Opini

Tiga Pilar Menuntaskan Praktik Judi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Mahrita Julia Hapsari (Aktivis Muslimah Banua)

wacana-edukasi.com, OPINI– Meresahkan. Ditemukan belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyelinap ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Demikian pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie. Tepatnya, ada 14.823 konten judi online menyusup di lembaga pendidikan dan 17.001 di lembaga pemerintahan (cnbcindonesia.com, 23/05/2024).

Bukan tanpa usaha, pemerintah sudah memblokir sebanyak 1.904.246 konten judi online. Dan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet. Menkominfo juga akan memberi denda sebesar Rp500 juta per konten kepada penyelenggara platform digital seperti Google, Meta, X, Telegram dan TikTok.

Ancaman denda bagi platform digital dilandasi oleh pemantauan Kemenkominfo. Di Google terpantau sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 terdapat sebanyak 20.241 kata kunci judi online. Sementara itu, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024, di Meta terdapat sebanyak 2.702 keyword judol (tirto.id, 24/05/2024).

Menelisik Sumber Praktik Judi

Mengusap layar smartphone, membuka platform digital apapun, kita akan disuguhkan tawaran judi online. Berjalan-jalan di desa, ada arena sabung ayam. Di kota, ada kasino terselubung. Dulu ada porkas, judi berkedok sumbangan sosial. Anak kecil juga sudah belajar judi lewat permainan capit boneka. Judi ada di mana-mana dan beragam bentuknya.

Khusus judi online, ada prestasi yang memalukan bagi Indonesia yang notabene negeri mayoritas muslim. Indonesia menempati peringkat pertama pemain judi online terbanyak di dunia (viva.co.id, 30/04/2024). Para pemain ini bahkan ada yang sampai kecamduan. Yang tak kalah fantastis, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun (kompas.com, 18/04/2024).

Iming-iming menang dan kaya menjadi alasan kuat para pemain judi. Padahal kalau sudah melawan mesin, adalah hal yang mustihal untuk menang. Dan kemenangan di permainan judi pun hanyalah kamuflase dari rentetan kekalahan yang ada. Menangnya satu kali, kalahnya berkali-kali.

Harapan menang dan kaya itu pun menghilangkan keimanan. Tak peduli keharaman bermain judi, yang penting menang dan menjadi kaya raya. Hasil didikan sistem sekuler kapitalisme hanya mencetak manusia yang menghalalkan segala cara demi meraih kebahagiaan semu.

Kemiskinan juga menumbuhsuburkan praktik judi. Liberalisasi ekonomi di sistem kapitalisme telah menciptakan kemiskinan yang tersistematis. SDA yang memiliki deposit besar hanya dinikmati oleh segelintir orang. Berdasarkan laporan dari Global Wealth tahun 2018 yang dirilis Credit Suisse menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat 1% orang terkaya yang menguasai 46,6% total kekayaan penduduk dewasa.

Kapitalisme juga membatasi peran negara hanya sebagai regulator. Pelayanan publik diserahkan kepada swasta yang berorientasi materi. Jika pun diselenggarakan oleh negara, tetap dengan berhitung untung rugi. Alhasil, gaji yang diterima dari hasil bekerja tak hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok namun juga untuk membayar biaya listrik, PDAM, BBM, kesehatan juga pendidikan.

Ditambah lagi dengan terus melambungnya harga kebutuhan pokok. Membuat hidup rakyat semakin sulit. Judi pun menjadi pilihan dengan berharap mendapat durian runtuh. Menjamurnya judi online juga karena hukuman yang diberikan tak memberi efek jera.

Alhasil, selama sistem kapitalisme masih menjadi sistem aturan kehidupan manusia maka praktik judi akan terus ada.

Menuntaskan Praktik Judi

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memiliki tiga pilar yang mampu menuntaskan praktik judi. Pertama, ketakwaan individu. Sistem pendidikan Islam melahirkan individu yang bertakwa dan berkepribadian Islam. Yaitu berpola pikir dan bertingkah laku sesuai dengan syariat Islam.

Individu yang bertakwa akan menempatkan ridho Allah sebagai tujuan hidup. Sehingga akan senantiasa menyesuaikan perbuatannya dengan aturan Allah SWT. Segala perintah Allah akan segera dilaksanakan dan semua larangan Allah akan segera ditinggalkan, termasuk judi.

Allah SWT telah mengharamkan praktik judi. Dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90-91 Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Individu yang bertakwa takkan mungkin mendekati arena judi, apalagi melakukan praktik judi apapun bentuknya.

Pilar kedua, kontrol masyarakat. Islam memiliki masyarakat yang khas, yaitu masyarakat yang senantiasa beramar makruf nahi mungkar. Bahwa setiap individu ada potensi melakukan kemaksiatan sehingga perlu adanya kontrol masyarakat yang selalu menjaga suasana ketaatan. Senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan, mengajak kepada kebaikan dan mencegah terjadinya kemungkaran.

Ketiga, negara yang menjalankan fungsi riayah. Rasulullah Saw. bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Khilafah akan menerapkan syariat Islam secara kaffah di seluruh sendi kehidupan.

Setelah mengedukasi individu dan masyarakat dengan Islam. Khilafah juga menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok. Sehingga akan menghilangkan minat untuk melakukan praktik judi.

Jika masih ada praktik judi, khilafah akan menerapkan sanksi Islam yang tegas. Sistem sanksi dalam Islam memiliki dua efek yaitu zawajir (pencegah) manusia dari tindakan kejahatan dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku di akhirat kelak. Untuk kasus judi, Islam akan menjatuhkan sanksi takzir yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah.

Sedemikian komprehensif sistem Islam dalam mencegah munculnya praktik judi. Wallahu a’lam []

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here