Oleh: Assadiyah (Tim Pena Ideologis)
Wacana-edukasi.com — Kasus kekerasan seksual menjadi topik yang kembali diperbincangkan publik. Setelah PP hukuman suntik kebiri kimia diteken oleh presiden Jokowi sebagai sanksi bagi predator seksual anak.
Kekerasan seksual memang merupakan kasus yang marak terjadi di negeri ini. Bahkan sepanjang tahun 2020 lalu berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tercatat sebanyak 6.427 kasus telah terjadi.
Melihat kondisi ini pemerintah memang sudah seharusnya bertindak. Hukuman suntik kebiri kimia akhirnya dipilih sebagai solusi untuk menghentikan aksi predator seksual sekaligus upaya untuk menanggulangi terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak.
Hanya saja beberapa pihak menilai bahkan menentang kebijakan ini. Dianggap bahwa sanksi kebiri kimia untuk para predator seksual tidak efektif bahkan justru hanya menimbulkan masalah baru, melanggar hak asasi manusia sebab merendahkan martabat serta tidak manusiawi.
Sanksi kebiri kimia tidak akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kekerasan seksual terjadi bukanlah karena libido atau untuk kepuasan seksual. Tetapi terjadi karena sebagai bentuk penaklukan, ekspresi inferioritas maupun menunjukkan kekuasaan maskulin, kemarahan atau pelampiasan dendam. (new.detik.com, 04/01/21)
Butuh Solusi Kompleks
Ibaratkan pakaian yang sobek, jika solusinya hanya berupa tambal sulam tanpa diganti dengan yang baru maka akan sobek lagi. Lama kelamaan tidak akan bisa terpakai lagi.
Sama dengan permasalahan yang menimpa negeri ini. Jika hanya berpaku pada solusi tambal sulam maka tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Justru hanya akan menambah masalah baru yang tidak akan pernah ada selesainya.
Berbagai permasalahan yang ada di negeri ini termasuk maraknya terjadi kasus kekerasan seksual pada anak adalah buah dari diterapkannya sistem sekuler-kapitalisme. Sebuah sistem yang melahirkan kehidupan yang jauh dari aturan Sang Khalik.
Kehidupan sekuler telah menggerus ketakwaan individu masyarakat sehingga mudah dalam melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan syariat Islam. Terjerumus dalam lifestyle sekuler dan pemikiran-pemikiran liberal dengan prinsip hidup serba bebas tanpa aturan sehingga menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual.
Dalam sistem ekonomi yang juga berasas pada paham kapitalisme menjadikan materi sebagai tolak ukur keberhasilan perekonomian dan kebahagiaan individu masyarakat. Masyarakat-terutama Istri yang turut menopang ekonomi keluarga-akhirnya kehilangan kontrol untuk menyeimbangkan perannya (menjaga dan melindungi anak serta mengurus rumah tangga) karena sibuk bekerja. Sehingga hancurnya kehidupan berumah tangga tidak bisa dihindarkan. Hal ini tentu turut menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Selain daripada itu sanksi yang selama ini ditegakkan dalam negeri ini bukanlah sanksi yang benar-benar tegas yang mampu memberi efek jera kepada pelaku dan juga menjadi pencegah dilakukannya kejahatan yang sama sehingga mudah sekali kasus sama berulang. Bahkan menimbulkan persepsi melanggar hak asasi manusia.
Maka dari itu untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual pada anak tidaklah mungkin berhasil jika masih bertahan menjadikan sistem sekuler-kapitalis sebagai solusi. Butuh solusi lain dengan mencabut akar permasalahan dan mengganti sistem kehidupan yang diadopsi. Sistem itu tidak lain berasal dari aturan Sang Khalik. Sebuah sistem yang sudah terbukti membawa ketentraman, keamanan dan kesejahteraan selama berabad-abad lamanya. Sistem itu adalah sistem kepemimpinan Islam dibawah naungan daulah al-Khilafah.
Ketakwaan individu masyarakat dalam daulah khilafah menjadi prioritas utama dalam kepemimpinan. Sistem pendidikan dengan kurikulum yang berasaskan pada aqidah Islam menjadi salah satu upaya menjaganya. Di samping itu, peran keluarga juga turut menjadi penguat ketakwaan individu masyarakat terutama ibu sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya.
Dalam daulah Khilafah keberhasilan perekonomian dilihat dari terpenuhinya seluruh kebutuhaan hidup rakyatnya. Daulah akan memaksimalkan pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya, membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya sehingga seorang istri sekaligus sebagai ibu bisa memaksimalkan perannya dalam rumah tangga, termasuk menjaga dan melindungi anak.
Dalam sistem persanksian, hukum bagi predator seksual adalah berupa jilid bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. Sanksi ini tentu akan memberi efek jera dan mampu menjadi pencegah terjadinya kasus yang sama. Tentu sanksi ini tidak akan menimbulkan perdebatan sebab bukan berasal dari akal manusia melainkan merupakan ketentuan syara’.
Demikianlah sistem kepemimpinan daulah Khilafah. Maka sudah seharusnya menjadi bagian dalam perjuangan mengembalikan tegaknya kembali Khilafah ala minhaj annubuwwah.
Views: 52
Comment here