Opini

Kapitalisme Melahirkan Ketimpangan Ekonomi Global

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Galuh Metharia (Aktivis Muslimah, Ngaglik, Sleman, DIY).

wacana-edukasi.com, OPINI--Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Menurut data BPS, tingkat ketimpangan ekonomi di wilayah perkotaan tercatat lebih tinggi dibanding wilayah pedesaan. Hal ini menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi di kota berbanding terbalik dengan pemerataan kesejahteraan. Tentu saja, temuan ini menjadi perhatian serius karena mayoritas kegiatan ekonomi nasional berpusat di perkotaan. Artinya, hasil pembangunan ekonomi tersebut belum sepenuhnya dinikmati merata oleh seluruh lapisan masyarakat (pojoksatu.id, 07/02/2026).

Dilansir dari laman media online koranjakarta, ketimpangan ekonomi Indonesia sejak 15 tahun terakhir tidak mengalami perubahan signifikan. Hal ini berdasarkan angka gini ratio yang berada pada kisaran 3,8 dari tahun ke tahun. Bahkan mengutip pernyataan Menkopolhukam masa kabinet Indonesia Maju, Mahfud MD menyoroti ketimpangan struktural ekstrem di Indonesia. Dimana 10 persen orang terkaya menguasai 73 persen kekayaan nasional dan 1 persen terkaya menguasai 50,6 persen kekayaan (koranjakarta.com, 09/02/2026).

Bukan hanya di Indonesia, ketimpangan ekonomi adalah permasalahan global yang melanda berbagai negara. Penyebab ketimpangan ekonomi bukan sekadar pada tatanan individu—rendahnya upah minimum pekerja dan tingginya gaya hidup, melainkan lahir dari struktur dan kebijakan berbasis kapitalisme. Sistem kapitalisme hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan sistem distribusi yang adil. Alhasil, kekayaan menumpuk di segelintir orang, sementara sebagian besar masyarakat terus berjuang memenuhi kebutuhan dasarnya.

Faktor Penyebab Ketimpangan

Diakui atau tidak, kebijakan publik dalam sistem kapitalisme terus memperlebar jurang ketimpangan melalui berbagai mekanismenya. Dalam sistem kapitalisme, hutang dan pajak merupakan instrumen utama pendapatan negara. Dengan upah yang rendah, rakyat kecil masih dibebani rentetan pajak yang rutin dipungut oleh negara. Sebaliknya, orang kaya tidak dibebani pajak yang sebanding dengan kemampuan ekonomi mereka atau justru sering mendapat keringanan, insentif bahkan mampu menghindari pajak melalui celah hukum.

Selain itu, dominasi sektor keuangan berbasis riba dan akumulasi harta juga menjadi faktor utama ketimpangan ekonomi. Suku bunga yang tinggi dan persyaratan ketat terhadap kredit modal usaha menjadikan rakyat miskin kesulitan mendapat akses untuk membuka usaha dan berinvestasi. Sebaliknya, orang kaya dengan jaminan dan aset besar yang dimiliki lebih mudah memperoleh kredit modal dan memperluas kekayaannya. Sistem ekonomi kapitalis juga sering menjadikan para pemilik modal melakukan praktik penimbunan harta, sehingga memperlambat perputaran ekonomi masyarakat dan memperlebar jurang diantaranya.

Kesenjangan layanan publik seperti akses pendidikan dan sarana kesehatan juga tak kalah penting. Pendidikan berkualitas yang memadai hanya tersedia bagi kalangan mampu. Pemerataan pendidikan gratis dan fasilitas pendidikan yang memadai tidak dijamin negara. Akibatnya, terjadi kesenjangan keahlian dan keterampilan yang melanggengkan kemiskinan antar generasi. Begitu juga dengan layanan kesehatan dan ruang publik yang terawat—lebih mudah diakses oleh kalangan kaya yang mampu membayar, sementara rakyat miskin hanya memperoleh fasilitas seadanya.

