Surat Pembaca

Kebiri Kimia, Solusikah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, menyebabkan munculnya wacana kebiri kimia beberapa tahun terakhir ini. Banyaknya pro dan kontra terkait efektivitas kebiri kimia, menyebabkan kebijakan ini acap kali ditinjau ulang. Pemerintah beranggapan hukuman kebiri kimia sebagai hukuman yang berat dan dapat memberikan efek jera. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan tersebut tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan per 7 Desember 2020. (viva.co.id, 3/1/2021).

Tidak dimungkiri bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat secara signifikan sejak pandemi. Sehingga, saat ini anak-anak dibayangi ancaman ganda, yaitu pandemi dan kekerasan seksual. Hal ini menyebabkan, pemerintah mengambil kebijakan kebiri kimia sebagai solusi. Banyak negara seperti Australia, Hungaria, Spanyol, Korea Selatan, Perancis, Rusia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menggunakan hukuman ini dalam berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dianggap serius (cnnindonesia.com, 29/8/2019)

Di Indonesia sendiri, orang pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia adalah seorang pemerkosa anak di Mojokerto. Sayangnya, hukuman itu terancam tidak bisa dijalankan karena terbentur sejumlah aturan dan kode etik kedokteran. Lalu, untuk apa kebijakan ini dibuat? Inilah ciri khas sistem kapitalisme yang menjadikan fakta sebagai sumber hukum. Sehingga, hanya memberikan solusi pragmatis yang tidak mampu menyentuh akar permasalahan.

Sementara, menurut pandangan Islam, menjatuhkan hukuman kebiri pada pelaku pedofilia adalah haram, dan tidak ada khilafiyah di kalangan fuqaha. Salah satu dalil haramnya kebiri adalah dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata ; ”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama isteri-isteri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW), ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR. Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141). Kemudian, bagaimana solusi Islam untuk kasus kekerasan seksual? Para ulama telah bersepakat hukuman bagi pelaku pemerkosaan adalah hadd zina, dan hukuman ini hanya bisa ditegakkan dalam sistem Islam.

Chaya Yuliatri
Sleman, Yogyakarta

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here