Opini

Langgar Lalu Sanksi Khusus Berlaku

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Titin Kartini

wacana-edukasi.co.– Polres Bogor menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara yang humanis dan religi kepada para pelanggar lalu lintas di kota Bogor. Hal ini dilakukan karena tilang manual tidak diperbolehkan. Sebanyak 31 pelanggar lalu lintas mendapatkan sanksi berupa teguran dan membaca Al-Qur’an serta kegiatan sosial lainnya. Menurut kepala Satlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata hal ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya kesadaran hukum berlaku lintas. Alasannya, karena penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, mengatakan cara polisi selama memberikan edukasi dan mendidik sebetulnya tidak bermasalah. Penegakan hukum akan mengefektifkan sistem E-TLE dan meninggalkan cara-cara konvensional. Cara lain gunakan cara-cara edukasi atau teguran , arahkan dan dilepas.
otomotif.kompas.com
28/10/2022.

Adapun selain membaca Al-Qur’an para pelanggar lalu lintas bisa juga memilih membaca Pancasila atau sumpah pemuda, mereka membaca satu persatu.
news.detik.com
28/10/2022.

Menarik bukan hukuman ini, siapa yang ingin mencobanya? Hukuman ini ringan namun efektifkah memberikan rasa jera bagi para pelanggar lalu lintas? Bagaimana Islam sebagai ideologi yang mempunyai aturan yang lengkap dan sempurna memandang hal ini, karena jelas akan berbeda dengan sistem demokrasi kapitalisme yang semakin sekuler dan liberal.

Suatu aturan diberlakukan pasti mengandung kemaslahatan bagi umat. Memang tidak ada Nash baik dalam Al Qur’an maupun as Sunnah yang membahas secara rinci permasalahan pelanggan lalu lintas.Namun bukan berarti Islam tidak mengaturnya karena ini menyangkut sesuatu yang membahayakan baik bagi dirinya maupun orang lain, menyebabkan korban luka bahkan kehilangan nyawa. Pelanggaran lalu lintas jelas dilarang dalam Islam dan penguasa berhak dan berkewajiban untuk membuat aturan serta kita diwajibkan untuk mentaatinya. Allah Swt. berfirman ” Taatlah kepada Allah dan Taatlah kepada Rasul,serta Ulil Amri diantara kalian.Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya.Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS. An-Nisa:59).

Dalam ayat tersebut kita memang harus mentaati perintah pemimpin selama aturan itu tidak menyalahi perintah Allah dan Rasul-Nya, dalam arti tidak untuk hal maksiat. Dan tugas negara terus mengedukasi masyarakat agar taat aturan serta sanksi tegas demi keselamatan bersama. Namun memang dalam sistem kapitalisme yang saat ini bercokol di negeri -negeri muslim tak terkecuali negeri ini aturan tidak membuat jera karena kurang seriusnya negara jika itu menyangkut suatu aturan yang tidak menghasilkan cuan baik bagi dirinya maupun golongannya. Terkadang suatu aturan pun tidak berlaku bagi yang bercuan. Seharusnya sanksi tegas untuk sesuatu yang menyangkut nyawa, tidak dengan alasan lebih humanis atau religi namun tidak membuat jera bahkan masyarakat bisa berkata ” hukuman kecil tak masalah” jangan heran jika aturan tersebut tidak membuat para pelanggar ini takut atau jera untuk mengulanginya lagi di dikeudian hari.

Satu kisah tentang fatwa seorang ulama mengenai pelanggaran lalu lintas patut kita jadikan contoh. Ibnu Baz pernah ditanya akan hal ini ” apa hukum dalam Islam untuk orang yang melanggar rambu lalu lintas seperti menerobos traffic light padahal lagi menyala merah?” Maka sang ulama pun berfatwa ” tidak boleh bagi seorang muslim maupun non muslim untuk melanggar peraturan negara terkait rambu lalu lintas. Karena tindakan ini menyebabkan bahaya besar baginya dan orang lain.Pihak pemerintah semoga Allah memberikan Taufik membuat undang-undang dan peraturan tersebut, dalam rangka menjaga kemaslahatan seluruh masyarakat, dan menghindarkan bahaya agar tidak menimpa kaum muslimin.” Lebih lanjut sang ulama pun mengatakan “Serta pemerintah boleh memberikan hukuman untuk perbuatan itu,yang bisa membuatnya jera. Karena Allah menghentikan maksiat masyarakat melalui penguasa, yang tidak bisa dihentikan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka bisa berhenti dari pelanggaran, karena hukuman yang diberikan oleh pemerintah. Mengapa demikian? Karena sedikitnya iman mereka kepada Allah dan hari akhir.” (Fatwa Islamiyah, 4/724).

