Opini

Kembalikan Kaum Pelangi kepada Fitrahnya

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Leyla

Semestinya keberadaan kelompok yang menyebut dirinya kaum pelangi tersebut dikembalikan kepada fitrahnya, bukan justru dibiarkan dan diakui bahkan diberikan panggung pentas eksistensinya.

Wacana-edukasi.com — Gencar peran para aktivis liberalis ( kebebasan) dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menampilkan kaum pelangi sebagai hal yang bisa ditoleransi di masyarakat, dianggap lazim dan bahkan akhirnya mendapat dukungan atas nama liberalisme ( kebebasan) dan HAM, tampaknya kian sukses. Hal itu terlihat dari bagaimana komentar publik terhadap kontes transgender, Miss Queen di Bali yang diselenggarakan oleh PT. Glam Vesta Indonesia, pada 27 September 2021 (mmc, 7/10/2021).

Meskipun sebagian besar masyarakat masih menganggap kaum pelangi adalah penyimpangan perilaku, namun tidak bisa diabaikan adanya sebagian kecil masyarakat yang mendukungnya, apabila dibiarkan akan menular sehingga juga menjadi anggapan sebagian besar. Sebagaimana salah satu komentar nitizen terhadap MC sang pemenang kontes transgender Miss Queen tersebut mengatakan, ” Millen, aura bintangnya memang ada, tapi kalau Millen menang, tolong dilatih bahasa Inggrisnya, public speaking, sama catwalk-nya, cara jawab yang baik juga. Goodluck Millen, kamu cantik, perkuat behaviour dan brain ya” ( mmc, 7/10/2021).

Demikianlah sistem demokrasi liberal telah menjadi lahan untuk menyuburkan kebebasan berpendapat dan bertingkahlaku, yang perlahan menghapus norma- norma di masyarakat lagi- lagi atas nama HAM, bahkan mencampakkan hukum Allah SWT.

Semestinya keberadaan kelompok yang menyebut dirinya kaum pelangi tersebut dikembalikan kepada fitrahnya, bukan justru dibiarkan dan diakui bahkan diberikan panggung pentas eksistensinya.

Kaum pelangi adalah kumpulan dari berberapa perilaku sesama jenis ataupun beda jenis yang disingkat LGBT, yaitu Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender. Semuanya tak lain adalah perilaku menyimpang dari fitrahnya, sebagaimana perilaku kaum Nabi Luth a.s yang telah mendapatkan azab Allah SWT. Jika Allah SWT saja mengazab, lalu mengapa masih ada yang berani membiarkan dan bahkan mendukung aksi- aksi mereka?

Ditinjau dari sistem Islam, maka hukum syara’ telah menetapkan sanksi- sanksi bagi para pelaku menyimpang tersebut, sebagaimana disarikan dari pemaparan Abdurrahman Al- Maliki di dalam kitab Nidzom al- Uqubat, bahwa:

1. Hukum bagi Lesbi adalah berupa sanksi ta’zir, dimana hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh kholifah.

2. Gay, atau homo seksual atau liwath, hukumannya adalah dibunuh, baik pelakunya muhson ( sudah menikah) atau qoiru muhson ( belum menikah). Sebagaimana diriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: ” Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, bunuhlah kedua pelakunya.”

Hanya saja para ulama berbeda pendapat dalam cara membunuhnya. Ali bin Abi Tholib ra berpendapat dengan cara dibakar, dan Ibnu Abbas ra mengatakan dijatuhkan dari bangunan tertinggi dengan posisi kepala di bawah. Sedangkan Umar bin Khattab ra dan Usman ra berpendapat dengan ditimpakan dinding kepada pelakunya sampai hari kiamat.

3. Biseksual, terlebih dahulu perlu dikaji fakta, jika yang dilakukan adalah sesama jenis laki- laki dengan laki-laki, maka dikenakan sebagaimana hukuman bagi pelaku homo seksual (Gay atau liwat), yaitu hukuman mati. Dan jika dilakukan oleh sesama perempuan, maka dikenakan hukuman sebagaimana hukuman Lesbi, yaitu ta’zir.

Sedangkan jika dilakukan oleh lawan jenis, maka dikenakan hukuman zina, yaitu dengan dirajam jika pelakunya muhson ( sudah menikah), dan dikenakan hukuman cambuk 100 kali jika pelakunya qoiru muhson (belum menikah).

4. Transgender, yaitu laki- laki menyerupai wanita, atau wanita menyerupai laki- laki, maka dikenakan hukuman diusir dari perkampungan tempat tinggalnya. Sebagaimana hadist yang diriwayatkn Ibnu Abbas ra, “Rasulullah SAW melaknat Al- Mukhonnatsin dari kaum laki- laki dan Al- Mutarojjilat dari kaum perempuan. Dan Rasul saw juga bersabda: ” Keluarkanlah mereka dari rumah- rumah kalian, maka Rasulullah saw mengeluarkan si fulan, dan Umar mengeluatkan si fulan. ( HR. Ahmad, Bukhori, dan Abu Dawud).

Demikianlah sistem Islam mengatur sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut sedemikian keras dan memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi yang belum melakukan pun akan merasa takut untuk melakukannya. Bahkan pada masa kaum Nabi Luth a.s. pun Allah SWT menetapkan dengan mengazab mereka. Namun sistem negara saat ini yang menganut sistem sekuler, telah menjauhkan agama dari kehidupan, justru mencampakkan hukum syari’at. Negara membiarkan aksi- aksi kaum pelangi yang rusak dan merusak tersebut sebagai wujud dari pengayoman negara kepada warga negaranya, sungguh tindakan yang salah kaprah.

Negara semestinya mampu mengambil peran untuk membentuk upaya mengembalikan fitrah kaum pelangi dengan melakukan beberapa hal sebagaimana yang disampaikan oleh ustadzah Rif’ah Kholidah dalam pemaparannya pada mmc, 9/10/2021 diantaranya adalah:

1. Menanamkan ketakwaan dan keimanan masyarakat agar menjauhi perbuatan maksiat termasuk penyimpangan seksual.

2. Negara harus menghentikan segala bentuk pornografi dan pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis, maupun lawan jenis, melalui media apapun.

3. Negara semestinya memberikan kemudahan dalam pernikahan syar’i.

4. Negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi setiap individu, sehingga tidak ada satupun pelaku LGBT beralasan melakukan penyimpangan karena alasan ekonomi.

5. Negara melakukan sanksi atau uqubat Islam yang memberikan efek jera kepada setiap pelaku LGBT, dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Namun, apa yang negara saat ini lakukan, sungguh jauh panggang dari api. Apapun tindakan yang dilakukan tanpa berlandaskan hukum Allah tidak akan mampu menghasilkan apapun, selain hanya akan menambah keterpurukan akhlak yang semakin merusak tatanan kehidupan. Maka hanya dengan sistem Islamlah, manusia akan berperilaku sesuai fitrahnya. Islam yang memanusiakan manusia yang pada fitrahnya adalah makhluk ciptaan Allah yang paling tinggi kedudukannya. Hanya dengan sistem Islam, pemikiran dan perilaku kaum menyimpang yang rusak dan merusak tersebut akan diberangus dan bahkan dicabut hingga ke akar- akarnya.

Kembalilah kepada fitrah, kembalilah kepada kemuliaan, kembalilah kepada Islam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 25

Comment here