum Islam tersebut sebagai panutan untuk tetap taat kepada seruan Sang Khaliq, Allah SWT. Ia tidak boleh mengikuti perspektif lain seperti liberalisme, sekularisme dan kapitalisme. Islam memandang keluarga adalah tempat pertama untuk mendidik dan melindungi seluruh anggota keluarga, termasuk anak.

Dalam keluarga, seorang ibu bertanggung jawab penuh atas pendidikan utama anak-anaknya, sementara ayah bertindak sebagai penanggung jawab keluarga. Maka, anak-anak adalah tanggung jawab penuh bagi kedua orang tuanya. Kemudian, Islam menetapkan peraturan untuk cara berinteraksi dalam keluarga. Seorang istri harus taat kepada suaminya selama tidak melanggar hukum Allah. Istri harus berani mencegah dan melaporkan tindakan buruk suaminya, seperti menggauli anaknya karena perbuatan tersebut merupakan kemaksiatan.

Istri juga berkewajiban untuk melayani suami dengan baik agar tidak terjadi pemenuhan yang salah di antara keduanya. Dan suami atau ayah diwajibkan untuk menjaga keluarganya. Sangat dilarang dalam Islam untuk setiap individu melakukan pemerkosaan pada siapa pun. Untuk hukum aurat pun diatur dalam Islam agar setiap manusia mampu melaksanakan perintah menutup aurat sesuai ketentuan syara’. Dengan demikian, dorongan seksualnya tidak akan tumbuh ketika dia melihat orang yang tidak halal baginya.

Tidak hanya itu dalam agama Islam, melihat gambar atau video yang mengandung pornografi atau pornoaksi adalah haram. Orang yang percaya pada iman mereka tidak akan melakukannya. Negara juga berperan untuk tidak mengizinkan siapa pun memproduksinya. Dengan demikian, tidak ada alat yang dapat memicu dorongan seksual tersebut.

Begitu pula sanksi dalam Islam sangat jelas mampu memberikan efek jera dan tidak membiarkan kasus tersebut berlama-lama terjadi. Bagi pelaku pemerkosaan akan dihukum dengan cara yang sama seperti pelaku zina. Pelaku yang sudah menikah akan dihukum rajam (muhshan). Namun, beberapa aturan Islam ini hanya dapat diterapkan dalam Khilafah dengan wujud negara, dan kembali pada Islam kafah adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 17

Comment here