DALAM persoalan hukum berlalu lintas, terdapat fatwa Imam Ibnu Baz tentang masalah ini.
Beliau pernah ditanya,
“Apa hukum dalam Islam untuk orang yang melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos traffic light padahal lagi menyala merah?”
Fatwa yang disampaikan Imam Ibnu Baz,
“Tidak boleh bagi seorang muslim maupun non muslim untuk melanggar peraturan negara terkait rambu lalu lintas. Karena tindakannya ini menyebabkan bahaya besar baginya dan orang lain. Pihak pemerintah – semoga Allah memberikan taufiq – membuat undang-undang dan peraturan tersebut, dalam rangka menjaga kemaslahatan seluruh masyarakat, dan menghindarkan bahaya agar tidak menimpa kaum muslimin.”
“Karena itu, tidak boleh bagi seorangpun untuk melanggar aturan itu. Dan pemerintah boleh memberikan hukuman untuk perbuatan itu, yang bisa membuatnya jera. Karena Allah menghentikan maksiat masyarakat melalui penguasa, yang tidak bisa dihentikan dengan al-Quran dan sunah. Mereka bisa berhenti dari pelanggaran, karena hukuman yang diberikan oleh pemerintah. Mengapa bisa demikian? Karena sedikitnya iman mereka kepada Allah dan hari akhir.” (Fatawa Islamiyyah, 4/724)
Syaikh Utsaimin dan Polisi
Diceritakan dalam muqoddimah Syarah Shahih Bukhori bahwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin suatu ketika menaiki mobil bersama temannya. Berangkat dari Unaizah menuju Buraidah untuk suatu keperluan penting dengan sebuah lembaga sosial.
Si sopir yang juga pemilik mobil membawa mobil dengan kecepatan tinggi sehingga diberhentikan oleh polisi.Melihat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ada di dalam mobil, polantas tersebut mengizinkan mobil yang ditumpangi Syaikh untuk terus saja.
Lantas Syaikh menanyakan apa sebenarnya yang terjadi, maka ia memberitahukannya.Syaikhpun berkata: ”Balik lagi ke tempat tadi!”
Lalu beliau bertanya kepada polisi tadi.Syaikh: ”Mengapa anda menghentikan laju mobil kami?”
Polisi: ”Karena laju mobil ini melebihi batas kecepatan.”

Syaikh: ”Lantas mengapa anda tidak menilang kami? “
Polisi: ”Barangkali kali anda berdua sedang terburu-buru karena masalah penting, ya Syaikh!”
Syaikh menolak dan bertanya biaya tilang karena melanggar peraturan. Setelah mengacu pada undang-undang lalu lintas setempat, ternyata biaya tilangnya 300 real. Syaikh: ”Ini 150 real dari saya, dan ambilah 150 realnya lagi dari teman saya ini! karena ia telah melanggar peraturan sedangkan saya tidak menasehatinya”
Demikianlah kisah menujukkan kerendahan hati dan sikap wara’ seorang ulama ahlus sunah yang layak untuk kita jadikan panutan.
www.inilah.com

Maka tugas dari pemimpin dan negara untuk terus menyadarkan masyarakat agar taat dan patuh pada aturan. Tidak hanya rakyat saja penguasa dan para pejabat hendaknya memberikan contoh yang nyata , dan aturan berlaku untuk semua kalangan tanpa pandang bulu tak ada karena jabatan atau harta yang membedakan karena semua harus sama dalam mentaati aturan. Aturan yang sempurna, sistem yang sempurna yang berasal dari sang pencipta Allah Swt. akan terlaksana dalam sistem Islam Khilafah satu-satunya sistem dari Allah Swt.

Wallahu alam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here