Opini

Keadalian Agraria dalam Perspekti Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nur Rahmawati, S.H. (Praktisi Pendidikan)

Wacana-edukasi.com — Persoalan agraria lagi-lagi terjadi. Berulangnya konflik kepemilikan lahan pertanahan dan hutan belum mampu dicari tuntas solusi. Pemerintah pun berusaha bagaimana menyelesaikan persoalan ini, yaitu dengan mencanangkan program reforma agraria dan perhutanan sosial, dimana program tersebut dianggap program prioritas.

Sayangnya, implementasinya tidak seperti yang diharap. Ketidaksesuaian antara representasi dengan program tersebut. Terlihat dari lahirnya kasus baru yang terjadi di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau. Dilansir dari cnnindonesia.com, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan mengatakan “Koalisi menduga penangkapan Effendi Buhing tersebut, terkait dengan gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.” (27/8).

Potret Buram Konflik Agraria

Dari kasus di atas, hanya sebagian yang tersorot, ada beberapa potret buram dari konflik agraria ini, seperti yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, konflik Desa Sei Mencirim dan Simalingkar yang terjadi bermula di tahun 2017 hingga kini belum juga tuntas

Selain itu, kasus agraria di Sumatera Utara dan Jawa Barat, memang menempati urutan pertama kasus agraria yang paling banyak terjadi bahkan sejak tahun 2014. KPA mencatat konflik itu menyebabkan warga diduga ditembak, dianiaya hingga dikriminalisasi. “Secara akumulatif, sejak kepemimpinan Jokowi sedikitnya 41 orang tewas di berbagai wilayah konflik agraria, 546 dianiaya,” kata Dewi dalam laporan tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (4/1/2019).

Penyebab Konflik Agraria

Jika melihat beberapa kasus yang telah terjadi berkenaan dengan agraria, tentu harus diketahui terlebih dahulu penyebab terjadinya konflik. Sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat dalam menuntaskannya.

Pertama, upaya pencegahan (preventif) yang diupayakan oleh pemerintah sudahkan tepat? Pemerintah telah membuat aturan yang berkaitan dengan ini. Seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pada pasal 4 bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”.

Melihat dari pasal tersebut mengidentifikasikan bahwa kepemilikan tanah / lahan boleh dimiliki oleh siapapun dan badan-badan hukum, yang akan berdampak pada pengelolaan dan kepemilikan yang berlebihan dan melampaui batas, selagi mereka memiliki dana dan uang yang banyak maka bebas memiliki tanah sebanyak yang dimau.

Selain itu pada pasal 29 UUPA memberikan peluang, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan usaha di atas tanah milik negara yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha dengan jangka waktu paling lama 25 tahun (Pasal 29 UUPA).

Kemudian, aturan lain pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 27 ayat (2) membahas izin usaha pemanfaatan lingkungan yang diberikan oleh perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta Indonesia dan badan usaha milik negara dan daerah

Pada pasal inipun memberikan peluang pengelolaan lahan yang bisa jadi pada lahan tersebut ada kandungan sumber daya alam yang melimpah dapat dikelola oleh swasta. Bukankah ini akan merugikan negara, terlebih masyarakat sekitar, seperti yang terjadi di Papua dengan tambang mas nya yang dikelola oleh perusahaan swasta.

Kedua, upaya penanganan (represif). Dalam upaya ini kita dapat ketahui bahwa implementasi dari penanganan kasus lahan/agraria sangat bertele-tele. Program yang dicanangkan pemerintah tak sesuai implementasinya, bisa dikatakan jauh panggang dari api. Peraturan dan hukuman adalah satu hal yang tak dapat dipisahkan, hanya saja selama ini penangan konflik dengan aturan hukuman yang lumayan berat namun pada faktanya tak jua direalisasikan. Ketika yang berkasus adalah korporasi maka dengan mudah membeli aturan bahkan membeli penegak hukumnya.

