Surat Pembaca

Perspektif Islam Terkait TikTok Shop Dilarang

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Fatimah Al Fihri (Aktivis Dakwah)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dalam sebuah era di mana teknologi semakin meresap dalam kehidupan sehari-hari, isu mengenai pelarangan TikTok Shop muncul sebagai sorotan. Namun, mari kita tinjau masalah ini dari sudut pandang ideologi Islam dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan TikTok Shop dengan alasan perlindungan UMKM. Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa larangan ini adalah solusi terbaik. Namun, dari perspektif Islam, kita dapat menilai bahwa kapitalisme adalah salah satu sumber masalah yang lebih mendalam. Kapitalisme, sebagai ideologi ekonomi dominan di dunia saat ini, cenderung merugikan banyak orang dan menciptakan kesenjangan sosial yang sistemik. Al-Qur’an mengajarkan konsep keadilan sosial, yang harus dijunjung tinggi dalam pemerintahan.

Sebagai contoh, dalam Surat Al-Baqarah (2:188), Allah berfirman, “Dan janganlah kamu makan harta kamu di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta manusia itu dengan cara yang dosa padahal kamu mengetahui.”

Jadi, dari perspektif Islam, penekanan harus diletakkan pada reformasi ekonomi yang lebih luas daripada sekadar melarang TikTok Shop.

Dalam kapitalisme, seringkali UMKM menjadi korban dari persaingan yang tidak seimbang dengan perusahaan besar. Pengamat dari Universitas Tanjungpura, seperti yang dilaporkan oleh Kumparan (26/9), yakin bahwa TikTok Shop tidak signifikan merugikan hubungan RI-Tiongkok. Alih-alih melarang TikTok Shop, mungkin kita perlu merenungkan bagaimana sistem kapitalisme yang kuat memengaruhi UMKM. Al-Qur’an telah mengingatkan kita tentang pentingnya keadilan ekonomi (Q.S. Al-Hasyr [59]:7). Saatnya negara hadir sebagai pelindung UMKM melalui regulasi yang lebih tepat.

TikTok adalah produk inovasi dalam dunia teknologi. Seperti dilaporkan oleh CNBC Indonesia (4/1), pendiri TikTok memiliki perjalanan yang inspiratif dari pekerjaan yang sederhana hingga sukses besar. Ini menunjukkan bagaimana inovasi dan kreativitas dapat membantu individu meraih kesuksesan. Islam mendorong umatnya untuk berinovasi dan menciptakan hal-hal baru yang bermanfaat. Sebagai contoh, dalam hadis, Nabi Muhammad SAW menyatakan pentingnya pengetahuan dengan frasa, “Tuntutlah ilmu dari ayunan hingga liang lahat kubur” (HR. Al-Bayhaqi). Oleh karena itu, alih-alih melarang, pemerintah seharusnya mendorong inovasi dan teknologi yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam sistem pemerintahan Islam, Khilafah adalah solusi untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Khilafah adalah sebuah sistem yang menerapkan hukum-hukum Islam dan memastikan distribusi kekayaan yang adil. Ini mencakup dukungan terhadap UMKM dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam tatanan Khilafah, pemerintah harus hadir sebagai pelindung dan pemimpin yang adil bagi rakyatnya. Ini adalah konsep yang berakar dalam ajaran Islam tentang keadilan, kebaikan, dan kesejahteraan sosial.

Dalam perspektif ideologi Islam, Khilafah (pemerintahan Islam) dipandang sebagai solusi kesejahteraan rakyat. Khilafah menekankan keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang merata. Al-Qur’an dan Hadis mengajarkan prinsip-prinsip ini. Dalam konteks ini, negara Islam dapat menjadi pelopor dalam menciptakan teknologi dan platform seperti TikTok yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Negara seharusnya berfungsi sebagai pelindung UMKM dalam sistem kapitalisme yang tidak selalu adil. Sistem pemerintahan Islam, seperti Khilafah, dapat menjadi solusi untuk menciptakan teknologi yang mendukung kesejahteraan rakyat. Dalam memutuskan langkah selanjutnya, kita harus menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM dan inovasi. Wallahu a’lam[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 46

Comment here