Surat Pembaca

Tidak Cukup Mencegah Kekerasan Seksual dari Peran Keluarga

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Mimi Husni (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Miris, pada tahun 2023, Komnas Perlindungan Anak menerima 2.739 laporan kekerasan seksual, 52% pelakunya adalah orang terdekat yang hidup dengan korban (Republika.co.id, 27 Agustus /2023). Tim Pakar Menteri Bidang Pembangunan Keluarga di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Indra Gunawan, mengatakan keluarga dan masyarakat dapat berperan dalam mencegah tindak kekerasan seksual (TPKS).

Orang tua dapat memberikan perlindungan bagi anggota keluarga. Peran keluarga dalam mendidik dan membangun komunikasi yang berkualitas antar anggota keluarga juga sangat penting. Ratri Kartikaningtyas, Anggota Persatuan Psikologi dan Psikologi Forensik Indonesia, mengatakan kekerasan seksual dapat terjadi dan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban karena adanya hubungan kedekatan dan ini bisa menjadi pemicu untuk melakukan pelecehan seksual tersebut, selain itu tindakan semena-mena juga berani dilakukan.

Buah dari penerapan sistem sekuler

Keluarga sebenarnya bisa berperan dalam mencegah kekerasan seksual. Namun, hal ini sering tidak abaikan, ditambah lagi lemahnya iman atau kurangnya pemahaman. Kekerasan seksual menjadi fenomena yang tersebar luas dan sebenarnya merupakan akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sebuah sistem yang mengingkari peran agama dalam kehidupan. Ukuran kebahagiaan hanyalah sekedar meraih kesenangan fisik tanpa memandang halal dan haram. Rumah sebagai madrasah pertama sudah kehilangan fungsinya. Para orang tua berjuang untuk menghidupi kebutuhan ekonomi dan tugas pendidikan agama bagi anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya terbengkalai.

Media massa mempublikasikan konten yang membangkitkan gairah. Pornografi dan pornografi meracuni pikiran msyarakat. Sistem sosialnya rentan terhadap pergaulan bebas, kehidupan campur baur antara laki-laki dan perempuan, pacaran, selingkuh, dan perzinahan dianggap sebagai hal yang lumrah. Sistem hukumannya juga tidak ketat, korban kekerasan seksual tidak mendapatkan keadilan. Meningkatnya kekerasan seksual bukan semata-mata karena kurangnya peran keluarga, melainkan akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler.

Islam, solusi komprehensif terhadap kekerasan seksual

Islam sebagai mabda memiliki sistem pengaturan kehidupan yang lengkap dan komprehensif, termasuk dalam penyelesaian kekerasan seksual. Islam bertumpu pada tiga pilar perlindungan yaitu keluarga, masyarakat, dan negara dengan perannya masing-masing. Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak-anak. Kewajiban orang tua untuk menanamkan akidah Islam agar anak sadar bahwa dirinya adalah hamba Allah yang terikat syariat. Hendaknya orang tua membekali anaknya dengan syariat Islam, seperti memisahkan tempat tidur anak, tidak memperlihatkan aurat dan menutup aurat dengan baik, mengenalkan mahram dan tidak ada khalwat (campur baur). Aturan ini melindungi anak dari kemaksiatan. Masyarakat menjadi pengontrol dan berperan dalam amar makruf nahi munkar serta saling membantu dalam kebaikan. Masyarakat yang memiliki pemikiran, perasaan, dan aturan Islam. Keadaan ini mendorong masyarakat untuk tidak membiarkan kemaksiatan merajalela.

Negara berperan dalam penegakan hukum Islam, sistem ekonomi, media, sistem sosial, dan sistem sanksi. Kejahatan muncul ketika kebutuhan dasar manusia tidak terpenuhi sehingga negara wajib memenuhinya. Negara mempersiapkan lapangan pekerjaan agar masyarakat dapat bekerja sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan cara yang dapat diterima. Tugas istri adalah fokus menjadi pendidik generasi. Negara menerapkan sistem pergaulan Islam untuk menjaga kesucian masyarakat. Larangan ikhtilat, percampuran laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i, larangan tabarruj dan zina. Negara juga melindungi masyarakat dari konten-konten yang merusak pikiran masyarakat, seperti pornografi dan pornoaksi. Media fokus pada pendidikan dan penanaman kecintaan terhadap Islam serta peningkatan taraf berpikir masyarakat.

Dengan adanya jaminan tersebut, apabila ada yang terus melakukan pelanggaran, maka akan ada sistem sanksi yang tegas. Sistem sanksi mempunyai fungsi jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegahan) karena mempunyai efek jera. Penghapusan kekerasan seksual saja tidak cukup dilakukan oleh keluarga, namun memerlukan peran serta masyarakat dan negara. Dan hal ini menjadi satu-satunya solusi ketika Islam diterapkan secara kaffah sebagai bagian dari khilafah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 38

Comment here