Opini

Mengakhiri Ketergantungan Investasi Asing

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: dr. Riski Rahayu S.

Wacana-edukasi.com— Menteri Luar Negeri China, Wang Yi bertemu dengan Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan di provinsi Yunnan, China barat daya pada hari Jumat (09/10/2020). Pertemuan tersebut dalam rangka memperkuat kerja sama diberbagai bidang seperti vaksin, e-commerse, intelegensi artifisial (kecerdasan buatan) serta pertukaran budaya masyarakat
(Kompas.com 10/10/2020).

Kerjasama ini menguatkan dominasi Cina atas Indonesia di berbagai bidang, bahkan pada bidang yang strategis sekalipun. Investasi China di Indonesia mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir, khususnya pada sektor industri logam, industri listrik, dan pembangunan infrastruktur publik (suara.com, 08/06/2020).

Investasi Jalan Penjajahan Kuasai Indonesia

Cina menjalin hubungan kerja sama dengan Indonesia sejak masa Vereeniade Oostindische Compagnie (VOC) hingga MNC. Apakah kerja sama Cina-Indonesia memajukan pertumbuhan ekonomi? Jauh panggang dari api itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan ‘kebaikan’ Cina atas Indonesia. Sederetan pengalaman buruk bentuk kerja sama investasi Cina atas Indonesia. Hal ini diperkuat dengan adanya kerja sama Cina-Indonesia dalam megaproyek Belt Road Inisiative (BRI), dalam proyek ini Cina memberikan pinjaman kepada Indonesia dalam membangun infrastruktur darat, laut, dan udara. Lebih dari 2000 proyek Cina di Indonesia. Bhima Yudhistira, ekonom Indef, mengatakan bahwa proyek yang didanai Cina mensyaratkan penggunaan bahan-bahan dan Sebagian tenaga kerja dari Cina. Pinjaman diberikan dalam bentuk paket. Isinya pembangunan dilakukan dengan melibatkan besi baja, mesin,kontraktor, dan pekerja ahli dari Cina (suaramerdeka.id).

Mendukung pernyataan tersebut tak mengherankan jika tenaga kerja Cina membanjiri Indonesia walaupun pekerja tersebut bukanlah tenaga ahli. Akibatnya, tenaga kerja lokal sedikit terpakai dan diberikan gaji yang rendah dibandingkan dengan tenaga kerja Cina.
Pertumbuhan ekonomi hanyalah kamuflase, realitas yang terjadi adalah disabilitas ekonomi akibat produktivitas lemah.
Jebakan utang Cina dalam kedok Investasi merupakan bentuk penjajahan global gaya baru memberikan peluang asing untuk mengintervensi Indonesia dalam bidang ekonomi dan politik. APBN terserap hanya untuk membayar hutang beserta bunganya dalam jangka waktu yang panjang.

Perlu disadari, sejak masa reformasi, melalui utang luar negeri, negeri ini benar-benar dikendalikan oleh asing dari sektor hulu (sektor Pengelolaan tambang, migas, dan hutan) hingga hilir ( distribusi, dan eceran) pun diliberalisasi. Akibatnya, hampir semua sistem di negeri ini dibentuk sesuai pesanan, permintaan atau bahkan perintah dari asing. Melalui IMF dan Bank Dunia, negeri ini didikte untuk membuat berbagai UU bercorak neoliberal, subsidi dihilangkan, BUMN dijual, dan pajak ditingkatkan. Hal ini diperparah dengan konsekuensi Indonesia dalam kancah perdagangan bebas, Indonesia ditekan untuk mereduksi hambatan perdagangan bebas seperti keringanan pajak, kuota impor, bea cukai, dan sebagainya. Tak heran, neraca perdagangan Indonesia terus membengkak.

Jika keadaannya seperti ini, apakah rakyat diuntungkan? tinggallah rakyat Indonesia hanya menjadi penonton sekaligus korban dinegeri sendiri. Hasilnya, sIstem di negara ini betul-betul bercorak neoliberalisme.

Mengakhiri Ketergantungan investasi asing tak ada Jalan lain untuk menyudahi neoliberalisme ini, kecuali kembali pada syariah Islam. Sistem Islam akan menjalankan roda perekonomian yang mandiri dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan manusia dinegeri ini sebagai “modal utama” tentu hanya bisa terlaksana, jika elit politiknya berkemauan kuat. Bagaimanakah Islam mengatur kemandirian suatu negara?
Pertama; Pinjaman kepada pihak asing dengan disertai riba ditiadakan. Riba hukumnya haram sesuai frman Allah SWT: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS Al Baqarah:275),

Kedua; Meniadakan akad pinjaman yang digabungkan dengan pemberian jasa sekaligus. Sabda Rasulullah saw. ”Tidak halal menggabungkan pinjaman (qadh) dengan jual beli, tidak halal pula dua syarat dalam jual beli, tidak halal pula keuntungan tanpa ada pengorbanan, dan tidak halal pula menjual barang yang tidak kamu miliki.”(HR.Ahmad no. 6671, Abu Dawud no.35056, Tirmidzi no. 1279 dan dinilai hadis hasan oleh Syuaib al-Arna’uth)

Ketiga; Meniadakan dominasi kafir atas umat muslim, yang menghilangkan kedaulatan ekonomi dan politik negeri debitur oleh negara kreditur. Firman Allah Swt. “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman”. (QS An-nisaa:141).

Keempat; tidak melakukan perjanjian dengan negara yang memusuhi/mendzalimi kaum muslim (negara muhariban fi’lan). Dalam hal ini Cina telah terbukti menyiksa dan membunuh banyak muslim Uyghur di Propinsi Xinjiang.

Kelima; Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dibidang yang strategis dan sangat vital yang sarat dilakukannya praktik bisnis yang merugikan rakyat.

Keenam; Investasi asing tidak diperbolehkan dalam bidang yang membahayakan. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr? Minuman beralkohol, NARKOBA, dan lain sebagainya.

Ketujuh; Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat). Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis. Rasulullah bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air,hutan, dan api). Arti berserikat adalah kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal: Air, hutan, dan api.”
Api dalam hal ini adalah sumber energi.
Kepemilikan umum adalah izin dari al-Shari’ kepada jama’ah (masyarakat) untuk secara Bersama-sama memanfaatkan sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Segala sesuatu yang secara alami tidak hanya oleh individu secara perorangan, dan barang tambang yang depositnya tidak terbatas.Contohnya: tambang emas, tambang bijih besi, tambang nikel, sumber tenaga listrik, danau, sungai, jalan raya, dan lain sebagainya.

Kedelapan; Investor tidak diperbolehkan bergerak disektor non riil, yaitu pasar modal. Sebab, jual beli dalam konteks ini menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban.

Kesembilan; Dengan pengelolaan sistem keuangan negara berbasis Syariah, maka akan diperoleh pemasukan rutin yang sangat besar dalam APBN negara yang berasal dari pos fa’I dan kharaj, pos kepemilikan umum (harta rakyat), dan pos zakat (zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi, dan kambing). Dengan kebijakan fiskal ini akan diperoleh pemasukan yang sangat besar jauh melampaui APBN Indonesia saat ini yang sumbernya dari pajak dan utang, sehingga dapat dibangun berbagai infrastruktur Hal ini pernah dicontohkan pada masa Rasulullah SAW hingga titik akhir peradaban Islam 1300 tahun lamanya.

Membangun negara mandiri dengan berbasis syariat Islam adalah sebuah keniscayaan untuk Indonesia melesat menuju kesejahteraan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 5

Comment here