Surat Pembaca

Rumah Layak Huni, Akankah Didapat?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Marsa Qalbina N.

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--Dikutip dari beritasatu.com (25 April 2025), Kementrian perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk kategori rumah tak layak huni akibat kemiskinan ekstrem. Hal itu disampaikan Direktur Jendral Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman Aziz Andriansyah tentang rumah sederhana layak huni yang digagas PT Djarum di Pendopo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (24/04/2025).

Jika dilihat rumah masyarakat Inonesia saat ini memang jauh dari kata layak. Faktanya banyak sekali Kawasan kumuh yang berdiri disekitar bantaran sungai ataupun ditempat-tempat terpencil, yang jarang dikunjungi atau susah dijangkau oleh masyarakatumum. Hal itu terjadi karena sistem yang diadopsi saat ini adalah sistem yang tidak mendukung masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hiduypnya sehari-hari. Sampai-sampai kebutuhan yang paling mendasarpun susah untuk didapati seperti sandang, pangan, dan papan. Padahal ketiga hal tersebut merupakan kebutuhan primer , yang jika mana tidak dipenuhi akan menyebabkan kematian.

Ini sangat buruk sekali dampaknya bagi suatu negara, jika masyarakat yang ada di dalamnya mengalami kesengsaraan. Pasalnya kualitas suatu negara itu ditentukan oleh SDM (Sumber Daya Manusia) nya itu sendiri. Dan kualitas Sumber Daya Manusia juga ditentukan bagaimana baik buruknya suatu negara dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari rakyatnya. Dengan adanya periayahan yang baik dari negara, maka rakyatpun dengan sukarela akan mudah mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh negara.

Sayangnya hubungan timbal balik ini tidak kita jumpai di negeri kita, Indonesia. Pemerintah Indonesia yang mengedepankan dan menggilakan materi dan harta mustahil untuk membantu rakyat secara keseluruhan. Karena dipandang itu akan mengurangi cuan yang metreka punya. Alhasil kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah adalah dengan memberikan program renovasi rumah. Tetapi solusi ini bukanlah solusi yang dapat menuntaskan masalah secara keseluruhan.

Rumah yang telah direnovasi tersebut adalah rumah yang dibangun ala kadarnya. Sebab dasar-sadar pembangunannnya pun diperoleh dari bahan-bahan yang kurang berlkualitas. Menyebabkan kesenangan masyarakat dapat pudar sewaktu-waktu jika rumah tersebut mengalami musibah atau bencana.

Berbeda di sistem Islam. Islam memandang kebutuhan sandang, pangan, dan papan merupakan hal yang wajib atau urgent dipenuhi terlebih dahulu. Dalam Islam mengenal adanya istilah Hajjatul Udhwiyyah ia merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi seprti: makan, minum, tidur, dan lain sebagainya. Termasuk papan, yang sebenarnya fungsi papan sendiri tidak hanya sekedar melindungi dari teriknya panas amatahari dan dinginnya curah hujan saja, tetapi juga melindungi privai-privasi termasuk aurat pemilik rumah yang semestinya tidak dibiarkan begitu saja terlihat oleh orang lain yang tak pantas dan tidak diperbolehkan syara’ untuk melihatnya.

Pembangunan rumah dan kepemilikan rumah layak huni juga mudah diakses dalam sistem Islam. Karena regulasi Islam dan kebijakan Khilafah sendiri memiliki visi dan misi mulia yakni mengedepankan kepentingan ummat dari pada kebutuhan pribadi seorang khalifah. Khalifah (kepala negara) tidak pernah mengedepankan harta dan materi. Karena mengemban tugas sebagai kepala negara akan diminta tanggung jawab oleh Allah, sehingga ia akan ditanya tentang kepengurusannya dalam meriayah masyarakat. Maka dalam naungan Khilafah, masyarakat tak lagi sulit mendapatkan rumah layak huni. Wallahu A’lam bi- Ash Shawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here