Opini

Lindungi Anak dengan Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Shintami Wahyuningsih (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com — Miris, ditengah pandemi covid-19 yang terus mengalami peningkatan, justru kekerasan pada anak juga ikut meningkat.

Di samping mereka harus menghadapi sistem pendidikan yang terbilang rumit dan penuh tekanan. Kesulit untuk memiliki HP android, berjibaku dengan akses internet dan sulitnya signal yang tidak bisa ditebak. Namun, di sisi lain mereka juga harus menghadapi kekerasan di rumah, yaitu dari orang-orang terdekat atau bahkan keluarga sendiri.

Bentuk tindak kekerasan yang menimpa anak berupa kekerasan fisik, seksual, dan psikis. Kekerasan yang terjadi selama pandemi diduga karena mereka lebih banyak beraktivitas di rumah bersama keluarga.

Di Kabupaten Bantul dan di Jawa Timur tingkat kekerasan masih tinggi bahkan meningkat. Dilansir dari SuaraJogja.id, kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bantul, masih sangat tinggi. Bahkan dibandingkan dengan 2019, jumlah kasus di Bumi Projotamansari tahun ini berdasarkan catatan sampai dengan Oktober lalu sudah menunjukkan peningkatan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul Muhamad Zainul Zain menyebut, pada tahun 2019 jumlah laporan yang masuk kepada PPA tercatat ada 155 kasus. Sedangkan di tahun 2020, yang baru dihitung sampai dengan Oktober kemarin, jumlah kasus sudah menembus angka 120 kasus terlapor.

“Ini tentu kondisi yang sangat memprihatinkan. Perlu ada upaya dan tindakan yang nyata dalam mengatasi persoalan ini,” kata Zainul saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Minggu (8/11/2020).

Berbagai upaya sudah dilakukan dari strategi nasional dengan penerapan UU perlindungan anak, hingga peraturan daerah terkait kekerasan terhadap anak, dalam rangka untuk mengurangi bahkan menghapus berbagai tindak kekerasan terhadap anak, tetapi belum juga membuahkan hasil.

Zainul mengatakan bahwa implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait kekerasan terhadap anak yang telah diketok palu sekitar dua tahun lebih, ternyata belum efektif. Jika memang sudah baik, kata Zainul, maka tentunya Bantul sudah mendapat predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) sejak beberapa tahun lalu.

Namun kenyataan berkata lain, bukan lantas kasus menjadi lebih menurun, melainkan malah makin meningkat. Menurut Zainul, untuk lebih memaksimalkan kinerja Perda sebelumnya, perlu dibuat produk turunan hingga menyentuh masyarakat di tingkat desa.

Kegagalan demi kegagalan pun terus terjadi, tanpa hasil yang nyata. Berbagai program yang diharapkan mampu menghapus kekerasan terhadap anak pun belum membuahkan hasil. Bila mau meneliti lebih dalam, solusi yang diberikan belum sampai menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya, inilah penyebab berulangnya kasus kekerasan anak.

Sejatinya kekerasan terhadap anak terkait erat dengan penerapan sistem kehidupan yang diberlakukan di negeri-negeri muslim saat ini, termasuk Indonesia yaitu penerapan sistem sekularisme-kapitalisme, sehingga meniscayakan negara berlepas tangan dari kewajibannya mengayomi, melindungi, dan mengurusi berbagai urusan masyarakat. Termasuk melindungi anak dan generasi dari berbagai kekerasan, baik secara langsung ataupun dengan aturan yang mampu menjadi solusi atas berbagai penyebab terjadinya kekerasan.

Bahkan lebih dari itu negara memiliki kuasa untuk melakukan perubahan sistem yang mendasar sampai kekerasan terhadap anak bisa diselesaikan. Hingga menuju perubahan sistem yang hakiki.

Sistem kehidupan yang telah terbukti mampu menutup pintu munculnya kekerasan terhadap anak dan memberikan hak anak sesuai fitrahnya hanyalah sistem Islam yang berasal dari Sang Pencipta Alam dan manusia yaitu Allah Swt.

Allah Swt. berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahrim [66]:6)

Selain membentengi setiap individu dengan akidah Islam dan mendorong masyarakat menjalankan kewajiban dalam menjaga anak-anak dan generasi dengan melaksanakan amar ma’ruf dan tidak membiarkan kemaksiatan terjadi di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Juga mengontrol pelaksanaan syariat Allah yang diterapkan oleh negara.

Negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban mengayomi dan mengurusi masyarakat, wajib memberikan berbagai kemudahan seperti, menyediakan lapangan kerja yang layak bagi kepala keluarga sehingga mampu menafkahi keluarga, mengembalikan fungsi ibu sebagai pengasuh bagi anak-anak dengan penuh kasih sayang, pendidikan yang berasaskan akidah Islam sehingga melahirkan individu bertakwa, dan pengaturan sistem sosial serta sanksi bagi pelanggarnya.

Demikianlah Islam menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap anak.

Sehingga jelaslah satu-satunya sistem yang mampu menyelesaikan kekerasan terhadap anak hanyalah sistem Islam.

Wallahu’alam bishshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here