Opini

Penggunaan Air Tanah Harus Izin Kementerian ESDM, Solusi atau Kapitalisasi?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Afifah, S.Pd. (Pemerhati Sosial

Wacana-edukasi.com, OPINI– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan. Aturan ini menjadi sorotan di tengah bencana kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia.

Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah dengan kata lain demi menjaga ketersediaan dan mencegah penurunan muka air. Wafid mengatakan bahwa peraturan ini memang tidak akan berpengaruh terhadap warga biasa yang pemakaian airnya tidak mencapai 100.000 liter tiap bulan.

Pengamat planologi dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mempertanyakan bagaimana Kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah. Dia juga mempertanyakan solusi dari pemerintah jika ingin masyarakat beralih dari air tanah ke PAM. Ia mempertanyakan apakah pemerintah dapat menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air PAM.

Aturan ini secara rinci berlaku jika air tanah dipergunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari serta pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada. Di samping itu juga berlaku untuk penggunaan air untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, dan pemerintah, penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, serta instansi pemerintahan pun harus mendapatkan izin. Tak hanya itu, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan mesti mengantongi izin Kementerian ESDM.

Miris, saat masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara memberi ijin pengelolaan air oleh perusahaan yang tentunya memiliki modal besar. Juga memberi ijin berbagai industri, termasuk hotel, apartemen dan lain-lain yang memiliki modal dan alat lengkap. Mengapa kondisi ini bisa terjadi?

Kapitalisasi Sumber Daya Air

Air merupakan kebutuhan umum, bagian dari kebutuhan primer kolektif masyarakat. Seharusnya negara menyediakan air bersih secara gratis dan juga mengusahakan dengan berbagai cara demi tercukupinya kebutuhan primer ini. Dengan harus membayar air pada jumlah tertentu, negara jelas melakukan kapitalisasi atas sumber daya air
Indonesia negeri yang memiliki kekayaan sumber daya alam termasuk sumber daya air. Namun sumber daya tersebut tidak bisa dinikmati masyarakat dengan mudah, murah dan gratis. Hal ini disebabkan karena negeri ini menerapkan sistem kapitalisme sekuler yang melegalkan adanya kapitalisasi dan liberalisasi sumber daya alam termasuk air. Disamping itu pemerintah dalam sistem ini lebih berperan menjadi pelayan bagi kepentingan korporasi. Kondisi seperti itu tidak akan terjadi dalam negara yang menerapkan sistem Islam

Pengelolaan Sumber Daya Air Menurut Islam

Islam mewajibkan Negara menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara dan sekuat tenaga karena negara berfungsi sebagai pengurus dan pelayan rakyat (raa’in). Negara akan mengatur industri termasuk industri pengolahan air bersih agar tidak membebani rakyat atau menyulitkan rakyat untuk memperolehnya.

Menurut sistem ekonomi Islam, kekayaan alam (SDA) termasuk air adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan air dan kepemilikan umum lainnya kepada individu, swasta apalagi asing.

Pedoman Islam dalam pengelolaan air sebagai kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw.: Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api. (HR Ibnu Majah). Kemudian,Rasul saw juga bersabda: Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, padang rumput dan api. (HR Ibnu Majah).

Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, mengatakan, “Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti air, garam, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka,”

Penerapan sistem ekonomi Islam ini harus selaras dengan sistem politik dan pemerintahan Islam, dimana pemerintah betul-betul berperan sebagai pengurus/pelayan rakyat dan melindungi kebutuhan /kepentingan seluruh rakyat bukan pelayan kepentingan korporasi seperti dalam sistem sekarang. Hanya dengan penerapan sistem Islam inilah rakyat akan terjamin pemenuhan kebutuhan pokok mereka termasuk kebutuhan air bersih ini. Negara yang menerapkan sistem Islam kaffah ini akan mampu menghantarkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan menjamin terwujudnya keberkahan hidup. Wallahu a’lam bishshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 15

Comment here