Opini

Revisi UU ITE, Pasal Karet dan Tarik Ulur Kebijakan Sistem Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nadia Fransiska Lutfiani (Aktivis Dakwah, Pendidik, Pegiat Literasi)

wacana-edukasi.com, Maju terserang delik namun mundur pun kehidupan semakin pelik, bagaikan buah simalakama hidup dibawah naungan demokrasi hari ini. Di era yang modern saat ini media semakin masif digunakan berbagai kalangan, infromasi lebih mudah didaptkan namun sayang kebebasan yang terfasilitasinya justru menghambat penyaringan kebenaran data. Munculah aturan pembatasan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik untuk mencegahnya.

Presiden Joko Widodo meminta kepada DPR merevisi UU ITE agar lebih ramah dan menjunjung prinsip keadilan. Hal ini mendapat dukungan penuh dari Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dirinya menjelaskan bahwa masyarakat akan diberikan kepastian akan bebas dari kriminalisasi, namun hal ini berbanding terbalikdengan ucapannya lima tahun silamtepatnya 2015 dikutip dari situs Kominfo.go.id Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tidak mungkin dihapus. Karena kesalahan bukan pada pasal melainkan implementasinya. (kompas.com, 17/02/2021)

Sementara itu sepanjang tahun 2016-2020 hampir 700 orang sudah masuk bui karena pasal karet ini, menurut direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu hal ini akan terus berulang menjadi basa basi jika tidak ada perombakan yang mendasar dari ketentuan pidana yang dibahas, terbukti telah meningkatkan penghukuman atau conviction rate mencapai 96,8% (744 perkara), dengan komposisi jurnalis, aktivis, dan warga kritis yang sudah menjadi korban pasal multitafsir ini. Data ini diperoleh dari Laporan perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). (bbc, 22 / 02/2021)

Maka senada dengan pertanyaan dari Ketua Bidang Hukum dan HAM
Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas dimana sejatiya posisi polisi dan negara saat ini dengan idealisme pancasila maka norma keadilan tidak tercermin atas pemberlakuan UU ITE, karena situasii reformasi kini sedang dipermainkan. Pertama, buzzer di media sosial menyerang orang kritis untuk dibungkam, kedua banyak teror dengan peretasan alat komunikasi, ketiga pasal dalam UU tersebut terkesan fleksibel bagi para buzzer. (kompas.com, 20/02/2021)

Membungkam Kebenaran

Massifnya informasi yang bergulir di media sosial menjadikan alasan dikeluarkannya UU ITE, untuk menjaga hak dan mencegah dari keberadaan berita yang menganggu khalayak. Namun keberadaan UU tersebut justru kini bisa dirubah sesuai dengan permaslahaan, bukan mencegah terjadinya masalah justru smenjawab masalah yang perlu diselesaikannya.

Di zaman modern ini, selain kemajuan teknologi memfasilitasi juga telah banyak agenda yang menjadikan penyraringan kebenaran berita kini diserahkan kepada pengguna media sosial. Ini salah satu alat barat dalam menjajah pemahaman kaum muslim secara perlahan dengan senjata informasi dan paham-pahamnya.

Salah satunya sebagai senjata invasi pemikiran atau penguasaan pemikiran yang kini memiliki bentuk beranekaragam dan semua mengarahkan ke satu sasaran yaitu Islam. Tujuan invasi pemikiran sendiri adalah menghancurkan masyarakat Islam, mengganti norma islam dengan budaya barat dan menjauhkan kaum muslim dari aqidah islamiyah atau pedoman hidupnya.

Wujud nyata pembelotan dengan istilah paham yang telah beredar hari ini sebagai sasaran invasi yang menjadikan indikator benar salah disesuaikan manusia. Bidang media massa dan kebudayaan dalam buku Viru Fikrah Melemahkan Kekuatan Umat Muslim karya Nabil bin Abdulrahman menjelaskan bahwa media informasi modern dan canggih hari ini didukung dengan dana yang besar merupakan senjata terampuh untuk mempengaruhi kaum muslim secara cepat.

Oleh karena itu musuh-musuh islam sangat berkeinginan memanfaatkan media informasi untuk mengahncurkan norma dan budaya sehingga menimbulkan kekacauan, kericuhan dan penyimpangan ditengah masyarakat.

Semua media informasi dirancang untuk menyulut permusuhan terlebih umat islam. Satelit informasi ini digunakan kaum barat sebagai misi untuk mengubur kebenaran dengan menyebarkan keraguan dan kebohongan, menyebarkan isu-isu bohong memperkeruh suasana. Inilah hal yang berbahaya terlebih kebebasan pers,masuk dalam bagian kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi hari ini.

