Oleh: Hanisa Aryana, S.Pd. (Pemerhati Pendidikan dan Remaja)
Wacana-edukasi.com, OPINI– Anak merupakan amanah yang diberikan kepada semua orang tua. Kita tidak hanya diwajibkan memberi hak dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga pendidikan dan keamanan. Sayangnya, tidak semua pendidikan dan keamanan bisa dipenuhi optimal oleh orang tua. Faktanya, hingga hari ini masih banyak terjadi perundungan dikalangan anak-anak.
Seperti yang dikabarkan dari RRI.co.id (27/06/25), bahwa ada kasus perundungan siswa di SMP yang berada di wilayah Kabupaten Bandung telah disorot oleh Wakil Ketua Komisi X DPR. Karena peristiwa tersebut menyangkut tindak pidana, beliau meminta untuk menindak secara administrasi dan hukum kepada pelaku kasus perundungan yang menceburkan korban ke sumur. Wakil Ketua Komisi X DPR menyatakan, Komisi X DPR dan pemangku kebijakan dalam kasus perundungan yang masih terus terjadi menaruh perhatian. Karena menolak meminum minuman alkohol, korban yang merupakan siswa SMP diceburkan ke sumur oleh sejumlah orang.
Begitu juga dengan kasus yang dilansir dari Bandung.kompas.com (10/06/2023) bahwa ada kasus perundungan siswa SMP oleh rekannya terjadi di Cicendo, Kota Bandung Jawa Barat. Bahkan aksi tersebut sempat terekam dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial sampai menjadi viral pada tanggal 8 Juni 2023. Secara bergiliran para pelaku memukuli dan menendang korban. Korban juga diancam salah satu pelaku dengan obeng untuk membunuh korban.
Sungguh ironis, pelaku dan korban kasus perundungan tersebut ternyata masih berstatus pelajar. Bahkan, kasus ini bukan sekedar perundungan biasa, tetapi sudah mengarah pada tindakan kriminal. Fakta ini sungguh dapat mengancam generasi berikutnya.
Kasus perundungan ini bukanlah kasus baru. Kita sudah sering mendengar kabar perundungan ini tak pernah terselesaikan dengan tuntas. Bahkan, kasusnya semakin parah seperti fenomena gunung es.
Kasus perundungan menunjukkan bahwa lemahnya sistem pendidikan hari ini. Terbukti dengan adanya pemaksaan meminum alkohol yang menyebabkan dan memicu terjadinya kekerasan. Padahal jelas hukumnya haram menggunakan itu benda tersebut.
Semua ini merupakan akibat dari penerapan sistem liberalisme dalam seluruh aspek kehidupan. Sistem tersebut melahirkan pandangan hidup sekuler yang mengakibatkan tidak sepenuhnya peduli dengan pandangan agama. Agama yang memiliki aturan juga tidak ditaati manusia dan menjalani kehidupan ala kadarnya. Dengan demikian dibutuhkan perubahan mendasar dan menyeluruh dalam aspek kehidupan, termasuk sistem sanksi dan sistem pendidikan negara.
Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang wajib ditinggalkan baik dalam perkataan maupun perbuatan, bahkan dengan menggunakan barang haram. Seluruh perbuatan manusia dalam aspek kehidupan harus dipertanggungjawabkan. Manusia tidak mudah bertindak melakukan perbuatan yang dilarang Allah Swt.
Islam menjadikan baligh sebagai titik awal pertanggungjawaban seorang manusia. Dari Ali bin Abi Thalib ra. bahwa Nabi saw. bersabda: “Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia bermimpi (baligh), dan dari orang gila sampai ia sadar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist tersebut menunjukkan bahwa saat anak berusia baligh, mereka menerima tanggung jawab atas tindakannya. Mereka diwajibkan taat dan patuh kepada Allah Swt. sepenuhnya. Sehingga mereka bisa memilih aktivitas seperti apa yang mereka lakukan maupun sebaliknya. Mereka tidak sembarangan bertindak karena mampu memahami bahwa segala tindakannya akan selalu diawasi oleh Allah Swt.
Sistem pendidikan yang berasas akidah Islam memberikan bekal untuk menyiapkan anak mukalaf pada saat baligh. Anak diajarkan untuk menggunakan pandangan hidup Islam dalam menjalani kehidupan. Sehingga mereka mampu mengenali Allah Swt. dan melaksanakan aktivitas sesuai syariat Islam.
Pendidikan tidak hanya orang tua saja yang bertanggung jawab, tetapi keluarga, masyarakat dan negara. Mereka juga berperan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam menyusun kurikulum pendidikan dalam semua level. Negara tidak hanya berperan menyusun kurikulum, bahkan negara memilikinya. Kurikulum disusun sesuai akidah dan syariat Islam.
Negara mengondisikan anak pra baligh untuk dididik mempelajari tanggung jawab dalam segala tindakannya saat mereka baligh. Negara Islam memiliki sistem informasi yang dijadikan sebagai sarana pembelajaran ramah anak tanpa mengandung kekerasan. Informasi yang didapatkan oleh anak berupa edukasi bermanfaat bagi kehidupan mereka di dunia dan akhirat.
Sistem sanksi Islam menguatkan arah Pendidikan yang dibuat oleh negara. Sistem sanksi juga diarahkan untuk anak baligh. Sistem sanksi akan dilaksanakan dengan tegas agar mendapatkan efek jera bagi pelaku, dan untuk orang lain yang ingin melakukan perbuatan tidak dibenarkan Allah Swt.
Semua itu dilakukan untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam, bertakwa sepenuhnya kepada Allah Swt. Perundungan tidak ada lagi selama diterapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan oleh Negara. Seluruh kehidupan akan terkondisikan untuk menggunakan akidah dan syariat dalam setiap individu, masyarakat maupun negara.
Views: 3
Comment here