Opini

Persekusi, Hakikatnya Pelanggaran terhadap Pancasila

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Farida Nur Rahma, M. Pd. (Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam, STIBA Ar Raayah)

Wacana-edukasi.com — Menteri agama Fachrul Razi memberi apresiasi sikap Banser PC Anshor Bangil yang menurutnya telah melakukan tabayun atau klarifikasi dengan mengedepankan cara-cara penuh kedamaian (fixindonesia.pikiran-rakyat.com)

Pada kesempatan yang sama Fachrul Razi juga menekankan bahwa tidak ada ruang bagi ideologi lain yang akan menggeser ideologi Pancasila dan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyebaran ideologi HTI.
Sebagai menteri Agama seharusnya Fachrul Razi menempatkan dirinya sebagai mediator kerukunan (tagar.id, 22/8/2020).

Sikap yang dilakukan oleh Menag seharusnya bukan malah mengapresiasi sebagian dan memojokan sebagian yang lain. Menteri Agama juga semestinya mampu membedakan antara tabayun dan persekusi. Dari video yang tayang di berbagai media sangat jelas Banser PC Anshor Bangil membawa pasukan, bahkan dalam wawancara dia mengancam akan membawa pasukan yang lebih banyak, melakukan dialog tanpa adab baik kepada AH maupun Kiyai sebuah Yayasan Pendidikan yang dianggap simpatisan HTI.

Bahkan dalam sebuah wawancara tvOne antara Banser PC Ansor dengan MUI, tokoh MUI mengatakan bahwa tindakan Banser PC Ansor adalah tindakan Polisional.
Senada dengan pendapat pihak MUI, Munarman selaku Sekum FPI menganggap bahwa tindakan Banser tersebut adalah persekusi dan intimidasi (pojoksatu.id,24/8/2020).

Terkait hal tersebut Rektor UIC (Universitas Ibnu Chaldun), Prof Musni Umar turut menyesalkan tindakan yang dilakukan Banser. Beliau berpendapat bahwa tindakan Banser itu memalukan apalagi dilakukan oleh anggota DPR ” Yang Terhormat”. Lebih disesalkan lagi, justru tindakan tanpa adab tersebut diapresiasi Menteri Agama.

Jauh jauh hari Jenderal Tito Karnavian mengatakan persekusi menjadi perhatian penting kepolisian. Bahkan memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak gentar mengusut kasus persekusi dan beliau berjanji akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku (detik.com, 2/6/17).

Bahkan pada tahun yang sama, MUI pun sudah menegaskan bahwa persekusi tidak boleh ada di Indonesia bahkan berencana akan dibuatkan fatwa (dream.co.id, 6/7/2017).

Dalam perspektif apapun persekusi itu salah. Dalam tataran syariat persekusi adalah jarimah atau kejahatan. Karena melakukan pemburuan secara sewenang-wenang terhadap individu maupun sekelompok orang karena pandangan politik yang berbeda.

Hingga dalam tataran pengamalan Pancasila sekalipun, tindakan persekusi yang dilakukan Banser terhadap ulama Rembang adalah pelanggaran terhadap pancasila (apancasilais). Jelas melanggar sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Juga melanggar sila ke empat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Persekusi bukan sebuah kasus baru. Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai regulator hendaknya melayani masyarakatnya secara berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menghargai hak asasi manusia, nilai agama, persatuan dan kesatuan bangsa. Apalagi yang dipersekusi adalah ulama yang memiliki lembaga pendidikan Islam yang hanya menyampaikan ajaran Islam dilembaga pendidikannya. Materi ajarannya pun pada dasarnya sudah disepakati para ulama kebenarannya.

Pemerintah umumnya dan Menteri Agama khususnya diharapkan menyampaikan komunikasi publik dengan pendekatan merekatkan ukhuwah sesama rakyatnya, pemerintah harus menjadi bagian problem solving (pemecah masalah)di tengah masyarakat bukan malah menjadi  problem entity (entitas masalah) .

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 70

Comment here