Dari beberapa upaya di atas dapat kita simpulkan bahwa penyebab utama dari konflik agraria ini adalah sistem kapitalisme-demokrasi yang indikator penerapannya adalah siapapun dia baik perorangan maupun kelompok bisa menguasai apa saja ketika mereka memilki modal/kapital. Undang-undang dapat dipesan dengan menyesuaikan kebutuhan dan keperluan tuan. Inilah sistem yang keberpihakannya tidak sama sekali pada rakyat.

Keadilan Agraria dalam Perspertif Islam

“Barangsiapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat” (HR Muslim).

Dari hadist di atas memberikan gambaran begitu kerasnya Rasulullah Saw menyoroti kasus perampasan dan pengambilan lahan secara paksa milik orang lain. Betapa pentingnya permasalahan agraria dalam kaca mata Islam. Islam tidak hanya membahas masalah ibadah semata, lebih jauh lagi Islam telah menjangkau lebih dalam dimensi materiil dari kehidupan sosial.

Faktor tanah memang salah satu faktor penting dalam konfigurasi sosial umat Islam. Faktor ini pula yang sering menjadikan perbedaan kasta bahkan perebutan kekuasaan di antara kalangan umat Islam, bahkan antara rakyat jelata dengan pemilik kekuasaan. Sampai saat ini umat Islam, baik di Indonesia maupun di dunia, tidak kunjung menemukan format pemikiran yang komprehensif, solutif, dan integral, serta berwawasan jangka panjang tentang suatu “konsepsi agraria yang Islami”? Padahal Islam memiliki formula ampuh dalam menangani konflik agararia ini dengan prinsip:

(1) Bahwa apa yang dimiliki seseorang terdapat milik orang lain;
Islam memiliki prinsip zakat, yang maknanya ketika kita memiliki harta yang telah melebihi dari yang ditentukan Islam maka wajib mengeluarkan zakat atas hal tersebut, inilah Islam yang tidak mengesampingkan orang lain.

(2) Islam menentang adanya dominasi, akumulasi dan konsntrasi pada satu orang atau sekelompok orang saja. Allah berfirman dalam QS (59:7):

“Supaya harta itu jangan sampai beredar diantara orang-orang kaya diantara kamu (QS. 59:7).

Hadist lain yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid, Rasullulah Saw pernah mengatakan, “Seluruh umat manusia mendapatkan hak yang sama di dalam air, padang rumput, dan api”.
Dalam hadits tersebut bahwa hak pemakainan diberikan bagi seluruh rakyat yang berada pada kekuasaan Khilafah (negara Islam). Sehingga kepemilikan lahan hanya boleh dikelola oleh negara dan diperuntukkan bagi rakyat dengan gratis. Dalam Islam tanah merupakan milik Tuhan. Jadi manusia tidak memiliki hak untuk memiliki selama-lamanya atau private ownership.

Hal di atas, bagian dari konsepsi mengenai pengelolaan agraria. Mencontoh Rasulullah dan sahabat dalam menjamin keadilan agraria berdasar pada syariat Islam, menjadikan kepemilikan sarana produksi (yang menguasai hajat hidup orang banyak) yang tidak ekploitatif terhadap manusia. Maka perlu reforma agraria.

Reforma agraria adalah jawaban atas persoalan agraria tentunya dengan sandaran syariat Islam sebagai pemutus persoalan. Dengan demikian, dapat dikatakan bawah Islam pada dasarnya mendukung agenda reforma agraria, secara akidah, Islam memilki konsep tentang tanah.

Inilah keadilan agraria yang didamba setiap manusia, bagaimana mampu mengentaskan persoalan agraria dengan adil dan tanpa aniaya. Bahkan penjaminan keadilan ini mampu menuntaskan konflik agraria yang terjadi. Maka kembali pada sistem Islam sebagai mabda sempurna dari Illahi Robbi.

WalLâhu’alam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here