Opini

Menyoal Kampanye 16 HAKtP

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Sriyama

wacana-edukasi.com, OPINI– Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2023 (16 Days of Activism against Gender-Based Violence 2023) akan berlangsung mulai 25 November sampai 10 Desember 2023. Hari penting ini diperingati secara global termasuk di Indonesia. Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan bisa diperingati dengan berbagai kegiatan positif yang relevan dengan tema peringatan (Tirto.id, 23/11/2023).

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2023 merupakan sebuah kampanye yang diselenggarakan selama 16 hari. Gerakan HAKTP bertujuan untuk mencegah dan menghapus kekerasan terhadap anak-anak perempuan maupun perempuan dewasa.

Kampanye ini rutin digelar setiap tahun mulai 25 November yang merupakan tanggal peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional. Kampanye akan digelar hingga 16 hari sampai 10 Desember yang merupakan tanggal peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.

/ Kapitalis Biang Kekerasan /

Kasus kekerasan ditengah-tengah masyarakat sejatinya harus diselesaikan dengan tuntas. Namun fakta dilapangan justru bak jamur yang bermunculan, sebagaimana Komnas Perempuan telah mencatat sepanjang tahun 2022 telah terjadi 457.895 kasus, ini menunjukan bahwa solusi kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diselesaikan dengan kampanye atau peringatan seremonial belaka, apalagi dengan menggaungkan ide gender, sebab langkah ini tidak menyentuh akar masalah.

Akar masalah dari pada maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan karena penerapan sistem kapitalisme-sekularisme yang memandang perempuan sebagai alat komoditas yang bisa dijual belikan. Hingga tidak heran perempuan dihormati dan dihargai jika menghasilkan pundi-pundi uang, seperti sebagai penopang ekonomi kelurga bahkan negara. Memiliki wajah cantik yang bisa di eksploitasi untuk menghasilkan uang, serta bisa berdikari tanpa bergantung pada orang lain.

Tolak ukur ini akan terus digaungkan, karena negara yang menganut sistem kapitalis mendukung pemberdayaan perempuan tanpa menjamin hak-hak mereka serta lepas tangan terhadap tanggung jawab dari pengurusan rakyat. Maka wajar berbagai kekerasan terjadi baik di ranah domestik seperti masalah ekonomi yang mendominasi atau pelecehan seksual terjadi di publik dan lainya.

/ Islam Memuliakan Wanita /

Islam memandang bahwa wanita sebagai sosok yang wajib di lindungi dan di muliakan. Maka dari itu Allah Swt memberikan seperangkat aturan yang terperinci terkait kedudukan. Hak dan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan secara adil.

Sebagaimana hadits Rasulullah saw., “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada kaum perempuan.” (HR Muslim).

Dari dalil diatas menunjukan bahwa Islam sungguh memuliakan wanita sesuai dengan fitrahnya, menjaga, menyayangi, dan berbuat baik kepada kaum perempuan. Tidak ada diskriminasi terhadap para kaum wanita yang mengharuskan memperjuangkan hak-haknya sebagaimana nasib wanita yang ada dalam sistem kapitalis- sekuler.

Sebab tolak ukur kemuliaan seorang perempuan dalam islam bukanlah pada gender, kekayaan, paras, derajat sosial dan sejenisnya, kecuali ketaqwaan individu, dan ini berlaku bagi semua baik laki-laki maupun perempuan.

Meski dalam Islam ada beberapa aturan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, namun perbedaan ini bukan untuk persaingan atau disetarakan. Perbedaan ini sengaja dirancang oleh Allah agar kehidupan antara laki-laki dan perempuan bisa bersinergi, fitrah seorang wanita sebagai pengatur urusan rumah ummun wa rabbah al-bayt. Wanita dikatakan mulia jika mampu melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin.

wanita agar mampu melaksanakan tugasnya, islam memiliki ketentuan hukum seperti seorang wanita tidak diwajibkan bekerja, karena nafkah mereka dibebankan kepada wali mereka yaitu ayah, suami dan saudara laki-laki maupun wali lainnya.

Sementara wali tersebut tidak merasa berat karena memahami hal tersebut sebagai kewajiban, negara juga akan mempermudah mencari nafkah. Meski perempuan ingin bekerja bukan karena dorongan nafsu, ekonomi atau kesetaraan, namun karena ingin menyalurkan ilmu mereka agar bermanfaat untuk kemuliaan islam dan kaum muslimin.

Penafkahan tidak terbatas dari segi materi namun pendidikan dan kasih sayang, jika perempuan berstatus sebagai anak maka kedua orang tua wajib menyayangi serta memberikan hak-haknya sebagai anak, jika seorang perempuan berstatus istri maka seorang suami berinteraksi secara makruf. Jika berstatus sebagai seorang ibu maka pasangan maupun anak wajib memperlakukan mereka dengan baik.

Selain itu seorang perempuan juga berhak mendapatkan pendidikan agar siap menjadi sosok ummun wa rabah al-bayt, pendidikan ini diperoleh dari keluarga, masyarakat dan negara kemudian selanjutnya untuk menjaga hubungan laki-laki maupun perempuan Islam memiliki aturan yakni sistem pergaulan. Aturan ini wanita akan terjaga karena wanita di larang berinteraksi atau ikhtilaf campur baur atau khalwat berdua-duaan antara laki- laki dan perempuan tanpa tujuan syar’i misalnya perzinaan dan tabbaruj dan di haruskan menutup aurat secara syar’i di kehidupan publik.

Selain itu Islam memberikan kemuliaan terhadap perempuan di kehidupan publik dengan melaksanakan amar ma,ruf nahi mungkar, baik sesama maupun pada penguasa, perempuan mendapat tempat serta dihargai.
Islam memuliakan dan menjaga perempuan diranah domestik maupun publik.

Jika masih ada yang melakukan kekerasan terhadap perempuan maka negara akan menerapkan sanksi islam atau uqubat, mereka akan dikenakan hukum hudud, jinayat, ta’zir, mukholafat sesuai pelanggaran yang mereka lakukan dengan uqubat pelaku akan mendapatkan ampunan dosa sebagai efek jawabir, dan pelaku akan jera. Masyarakat akan terlindungi dari kejahatan ini sebagai efek jawazir, hal ini hanya ada dalam institusi negara Islam. Jika masih berharap perubahan dengan melakukan kampanye maka mustahil terjadi. Walahu’alam bishowab[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here