Surat Pembaca

Menyoal Korupsi dan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Sriyama (Ibu Rumah Tangga)
______

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Bicara soal korupsi di negeri ini bukan lagi sesuatu yang ditutupi-tutupi justru dilakukan dengan transparan mulai dari tingkat pejabat tingkat atas sampai tingkat desa semua tidak lepas dari sistem politik demokrasi hari ini.

Akiani seorang kepala desa Lontaran, Kabupaten Serang Banten menjadi tersangka korupsi dana desa dengan total kerugian Negara mencapai Rp.988 juta. Akiani yang menjabat periode 2015 -2021 menggunakan dana desa untuk kebutuhan pribadinya.

Pasalnya uang yang digunakan Akiani untuk berfoya- foya tersebut diperuntukan untuk kegiatan pembangunan Infrastruktur di desa Lontar untuk pembangunan jalan rabat beton, gapudan wisata dan tembok penahan tanah atau TPT.

Kini Akiani ditahan dan selanjutnya akan diadili. Korupsi dana desa yang dilakukan Akiani menambah daftar panjang kasus rasuah oleh kepala desa.

Mengutip laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2022 ada 155 kasus rasuah yang terjadi disektor ini dengan 252 tersangka sepanjang tahun lalu (Tirto.id, 30/06/2023).

Pakar politik Universitas Airlangga, Ucu Martanto menyebut revisi Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat berpengaruh pada sirkulasi dan hegemoni politik desa.

“Revisi Undang – undang ini akan berpengaruh pada masa jabatan kepala desa pada awalnya satu periode hanya enam tahun kemudian berubah menjadi sembilan tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama ‘ ujar Ucu (Republika.co.id, 30/06/2023)

/ Sistem Demokrasi Biang Kerok Pejabat Korupsi /

Sementara jabatan yang panjang berpotensi memperpanjang meningkatnya korupsi, sebagaimana diketahui bahwa kebijakan otonomi daerah yang memberi kewenangan kepada daerah hingga tingkat desa untuk melakukan pembangunan ditujukan untuk pemerataan pembangunan dan pendidikan.

Sekian dana yang besar diharapkan mempercepat laju berputarnya perekonomian karena sektor riil berputar dipedesaan dapat meningkatkan dan menjamin kesejahteraan rakyat.

Namun sayangnya korupsi hari ini bak jamur yang bermunculan.

Tentu hal ini tidak lepas dari lahirnya pemimpin yang tidak amanah serta nilai-nilai yang rusak lahir dari sistem politik demokrasi yang diterapkan saat ini.

Ditambah lagi sistem politik Demokrasi berbiaya mahal, sehingga setiap Individu untuk meraih kedudukan atau jabatan harus bermodal besar untuk memenangkan tampuk kekuasaan. Sedangkan gaji yang diperoleh tidak seberapa tak heran untuk mengembalikan modal yang besar jalan mudah yang ditempuh pada saat menjabat tidak lain adalah korupsi.

Selain itu cara pandang yang dibangun sistem kapitalisme liberal yang berkutat pada Urusan materi semata. Sistem ini mengarahkan manusia untuk mengejar materi berupa harta,tahta dan jabatan untuk memenuhi kebutuhan dan kenikmatan jasadiah semata sehingga tidak heran ditemukan pejabat atau kepala desa melakukan korupsi hanya sekedar untuk bersenang-senang saja.

Lebih mirisnya lagi sanksi yang lemah dan tidak tegas membuat para palaku dan calon pelaku korupsi tidak diberikan efek jera maka mustahil memberantas korupsi jika masih berdiri tegak diatas sistem politik Demokrasi yang rusak dan merusak tatanan kehidupan.

/ Solusi Islam Atas Korupsi /
Islam memiliki aturan yang paripurna untuk mengatasi korupsi dalam sistem Islam akan melakukan langkah -langkah yang jitu untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi dalam pemerintahan.

Negara dalam pengangkatan pegawai maupun pejabat, negara menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan selain profesionalisme kerja.

Karenanya mereka punya loyalitas terhadap amanah yang diembanya. Seorang muslim akan paham bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan benar karena ada pertanggung jawaban didunia ataupun akhirat.

Negara akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan secara ketat kepada semua pejabat Negara. Tujuannya untuk mengetahui apakah pejabat melakukan kecurangan atau tidak.oleh karena itu calon atau pegawai negara akan dihitung harta kekayaanya sebelum atau sesudah menjabat serta selalu dihitung penambahannya.

Jika ada penambahan harta dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam maka dilakukan verifikasi jika terbukti kecurangan atau korupsi maka Negara berhak mengambil harta dan dimasukan dalam kas negara dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum Islam uang diberlakukan atas kaum Muslimin.

Selain itu negara akan memberi gaji yang cukup bagi para pegawainya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Disamping itu biaya hidup dalam pemerintahan Islam sangatlah murah karena politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan sekuruh rakyatnya.

Negara menjamin kebutuhan pokok rakyatnya secara gratis berupa pendidikan,kesehatan,keamanan dan transportasi .

Negara akan menerapkan hukum sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku.

Sanksi pelaku korupsi adalah ta’zjr karena merugikan Negara dan hudud karena mencuri harta negara.

Seperti inilah gambaran Islam dalam membrantas korupsi semua tidak lepas dari penerapan sistem Islam secara kaffah membawa keberkahan bagi seluruh umat manusia. Wallahu ‘alam bishowab[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here