Surat Pembaca

Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Umat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Tsabita (Pegiat Literasi)

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Sumber daya alam merupakan karunia dan amanah dari Allah SWT yang harus dimanfaatkan manusia dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan mereka, dan tentunya harus dijaga kelestariannya. Sumber daya alam Indonesia yang sangat berlimpah merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, tidak terkecuali bagi generasi mendatang.

Namun apa jadinya jika semua itu dirusak demi nafsu serakah segelintir orang, dengan mengeksploitasi alam untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Hutan-hutan yang dulu lebat menghijau, kini gundul dan “menganga”, laut dan sungai menjadi keruh tercemar limbah, begitu pula dengan biota laut dan sumber daya laut seperti ikan dan terumbu karang.

Aktivitas penambangan nikel bukanlah baru terjadi khususnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kemudian memicu kritik dari para aktivis lingkungan dan dari masyarakat setempat. Tetapi juga telah terjadi di pulau-pulau lain di Indonesia, yang mana penambangan tersebut terjadi akibat korupsi kongkalikong (antara pemerintah dan swasta) dalam pengambilan kebijakan.

Adanya aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat membuat para aktivis Greenpeace dan masyarakat adat Papua melakukan aksi protes damai menolak pertambangan dan hilirisasi nikel dalam Indonesia Critical Mineral Conference &Expo 2025, di Jakarta, selasa (3/6/2025).

Walaupun akhirnya pemerintah telah mencabut izin penambangan di daerah tersebut, namun Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan PT GAG Nikel ternyata mendapatkan hak spesial sehingga bisa menggeruk kekayaan alam di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. PT GAG bersama 13 perusahaan mendapat pengecualian yang timbul atas kontrak karya yang dipegang oleh perusahaan tersebut. (www.cnnindonesia/12/6/2025)

*Kapitalis-Sekuler Menyuburkan Penambangan*

Penambangan nikel menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. (www.metronews.com/7/6/2025).

Kekayaan Sumber daya Alam (SDA) di Indonesia menjadi daya tarik yang memikat bagi siapa pun tidak terkecuali negara-negara penganut idiologi Kapitalis-Sekuler. Potensi hutan, hasil laut, barang tambang yang berada di kepulauan ibarat gadis cantik yang ingin di pinang, karena memiliki dan menguasainya akan menjadi potensi yang memberi kehidupan hakiki.

Inilah bentuk nyata kerusakan akibat penerapan sistem Kapitalis-Sekuler, negara gagal menciptakan kehidupan yang jauh dari kerusakan. Jelas saja karena sistem ini berasaskan kepuasan materisehingga memberi ruang bagi swasta/oligarki. Penguasa lebih memilih untuk menjual sumber daya alam kepada korporasi (perusahaan) akibat biaya politik yang mahal. Sebaliknya, pengelolaan pertambangan berdalih demi kemajuan bangsa dan kepentingan rakyat.

Aset anak cucu bangsa serta keindahan alam rusak akibat keserakahan individu dan segelintir pihak (swasta asing/aseng) demi memenuhi hawa nafsu. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang memberi jalan bagi swasta dalam mengelola SDA.

Kekayaan sumber daya alam yang dikelola swasta asing/aseng tentunya hanya dinikmati seadanya oleh negara, sebaliknya lebih banyak kerugian yang didapat mulai dari kerusakan lingkungan, kesehatan serta social kemasyarakatan.

*Tinjauan Islam*

Berbeda dengan sistem Kapitalis-Sekuler, dalam Islam sumberdaya alam layaknya Hima merupakan suatu kawasan yang dijaga oleh negara dari segala bentuk eksploitasi untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak akan ada aktivitas penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem di kawasan lindung. Oleh karena itu, pentingnya pengaturan kepemilikan agar tidak mudah diselewengkan.

Dalam Islam, sumberdaya alam (SDA) yang berlimpah merupakan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan pendapatannya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Rasulullah SAW bersabda “kaum muslim berserikat dalam tiga hal yakni air, padang rumput dan api” (HR. Abu Dawud)

Karena itu, tidak boleh dimiliki untuk kepentingan pribadi. Negara tidak akan membiarkan swasta asing/aseng mengelolanya. Dari hasil pengelolaan SDA yang melimpah, akan ada pemasukan negara yang disimpan dalam Baitul Mal. Kas Baitul Mal akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, serta layanann publik plus pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Untuk itu, negara bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “imam atau pemimpin adalah pemelihara urusan rakyat, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Sungguh hanya sistem Islamlah yang mampu menyelesaikan problematika kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pertambangan. Semoga sistem Islam kembali tegak.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here