Opini

Red Carpet untuk TKA Cina, Imbas Omnibus Law

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Meitya Rahma

Wacana-edukasi.com — Sebuah anggapan yang logis dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang pilih kasih. Pemerintah menunjukkan sifat pilih-pilih dalam kebijakan urusan mudik ataupun bepergian. Disaat pandemi seperti saat ini larangan mudik memang menjadi pilihan bijak. Namun, ketika pemerintah memberlakukan ketidakbolehan mudik bagi warga, pemerintah membuka pintu masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) dari Cina. Seperti diberitakan di media sosial sebanyak 41 TKA asal Cina tiba di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9).

Kedatangan mereka untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), (detik.com/11/5/21).

Tak hanya sekali kedatangan para TKA ke Indonesia. Tepatnya setelah lebaran para TKA sebanyak 170 lebih warga negara Chia kembali datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Sabtu 15 Mei 2021 (sindindonews.com,16/5/21).

Mereka diduga datang menggunakan pesawat carter China Southern CZ387dari Ghuangzho. padahal Menhub masih memberlakukan larangan penerbangan pesawat carter hingga 17 Mei 2021(sindonews.com,17/5/21).

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan ada bahaya yang mengintai dengan adanya warga negara asing yang masih saja bebas masuk ke dalam negeri karena malah menjadi klaster penyebaran Covid-19 baru karena mereka bisa membawa varian virus baru dan menyebarkannya.(detikcom,11/5/2021).

Maka wajar jika masyarakat mempertanyakan sikap para menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang selama ini keras menyatakan larangan mudik tetapi bersikap sebaliknya terhadap kedatangan para TKA Cina. Kedatangan pada TKA Cina itu justru digelar “karpet merah”.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menduga masuknya ratusan TKA Cina ke Tanah Air ini berkaitan dengan kemudahan yang diberikan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker). Sejak UU tersebut diberlakukan, TKA tidak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk bisa bekerja di Indonesia. Sebagai gantinya, mereka cukup mengisi form Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker (sindindonews.com,17/5/21).

Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seorang TKA diwajibkan mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk dapat masuk ke Indonesia.

Kedatangan warga negara Cina pada saat larangan mudik kemarin memperlihatkan bahwa pemerintah terkesan pilih kasih. Dengan memberikan akses orang asing bebas masuk, sementara masyarakat tidak berpergian ke luar kota, apalagi untuk kebutuhan mudik. Melihat sikap pemerintah yang tidak tegas ini wajar jika ketaatan masyarakat pada aturan protokol kesehatan berkurang. Dengan kebijakan yang kurang konsisten seperti ini, masyarakat menjadi tak peduli dengan larangan mudik ataupun bepergian.
Pangkal masalah dari bebasnya para TKA ke Indonesia adalah diterapkannya UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu. UU ini cukup menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, khususnya kaum buruh. Walaupun menjadi pro dan kontra tetap saja UU ini disahkan oleh pemerintah. Seperti biasa aturan yang dibuat dan disahkan adalah pesanan dari asing maupun aseng. Maka sudah bisa ditebak siapa yang diuntungkan. Pastilah pihak para pemilik modal atau para kapital. Sebelum ada UU omnibus law, untuk masuk ke Indonesia TKA diwajibkan mengantongi ijin dari mentri tenaga kerja. Namun, setelah UU omnibus law disahkan kini para TKA bebas tidak perlu lagi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Para TKA Cina disambut dengan gelaran karpet merah/ red carpet. Inilah salah satu imbas dari disahkannya UU omnibus law. Mereka bebas melenggang masuk ke Indonesia. Ini salah satu bukti, bahwa pihak asing atau asenglah yang diuntungkan.

Pemerintah juga tidak memikirkan nasib rakyat. Di tengah pandemi, angka kenaikan Covid-19 terus bertambah dan adanya varian virus ini yang baru harusnya pemerintah memberi larangan WNA masuk. Namun ternyata pemerintah membebaskan WNA masuk, di saat rakyat negeri ini dilarang untuk bepergian/ mudik.
Kapitalisme telah membutakan hati nurani para penguasa. Demi sebuah materi/ kapital, penguasa menggadaikan keselamatan rakyat dan negaranya. Akhirnya UU yang dibuat pun tidak berpihak dan tidak memihak pada rakyat. Seperti omnibus law yang memberikan kebebasan bagi TKA masuk ke negeri ini dan diberikan lapangan kerja oleh pemerintah kita. Suatu yang ironis, di saat rakyat capek, susah mencari kerja, mereka kerja dengan gaji kecil. TKA masuk ke Indonesia dan bekerja di negeri ini dengan mudahnya dan mendapatkan gaji yang lumayan. Inikah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila?

Sebenarnya rakyat butuh sistem yang bisa memberikan keadilan, ketenteraman bagi seluruh warga negara. Merindukan kepemimpinan yang bisa menjadi junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Tentunya kepemimpinan seperti ini tidak akan ditemukan dalam sistem demokrasi kapitalisme seperti saat ini. Kepemimpinan seperti ini hanya akan ditemukan dalam sistem Islam yang berdasarkan syariat Islam. Lalu kapankah sistem ini terealisasi? Kembali kepada umat Islam, mau atau tidak merealisasikan sistem yang mulia ini?

Jalan panjang untuk mewujudkannya butuh perjuangan yang tak mudah. Semoga sistem Islam yang bisa menjadi pengayom seluruh umat segera tegak.

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here