Opini

Pernikahan Dini, bukan Cintanya yang Terlarang

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Emmy Suhartati ( Aktivis Muslimah Borneo)

Wacana-edukasi.com — Munculnya sebuah spanduk “Jangan pacaran, langsung nikah aja” dari sebuah situs provokatif Aisah weddings yang mengkampanyekan pernikahan dini yang sesuai dengan syariat Islam, memotivasi kalangan muda mudi untuk segera menikah juga. Dalam situs tersebut dikatakan bahwa “Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah Swt. dan suaminya dan untuk berkenan dimata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12 -21 tahun dan tidak lebih”.

Konten promosi pernikahan dini yang di gencarkan Aisha Weddings menyedot perhatian publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merespons dengan cepat dan telah melakukan konsolidasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir website Aisha Weddings guna mengurangi potensi penyebaran konten tersebut di media sosial. Kasus ini pun telah masuk jalur hukum dan sedang diusut oleh pihak kepolisian.

Seperti yang diketahui, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan bahwa usia minimal pasangan menikah adalah 19 tahun. Promosi pernikahan dini yang dikampanyekan Aisha Weddings telah mengabaikan upaya pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. “Tindakan ini dianggap melawan hukum, melanggar
UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Merdeka.com, 11/02/2021).

Hal ini sejalan dengan penandatanganan Rencana Aksi Program Kerjasama atau Country Programme Action Plan(CPAP) 2021-2025 senilai USD27,5 oleh pemerintah Indonesia bersama United Nations Population Fund (UNFPA), memuat program yang berfokus pada akses universal terhadap kesehatan reproduksi, dengan tujuan penurunan angka kematian ibu, penyelenggaraan kesehatan ibu dan keluarga berencana yang terintegrasi, peningkatan potensi anak muda dan kesehatan reproduksi remaja, penurunan kekerasan dan praktik-praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak serta data kependudukan yang terintegrasi.

Dengan demikian, penutupan dan pelarangan situs provokatif Aisha Weddings yang
memfasilitasi pernikahan dini seolah-olah benar merupakan tindakan yang tepat dilakukan dengan dalih menjaga kesehatan reproduksi, sementara pelarangan tersebut tidak berlaku bagi pihak yang mempromosikan kebebasan pergaulan yang nyata memberikan kerusakan dalam pergaulan seperti pacaran, seks bebas, aborsi, dsb.

Pernikahan dini pada umumnya terjadi akibat rangsangan dari lingkungan sekitar yang terbentuk dari paham liberalisme/kebebasan sehingga memicu naluri seksual yang tidak pada tempatnya. Pernikahan dalam paham sekuler, dibangun atas dasar pemenuhan kebutuhan seksual dan perolehan materi semata tanpa adanya aturan agama sebagai landasan utama sehingga menikah diusia muda tentunya akan menimbulkan berbagai macam polemik yang akan berdampak pada tingginya angka perceraian, kekerasan seksual dan KDRT.

Ajakan pernikahan dini yang telah memprovokasi masyarakat tanpa adanya pemahaman yang
utuh terhadap syariat islam seputar pernikahan baik hukum dan fikih pernikahan, kesiapan calon pengantin serta ilmu tentang berumah tangga pasca menikah seolah menjadi celah untuk menyerang syariat Islam. Akibatnya muncul berbagai peraturan terkait pelarangan pernikahan dini yang sebenarnya sah namun tanpa kesiapan ilmu.

Rasulullah saw. bersabda “Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu dan barang siapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai yang akan meredakan gejolak hasrat seksual.” (HR Muslim)

Sudah jelaslah, bahwa pernikahan adalah hal yang besar dan agung karena akan menjaga
pandangan dan kesucian individu sehingga dapat mencegah terjadinya perzinahan yang akan merusak generasi muslim.

Pernikahan dalam Islam yang bertujuan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah,
warohmah bukan hanya sebatas pada persoalan usia, melainkan lebih kepada kesiapan dalam memikul tanggung jawab dan beban pernikahan . Adapun kesiapan nikah dalam tinjauan fikih dapat dilihat pada kesiapan ilmu, kesiapan materi/harta dan kesiapan fisik/kesehatan. Hal ini, belaku baik untuk yang menikah dini maupun tidak.

Dalam sistem Islam, negara akan menjamin terwujudnya keluarga sakinah mawaddah dan
warohmah. Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam sehingga membentuk
kepribadian Islam setiap individu yang akan siap menjalankan syariah islam termasuk syariat pernikahan. Membangun sistem ekonomi Islam untuk mewujudkan ketahanan pangan keluarga muslim serta menerapkan sistem sosial Islam yang mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan seperti menutup aurat bagi perempuan, larangan berduaan bagi yang bukan mahram, memisahkan laki-laki dan perempuan kecuali jika ada keperluan, sehingga akan menjaga kehormatan perempuan dan meredam hasrat seksual yang bukan pada tempatnya. Negara juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan termasuk sanksi bagi pelaku zina.

Diperlukan adanya edukasi dan pemahaman yang utuh tentang syariat pernikahan bahwa
orang yang menikah adalah yang memang siap menikah tanpa batasan usia. Tujuan pernikahan berupa keluarga sakinah, mawaddah dan warohmah hanya dapat diwujudkan apabila pemberlakuan syariat Islam secara kafah diterapkan dalam bingkai khilafah.

Wallohualam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 93

Comment here