Opini

Karhutla Meluas, Negara Minim Penanganan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nunik Krisnawati, S.E.
(Muslimah Musi Banyuasin)

Wacana-edukasi.com OPINI– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi peristiwa rutin negeri ini setiap musim kemarau. Cuaca dan iklim kerap dijadikan faktor alasan meluasnya kebakaran hutan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama periode Januari – Juli 2023 mencapai 90.405 hektar. Seluruh kebakaran itu tercatat menghasilkan emisi lebih dari 5,9 juta ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e) (katadata.com, 18/08/23)

Salah satu wilayah kebakaran hutan dan lahan terbesar berada di Kalimantan. Luasannya mencapai 12.537 ha di Kalimantan Barat dan 7.483 ha di Kalimantan Selatan.

Sebagai upaya menghentikan meluasnya karhutla, pemerintah melalui Tim pengawas dan Polisi Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan penyegelan empat lokasi kebakaran hutan dan lahan karhutla di Kalimantan Barat. Lokasi penyegelan tersebut meliputi area PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), dan PT. FWL (121,24 Ha).

Selain melakukan penyegelan terhadap 4 area konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran, juga dilakukan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH. Ada satu perusahaan yang tengah dilakukan proses penyelidikan/pulbaket dan satu perusahaan lagi telah direkomendasi untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penyegelan tersebut harus menjadi perhatian bagi perusahaan, karena lokasi terjadinya kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana.

Rasio juga memerintahkan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya karhutla pada area konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat di seluruh Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan (Tirto.co.id, 04/09/23).

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ully Artha Siagian mengatakan kejadian karhutla di Kalimantan terus berulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Ully juga mengatakan bahwa tidak adanya perlindungan yang ketat terhadap wilayah-wilayah yang penting dan rentan. Salah satunya lahan gambut dan hutan. Pasalnya lahan gambut dan hutan di Kalimantan sudah banyak dibebani dengan perizinan, baik perizinan monokultur sawit, pertambangan, dan izin di sektor kehutanan lainnya. Dan Walhi mencatat ada 900 perusahaan yang beroperasi di lahan gambut dan hutan (Tempo.co.id, 20/08/23).

Dampak meluasnya kahutla, sejumlah kota di Indonesia diselimuti kabut asap. Selain itu juga menyebabkan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Bahkan negara tetanggapun ikut merasakan kabut asap akibat karhutla yang sangat mengganggu dan merugikan.

Meluasnya karhutla yang merugikan masyarakat seharusnya membuat pemerintah melakukan evaluasi terhadap upaya penanganan karhutla yang telah berjalan. Apakah penanganan karhutla sudah berjalan efektif dan antisipatif dalam mencegah dan mengatasi karhutla? Sebab kasus karhutla yang berulang menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan pemerintah masih minim.

Pengeloalan SDA Ala Kapitalisme

Permasalahan karhutla sejatinya bukan persoalan teknis semata, tetapi persoalan sistemis. Pasalnya sampai saat ini upaya penangan pemerintah nyata belum berhasil. Bahkan kasus karhutla terulang terus setiap tahun.

Sementara pada saat yang sama, pembukaan lahan gambut temasuk deforestasi untuk kepentingan bisnis terus berjalan. UU yang berlaku pun tidak melarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dengan beberapa ketentuan. Alhasil kebakaran hutan terus mendegradasi lahan meski upaya restorasi telah dilakukan pemerintah.

Izin konsensi kawasan hutan yang diberikan pemerintah kepada korporasi menyebabkan persoalan karhutla terjadi. Pemberian konsensi ini adalah bentuk konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme di negara ini. Dengan kata lain, negara melegalkan pemberian hingga pengeloaan SDA termasuk hutan, pada swasta.

Selain itu, sistem kapitalisme melahirkan pemerintah yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Fungsi pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator, yaitu sebagai pembuat regulasi atau Undang-Undang saja. Padahal seharusnya negara bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya, termasuk menjauhkan rakyat dari bahaya kebakaran hutan.

Oleh karna itu, selama pengelolaan hutan menggunakan kosep kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, dan setiap individu diberi kebebasan untuk menguasai aset-aset ekonomi tanpa batas, maka perusakan hutan (karhutla) tak akan terelakkan lagi bahkan tak bisa dihentikan.

Solusi Islam Mengatasi Karhutla

Karhutla dapat teratasi dengan tuntas ketika negara menerapkan konsep sistem Islam Kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang menjalankan syariat Islam untuk mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakatnya. Syariat yang berasal dari pencipta langit bumi dan seluruh isinya.

Konsep dan kebijakan dalam sistem Islam sangat bertolak belakang dengan kosep kapitalisme neoberalime saat ini. Dalam Islam tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak, akan tetapi seluruh manusia wajib terikat dengan seluruh aturan syariat.

Oleh karena itu, pemanfaatan berbagai harta kepemilikan yang ada harus mengikuti status kepemilikannya. Hutan termasuk jenis harta kepemilikan umum. Maka negara tidak boleh memberikan izin pengelolaannya kepada swasta. Hutan boleh dimanfaatkan secara langsung dan bersama-sama oleh seluruh masyarakat. Namun, apabila dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan atau konflik ditengah masyarakat, maka pengelolaan ini wajib diambil alih negara.

Hanya saja pengeloalaan yang dilakukan oleh negara tujuannya bukan bisnis sebagaimana yang terjadi saat ini. Akan tetapi hasil pengelolaannya wajib dikembalikan kepada rakyat. Baik dalam bentuk langsung ataupun dalam bentuk fasilitas publik. Agar pengelolaan ini bisa berjalan dengan benar dan dapat memberikan manfaat yang besar kepada rakyat, maka negara mengelolanya dengan paradigma Islam.

Islam telah menetapkan bahwa negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Maka pengaturan dan pengelolaan yang dilakukan oleh negara sampai kebijakan-kebijakan teknis yang dikeluarkannya, semata-mata untuk mengrusi kehidupan rakyatnya dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya bukan untuk mengambil keuntungan.

Dalam mengelola hutan, Khilafah wajib memperhatikan aspek keamanan dan kemudharatan yang ditimbulkannya. Rasullah Saw. bersabda: ” Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Al-Baihaqi).

Sebagaimana dipahami, hutan mempunyai banyak fungsi ekologis. Oleh karena itu, Khilafah akan mengkaji pemanfaatan hutan di sebuah wilayah. Jika akan menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat, maka Islam diperbolehkan untuk menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan Hima yaitu kawasan konservasi. Dengan begitu secara otomatis tidak diperbolehkan dieksplorasi. Semua itu dilakukan untuk memberikan kemanfaatan yang lebih luas dalam jangka panjang bagi kehidupan masyarakat. Dengan demikian pengelolaan hutan sesuai tuntunan Islam, terjadinya karhutla dapat dicegah.

Waallahua’lam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here