Opini

PPKM dari Mikro hingga Darurat: Efektifkah Berantas Covid-19?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Utin Umm Alzam (Aktivis Muslimah Kabupaten Bandung)

Syariat Islam yang sempurna, akan menyelesaikan masalah manusia dari sudut pandang utuh sebagai manusia.

Wacana-edukasi.com — Peningkatan kasus Covid-19 gelombang ke dua menyebabkan overload nya RS dan kelelahan Nakes. Beberapa daerah berstatus zona merah menetapkan ketentuan baru dalam PPKM Mikro.

Perpanjangan PPKM Mikro diberlakukan selama 14 hari sejak 22 Juni – 5 Juli 2021. Ketentuan tersebut diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai penanganan pandemi, guna menekan laju penyebaran Covid-19. Yang kemudian dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri).

Menurut Erlangga Hartanto yang juga Ketua Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), PPKM Mikro diberlakukan ketentuan pada beberapa kegiatan masyarakat, yaitu: perkantoran, belajar mengajar, kegiatan di sektor esensial (industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat), kegiatan restoran, kegiatan di pusat perbelanjaan, tempat konstruksi, kegiatan ibadah, kegiatan di area publik, kegiatan seni, rapat (seminar dan pertemuan luring), dan transportasi umum (news.detik.com, 24/06/2021)

Dan kini, PPKM darurat pun resmi diberlakukan. Dari tanggal 3-20 Juli 2021 khusus untuk daerah jawa dan Bali. PPKM darurat menekan jam produktif di berbagai kegiatan ekonomi, mengatur mobilisasi masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi. PPKM darurat tidak bisa disamakan dengan lockdown karena pemerintah masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan luar daerah dengan syarat sudah divaksinasi dan menyertakan hasil swab PCR.

Begitupun dalam hal vaksin, pemerintah menargetkan 70% penduduk sudah divaksinasi, bertujuan agar tercapai sebuah kekebalan komunal (herd immunity). hal tersebut disampaikan Joko Widodo dalam sambutan peninjauan vaksinasi di kediaman Raja Hitu, Kabupaten Maluku Tengah (cnbcindonesia.com, 25/03/2021)

Keefektifan PPKM Mikro Maupun PPKM Darurat

Berkaitan dengan hal ini, menurut Saleh Partaonan Daulay (Ketua Fraksi PAN DPR RI) dikutip dari laman website fraksigolkar.or.id (30/06/21), PPKM darurat harus benar-benar dipastikan dapat menurunkan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka wacana kebijakan PPKM darurat tidak akan jauh berbeda dari PPKM skala mikro yang saat ini sedang berjalan. Beliau pun mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mau mencoba kebijakan karantina wilayah atau “lockdown” total. jika pun tidak bisa, setidaknya “lockdown” akhir pekan.
Begitupun menurut Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) yang mendesak pemerintah untuk melakukan lockdown. Karena menurut Epidemiolog Dicky Budiman pun menyebut bahwa PPKM darurat ini tidak akan efektif karena tidak memperkuat 3T, yaitu Pengetesan (testing), penelusuran (tracing), dan perawatan (treatment). Namun, Jokowi mengatakan bahwa PPKM dan Lockdown memiliki esensi yang sama. Yakni, membatasi kegiatan masyarakat.

Sedangkan menurut Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyebutkan pemerintah salah menangkap persepsi lockdown. Pemerintah menganggap seakan-akan kehidupan mati. Padahal tidak seperti itu. Karena perbedaan persepsi inilah, penerapan lockdown total di Indonesia tidak bisa diterapkan.

Beginilah sistem kapitalis tampil dalam menghadapi pandemi. Alih-alih melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan Covid-19, justru semakin menyebabkan mudahnya warga terpapar virus. PSBB, PPKM Mikro dan PPKM darurat pun hanya sekedar berganti nama. Kebijakan yang tidak ditopang dengan tanggung jawab negara sebagai pelayan umat. Mereka hanya memikirkan keuntungan ekonomi para kapitalis, sedangkan rakyat menjerit histeris akibat kebijakan saat pandemi tidak digubris, bahkan kesejahteraan garda terdepan dalam menangani covid pun dihargai dengan harga yang tak realistis. Sungguh ironis!

Syariat Islam, Solusi Efektif Hadapi Wabah

Syariat Islam yang sempurna, akan menyelesaikan masalah manusia dari sudut pandang utuh sebagai manusia. Bukan berdasarkan gender, atau sekadar keuntungan ekonomi semata. Inilah yang menjadikan solusi Islam tepat dalam mengatasi berbagai problematika manusia, termasuk di antaranya ketika pandemi. Salah satu upaya yang efektif dan sudah dilakukan di beberapa negara adalah lockdown, dilakukan untuk menghentikan laju wabah coronavirus dengan metode penguncian.

Lockdown/isolasi terkait pencegahan suatu wabah pernah terjadi di zaman Rasulullah saw. Begitupun kebijakan yang sama diterapkan oleh Umar bin khattab ketika mendapatkan kabar tentang wabah penyakit. Lockdown bermakna penguncian suatu wilayah dan mencakup penghentian mobilitas masyarakat. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :

“Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. Bukhari)

Sedangkan di Indonesia, lockdown diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. dalam UU tersebut mendefinisikan lockdown sebagai karantina wilayah. selama masa karantina, kebutuhan dasar masyarakat bagi yang terdampak karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sebagai pemimpin yang taat, Umar bin Khattab senantiasa menerapkan syariat Islam sebagai solusi dalam berbagai permasalahan. Termasuk dalam menyelesaikan wabah. Semuanya dilakukan semata-mata karena beliau adalah pelayan umat dan akan dimintai pertanggungjawaban dirinya sebagai seorang pemimpin negara. Berikut empat kebijakan Umar dalam menangani wabah :

Pertama, Umar mengedepankan musyawarah dalam menghadapi pandemi, tegas dalam mengambil kebijakan yang ia yakini bahwa hal tersebut adalah benar dan dapat menyelamatkan umat.

Kedua, Umar mengambil kebijakan untuk tidak memasuki daerah yang terjangkiti wabah. Artinya kebijakan ini sangat sesuai dengan sistem yang disebut lockdown atau isolasi atau karantina wilayah karena virus pandemi.

Ketiga, Umar menerima keputusan bawahannya yaitu Amru Bin Ash tatkala waktu-waktu mendesak. Artinya Umar menerima segala kebijakan selama itu bermanfaat untuk manusia, tanpa ada kepentingan sepihak.

Keempat, Umar berangkat dari madinah menuju syam untuk melihat keadaan wilayahnya dan membersamai keluarga-keluarga korban, serta memberikan bantuan, membagikan harta warisan kepada ahli waris selama wabah dan setelah pandemi karena terjadi kemerosotan ekonomi, dan tentu pula umar menguatkan Akidah umat dan memberikan motivasi ruhani.

Jika sistem Islam dengan seperangkat aturannya bisa mengatasi pandemi dengan efektif, mengapa masih terus berharap pada sistem kapitalisme yang bertele-tele tanpa menyentuh akar masalah? Semoga sistem Islam dapat segera tegak secara kaffah, agar dunia ini menjadi berkah.

Wallahu a’lam bish showab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 0

Comment here