Kedaulatan ditangan rakyat untuk mensejahterakan ternyata memicu perselisihan, standar kebenaran diletakkan kepada manusia. Menjadi kekusaan atau pemerintah semakin otoriatisme, menggunakan kekuasaannya untuk melenggangkan kebijakan yang menguntungkan saja. Telah banyak fakta berbicara dari mulai pembungkaman aktiis yang kritis hingga pejuang dakwah yang militansi dibabat habis.

Suara dibungkam hanya untuk mendapatkan pembenaran sekaligus menyelamatkan misinya yang besar demi ambisi duniawi bukan memberikan hak kepada rakyat yang butuh kehadiran dan kewibawaan kepeamimpinannya. Sehingga wajar yag lahir adalah kerancuan karena aturan yang dibuat oleh manusia rawan akan kepentingan atau hawa nafsunya. Bahkan orientasinya tidak lebih dari sekedar menyelamatkan diri atau manfaat dan untung rugi.

Asas ini terbangun dari ideologi kapitalis yang menguasai kehidupan hari ini dengan alat demokrasi. Asas inilah sumber segala kerancuan, kebebasan dan hedonismenya telah mengakar kuat dan sulit menyatu dengan kebenaran, karena standar benar dan slaah sudah tidak lagi murni namun dari pandangan yang telah dimodifikasi berbagai paham yang melatarbelakangi.

Selama asas ini dijadikan landasan lahirnya hukum atau suatu kebijakan maka sama saja akan membuka peluang lebih besar dan lebih banyak lagi kerancuan dan kegaduhan ditengah masyarakat. Bahkan inkonsistensi dari pemberlakuan hukum yang mangkir dari penyelesaian dan solusi.

Islam Menuntaskan Permasalahan

Islam telah diakui sebagai ideologi, karena ia lahir bersama dengan fikrah atau ide dasar berupa keimanan atau aqidah yaitu menghantarkan ridho Allah Ta’ala dan thariqah atau penerapan aturannya berupa syariat yang harus diamalkan dan disebarkan.

Islam adalah agama yang unik berbeda dengan agama lainnya. Islam juga sebagai agama penyempurna sebelumnya, sebagai ideologi maka islam dibangun atas dasar akal kemudian melahirkan peraturan hidup yang menyeluruh untuk mengatasi problemati kehidupan manusia sampai hari kiamat.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang hadir dalam peradaban
Islam adalah hasil penerapan islam dalam kehidupan. Sehingga kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berhutang budi kepada para ulama islam yang telah merumuskan berbagai teori dan hukum yang mendasar dibawah naungan kehidupan dan sistem pemerintahan islam.

Sistem pemerintahan islam berdiri atas dsar hukum berasal dari aqidah Islamiyyah, sehingga kehidupannya akan lahir atauran yang menghantarkan pada ridho Allah Ta’al, termasuk interaksi atau aktifitas dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat dalam islam akan dijaga kebutuhan serta keamannya.

Dalam buku nizham islam karya syejh taqiyuddin an-nabhani dijelaskan terkait bagaimana aturan kebijakan yang lahir dari aqidah yang menjadi dasar hukum dalam negara islam. Pada problem terkait peyebaran informasi, khalifah sebagai pemimpin dalam daulah Islam bersama dengan dapertemen penerangan yang bertugas menengani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan untuk kemaslahatan kaum muslim.

Selain itu bertugas untuk membangun masyarakat Islam yang kuat dan kokoh sekaligus mengatur jalannya informasi yang beredar sehingga akan terjaga dari penyumpangan atau penyelewengan penggunaan media sosial.

Media infromasi dalam dapertemen penerangan bertanggungjawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan ditengah masyarakat dengan dukungan Direktorat Keamanan Dalam Negeri untuk menangani segala hal yang mengganggu keamanan, menvegah hal yang bersifat ancaman, mencegah pelanggaran terhadap jiwa dan kehormatan.

Serta ada Qadli sebagai lembaga peradilan yang akan mengatur perselisihan dengan adil sesuai hukum syara’, menyelesaikan pelanggaran atau penyimpangan yang merugikan hak masyarakat atau bahkan persilisihan antara rakyat dan negara. Akan diberika sanksi sesuai perkara yang terjadi dengan hukum syara’ yang diterapkan.

Semua itu tidak akan terwujud kecuali dengan menyingkirkan sistem kapitalis yang menginginkan kehidupan penuh dengan manfaat dan materi. dengan berupaya memahamkan hingga tumbuh kesadaran berjuang menghadirkan sistem yang paripurna berasal dari pencipta yaitu Sistem Islam yang Kaffah, Rahmatanlil’alamin.

Benarlah Firman Allah Ta’ala, bahwa kebenaran dan kebathilan akan terus berperang, namun Allah janjikan kebaikan akan kembali ke jalannya.

Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. (QS. At-Taubah : 32)

Wallahu’alam bishawwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here