Opini

Kaum Ibu Mulia dalam Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Opa Anggraena

Wacana-edukasi.com — Selama terjadinya pandemi kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, seperti yang terjadi di Sumatra Utara. Kordinator Divisi Advokasi HAPSARI Sri Rahayu menjelaskan, data sepanjang Januari hingga Agustus 2020 terdapat 35 kasus kekerasan yang dilaporkan dari Wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

“Dari data yang ada, 26 kasus dari jumlah tersebut merupakan kekerasan dalam rumah tangga dan 6 kasus lainnya adalah kasus kekerasan seksual. Bentuk kekerasannya beragam yaitu berupa fisik, psikis, ada juga penelantaran.

Secara nasional, Komnas Perempuan mencatat bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual pada Januari hingga Mei 2020 mencapai 768 kasus. Sebanyak 542 kasus terjadi di ranah personal (kekerasan dalam rumah tangga) dan 24 persen di antaranya atau 170 kasus adalah kekerasan seksual (Suara.com 29/08/20).

Jika dicermati, kasus kekerasan dalam rumah tangga menjadi kasus yang terbanyak dan perempuan yang selalu menjadi korban utamanya. Keutuhan rumah tangga memang perlu dirawat oleh kedua belah pihak. Banyak faktor yang menyebabkan KDRT  (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ini terus terjadi, salah satunya adalah impitan ekonomi, apalagi di masa pandemi seperti saat ini, istri harus ikut bekerja, belum lagi mengemban tugas tambahan mendampingi anaknya dalam belajar daring. Stres meningkat lagi dan lagi-lagi impitan ekonomi menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.

Ironinya perempuan dalam lingkungan kapitalisme saat ini adalah perempuan berperan jauh dari fitrahnya apalagi dalam sistem ini kesetaraan gender terus dikampanyekan. Dimana antara laki-laki dan perempuan memiliki kapasitas yang sama dalam berkarir. Semakin menjauhkan kaum ibu pada fitrahnya untuk menjadi madrasah pertama bagi anak dan mengurus rumah tangga.

Ada para ibu yang bekerja atas kemauannya sendiri, di sinilah pengaruh dari kesetaraan gender yang selalu dikampanyekan, dimana seorang perempuan yang berpendidikan tinggi juga memiliki hak untuk berkarir di luar rumah. Ini jelas akan menimbulkan salah arti atas nama emansipasi wanita, kemudian tidak sedikit seorang istri lebih sukses dalam berkarir dari pada laki-laki, sehingga perempuan bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan peran laki-laki sebagai pencari nafkah atas pemenuhan kebutuhan keluarga menjadi hilang. Ini akan menyebabkan hubungan antara suami dan juga istri menjadi tidak harmonis dan bisa memicu terjadinya KDRT.

Perlu pemahaman Islam pada masing-masing individu akan tugasnya dalam rumah tangga. Ada pula dimana para istri bekerja dengan terpaksa, tak ada pilihan lain selain dia ikut terjun bekerja membantu ekonomi keluarga. Inilah potret dari sistem kapitalisme yang tidak bisa menjaga ketahanan keluarga karena di sini impitan ekonomi yang menjadi penyebab utamanya dan negara belum mampu menjamin itu, negara belum mampu menopang perekonomian rakyatnya.

Padahal posisi perempuan dalam Islam sangatlah mulia bahkan terdapat satu surah dalam Al-Qur’an yang menceritakan tentang perempuan. Perempuan, jika dia seorang anak bisa membawa orang tuanya ke surga dan ketika menjadi ibu, surga ada di telapak kakinya. MasyaaAllah, perempuan hanya akan mulia jika berada dalam sistem yang tepat yakni Islam yang jelas sangat memuliakan, melindungi dan menghormati perempuan, termasuk melindunginya dari kekerasan.

Syekh Taqqiyudin An Nabani dalam kitabnya “Muqaddimah Dustur” jilid 1 menjelaskan bahwa tugas pokok perempuan adalah sebagai ummu warobatul bait. Ibu dan pengatur rumah tangga dan perempuan wajib dijaga kehormatannya.

Peraturan yang jelas seperti ini akan membuat perempuan terlindungi dari kekerasan di ruang publik karena selalu berada di dalam rumah. Dan tugas pencari nafkah tetap ada di pundak laki-laki. Pembagian tugas seperti ini adalah bentuk kerja sama mengoptimalkan potensi fitrahnya.

Islam juga menjamin perlindungan terhadap perempuan ketika di dalam rumah dengan adanya syariat pernikahan menjamin hak dan kewajiban suami istri. Keimanan dan ilmu agama adalah modal utama untuk menjalankan sebuah pernikahan.

Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang imannya paling sempurna di antara kalian adalah yang paling berakhlak mulia dan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR Tirmidzi)

Selain itu, Islam juga memberikan perlindungan terhadap perempuan. Salah satunya adalah menerapkan sanksi tegas untuk segala bentuk pelecehan sehingga perempuan aman jika berada di ruang publik saat perempuan berkiprah di politik dan berkontribusi untuk kemaslahatan umat. Karena perempuan boleh berkontribusi untuk umat di ruang publik, tetapi tetap tanpa mengabaikan kewajibannya sebagai ibu dan pengatur  rumah tangga tanpa dibebani mencari nafkah.

Negara bertanggung jawab atas ketersediaannya lapangan pekerjaan bagi para laki-laki dewasa yang mampu bekerja untuk mendapatkan pekerjaan sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Ini jelas akan mengurangi beban perempuan dalam memikirkan ekonomi keluarga. Dia hanya akan fokus pada fitrahnya sebagai madrasah pertama bagi anak juga sebagai pengatur rumah tangga.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 23

Comment here