Sumber kesenjangan ekonomi yang lain adalah masalah upah. Dalam sistem kapitalisme, mekanisme upah sering timpang. Di satu sisi, pasar tenaga kerja yang lemah membuat mereka tertekan dengan upah minimum yang rendah. Di sisi lain, ada kebijakan upah minimum yang membebani para pemberi kerja untuk membayar upah di atas produktivitas pekerjanya.

 

Pada dasarnya, kapitalisme berlangsung dengan mengeksploitasi tenaga kerja demi menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Upah yang diterima pekerja seringkali hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk mencapai kesejahteraan. Sehingga, sama seperti masa perbudakan dan masyarakat tetap berada pada kondisi ekonomi yang rentan.

 

Ditambah lagi, adanya privatisasi sumber daya alam oleh para kapitalis dan korporasi swasta. Akibatnya, keuntungan besar dari kekayaan alam hanya dinikmati segelintir pemilik modal. Sementara, rakyat kecil harus membeli barang yang sejatinya merupakan kebutuhan pokok mereka dengan harga yang mahal. Kondisi inilah yang semakin memperlebar jurang ketimpangan ekonomi. Tata kelola sistem kapitalisme menjadikan manfaat dan keuntungan sebagai tolak ukur perbuatan dan aturan yang diterapkan.

Mekanisme Distribusi Kekayaan dalam Islam

Sejatinya, perbedaan—termasuk tingkat ekonomi merupakan sunatullah yang tidak bisa dihapuskan sepenuhnya. Tetapi, Islam memiliki mekanisme yang jelas sesuai hukum syara’ agar perbedaan diantaranya tidak melahirkan ketimpangan yang zalim. Islam mengatur agar kekayaan dapat terdistribusi dengan adil dan setiap orang mendapat kesempatan untuk mencukupi kebutuhan sekunder maupun tersiernya.

Islam menutup pintu ketimpangan dengan sistem yang komprehensif. Sumber pemasukan negara berasal dari pos tetap Baitul mal, seperti zakat, jizyah, fai, kharaj, usyur, dan harta kepemilikan umum. Dalam sistem Islam, penduduk miskin diberi jaminan sosial yang kuat melalui distribusi zakat, sedekah, wakaf, dan infaq. Sementara, harta kepemilikan umum, seperti sumber daya alam termasuk tambang, pengelolaannya dilakukan oleh negara yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun pembangunan infrastruktur fasilitas publik.

Semua barang milik umum seperti air, energi, listrik, dan tambang tidak boleh dimonopoli individu maupun swasta. Rasulullah SAW. Bersabda:

_”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yakni air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud)_

Selain itu, sistem Islam juga mencegah ketimpangan dengan menutup pintu riba secara tegas dan melarang penimbunan harta, sehingga kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya. Terkait layanan publik yang berkualitas, negara Islam berkewajiban menyediakan pendidikan secara gratis dan akses pelayanan kesehatan kepada warga negara tanpa ada diskriminasi.

Rasulullah SAW. Bersabda:

_”Imam (Khalifah) adalah pelayan rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)_

Terkait upah pekerja, Islam memberikan sistem yang adil dan fleksibel. Upah dalam Islam ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dengan syarat yang jelas, transparan, dan sesuai standar kelayakan. Apabila terjadi sengketa antara keduanya, maka Qadhi dalam sistem pemerintahan Islam memiliki peran besar untuk menyelesaikannya. Perlu dipahami juga bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat bukan tugas pemberi kerja melainkan tanggung jawab negara.

Demikianlah berbagai kebijakan dan mekanisme distribusi kekayaan dalam sistem Islam. Dengan penerapan sistem Islam secara totalitas akan mampu mengatasi ketimpangan ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Tentu saja, semuanya hanya dapat terwujud dengan sistem pemerintahan dalam bingkai Daulah Islamiyah.

Wallahualam bishawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here