Oleh: Amalia Roza Brillianty, S.Psi.,M.Si.,Psi. (Psikolog)
wacana-edukasi.com, OPINI-‘Kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming semakin mengkhawatirkan. Child grooming adalah tindakan manipulasi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak untuk mendekati, membangun kepercayaan, memenuhi kebutuhan anak dengan tujuan agar bisa mengendalikan dan mengeksploitasi anak secara emosional, ekonomi bahkan seksual.
Manupilasi yang dilakukan oleh pelaku membuat anak-anak sulit membedakan antara perhatian yang tulus atau niat jahat karena anak merasa diperhatikan, dilindungi dan merasa istimewa. Akibatnya, korban menjadi patuh, bahkan tidak menyadari bahwa ia sedang disakiti. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 2.063 kasus anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, maupun seksual (infopublik.id/15012026). Ironisnya, kejahatan ini terjadi di ruang-ruang yang harusnya aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Bahkan sering pelaku adalah orang-orang yang dekat dan bertindak sebagai keluarga, guru, mentor, bahkan figur pelindung yang dipercaya oleh anak-anak dan keluarga.
Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya termasuk extraordinary crime karena dampaknya yang luas dan berbekas. Anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan maksimal justru menjadi korban kejahatan yang merusak fisik, psikis, dan masa depan mereka. Kejahatan ini tidak hanya merenggut kehormatan anak, tetapi juga menyisakan trauma mendalam yang berdampak jangka panjang pada kondisi mental dan sosial mereka.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan individual, akan tetapi merupakan problem sistemik yang mengindikasikan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan anak. Pada kenyataannya banyak kasus kekerasan terhadap anak dan child grooming tidak terungkap. Kasus yang terungkap pun banyak yang gagal terselesaikan secara tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi anak.
Perlindungan yang ada seringnya lebih bersifat reaktif, dilakukan bila ada kasus dan bersifat administratif. Hal ini terbukti dari munculnya tagar #noviralnojustice yang menunjukkan persepsi di masyarakat bahwa kasus akan ditangani serius bila banyak yang bersuara atau viral. Penegakan hukum yang lemah, hukuman yang tidak menimbulkan efek jera, serta minimnya langkah pencegahan menjadikan kasus kekerasan dan child grooming meningkat dari waktu ke waktu.
Akar Masalah: Paradigma Sekuler-Liberal
Akar masalah kekerasan anak dan child grooming tidak berdiri sendiri namun bersifat sistemik dan ideologis. Akar persoalan kekerasan anak dan child grooming bersumber dari paradigma sekulerisme dan liberalisme yang mendasari kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Sekulerisme adalah pandangan hidup yang memisahkan agama dari kehidupan, menyingkirkan nilai halal-haram dari pengaturan sosial. Sekularisme membuka peluang bagi perilaku untuk mendekati zina, termasuk grooming dan tidak memandang kejahatan seksual sebagai dosa besar yang harus mendapatkan hukuman dari Tuhan namun hanya salah satu bentuk pelanggaran hukum positif yang dihukum berdasarkan hukum rancangan manusia.
Akar masalah kedua yakni liberalisme. Pengagungan kebebasan tanpa batas, termasuk dalam pergaulan, penggunaan media digital, dan ekspresi seksual. Akibat paradigma ini maka anak-anak rentan terekspos oleh konten merusak, terpapar pergaulan bebas dan berada di lingkungan yang tidak aman. Dalam pandangan liberalisme, kekerasan dan child grooming dianggap “kesalahan pribadi”, bukan kejahatan sistemik.
Islam Kaffah: Solusi Menyeluruh Perlindungan Anak
Solusi yang dibutuhkan untuk mengatasi kekerasan terhadap anak dan child grooming adalah solusi sistemik dan menyentuh akar persoalan. Islam memandang anak sebagai amanah besar yang wajib dijaga oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Oleh karena itu, tindak kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela.
Islam memberikan solusi yang jelas dan tegas. Dalam sistem Islam, negara wajib memberikan perlindungan keamanan secara preventif dan kuratif. Preventif dilakukan dengan menjaga akidah masyarakat, mengatur pergaulan sesuai syariat, mengontrol media dan teknologi, serta menjamin kesejahteraan keluarga. Perlindungan secara kuratif dilakukan melalui penegakan hukum Islam yang tegas, cepat, efisien dan tanpa pandang bulu. Melalui penerapan hukum yang adil dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan maka angka kriminalitas dapat diturunkan secara signifikan termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi anak. Islam menutup rapat pintu kerusakan tanpa menunggu kejahatan terjadi.
Bagaimana sistem ini diwujudkan?
Maraknya kekerasan terhadap anak dan child grooming adalah alarm keras bagi umat. Selama sistem sekuler-liberal tetap dipertahankan, selama itu pula anak-anak akan terus berada dalam ancaman. Hanya dengan kembali kepada Islam secara kaffah baik dalam cara berpikir umat maupun sistem kehidupan yang diterapkan negara maka perlindungan hakiki terhadap anak dapat terwujud.
Untuk itu dakwah menjadi kebutuhan mendesak yang perlu digencarkan untuk mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Dakwah yang akan menyentuh individu sekaligus juga mendorong perubahan sistem, dari sistem sekuler yang gagal melindungi anak menuju sistem Islam kaffah yang menjadikan syariat sebagai landasan seluruh aspek kehidupan.
Islam bukan sekadar solusi spiritual, melainkan solusi sistemik yang mampu menjaga generasi dari kehancuran. Ketika Islam diterapkan oleh negara dalam seluruh aspek kehidupan maka negara akan dapat berfungsi sepenuhnya sebagai penjaga moral dan akidah masyarakat. Negara adalah ra’in (pengurus sekaligus pelindung rakyat yang wajib memberikan perlindungan secara preventif dan kuratif demi menjaga jiwa dan kehormatan anak.
Views: 2


Comment here